loading...
PELAKSANAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENDAHULUAN
. Latar
Belakang Masalah
Tindak kriminal
banyak terjadi di negara kita. Hal itu tidak dapat dipungkiri karena dari dulu
hingga sekarang walaupun hukum sudah ditegakkan tetapi tindak kriminal malah
semakin meningkat prosentasenya.26 Aparat keamanan
juga semakin lancar menumpas dan menangkap para pelakunya yang secara tidak
langsung mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat. Untuk menampung para
pelaku kriminalitas ini pemerintah telah mendirikan suatu lembaga yang dikenal
dengan nama Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara. Dikatakan Lembaga
Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara karena lembaga hukum ini berfungsi ganda,
di dalamnya tidak hanya menampung narapidana saja melainkan juga menampung
tahanan titipan.
Orang yang
melakukan tindak kriminal secara umum dikenal oleh masyarakat dengan panggilan
narapidana. Tindak kriminal yang mereka lakukan sangat merugikan masyarakat
sekitar dan menjadi cela dalam kehidupan sosial ini. Oleh sebab itu, pelaku
tindak kejahatan itu harus diberantas agar keamanan tetap terjaga dan
masyarakat pun merasa aman melakukan aktifitasnya masing-masing. Sebesar apapun
tindak kejahatan yang telah mereka lakukan, aparat keamanan tetap berharap agar
mereka sadar dan bertobat serta tidak mengulangi perbuatan buruknya. Narapidana
adalah orang yang pada suatu waktu tertentu sedang menjalani pidana, karena
dicabut kemerdekaan bergeraknya berdasarkan keputusan hakim. Jadi, narapidana
adalah seorang terhukum yang dikenakan pidana dengan menghilangkan
kemerdekaannya di tengah-tengah masyarakat yang telah mendapat keputusan
pengadilan (Hakim). Tujuan dari hukuman ini ialah untuk menjerakannya dan melindungi
masyarakat terhadap kejahatan yang dilakukannya. Pelaksanaan hukuman itu
berbentuk melakukan penutupan paksa dengan jalan diasingkan dari masyarakat ke
dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara.27
Di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara biasanya hukuman yang
dijalankan oleh tiap narapidana berlain-lainan, ada hukuman jangka pendek,
jangka panjang di samping ada juga narapidana yang dihukum seumur hidup dan
hukuman mati. Panjang pendeknya hukuman di dalam
Lembaga
Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara diklasifikasikan sebagai
berikut:28
1. Jangka
pendek, yaitu narapidana yang dijatuhi hukuman antara satu hari
sampai tiga
bulan,
2. Jangka
sedang, yaitu narapidana yang dijatuhi hukuman antara tiga bulan
sampai satu
tahun,
3. Jangka
panjang, yaitu narapidana yang dijatuhi hukuman diatas satu tahun.
Di samping
tingkat hukuman para narapidana yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah
Tahanan Negara tersebut, maka narapidana tersebut juga terdiri dari
bermacam-macam tingkat kejahatan yang mereka lakukan, seperti tindak pidana pembunuhan,
perampokan, pencurian,
penyelundupan,
pemerkosaan, curanmor, produser vcd porno, penjualan narkotika, perdagangan
wanita dan anak-anak, pemerasan, pencopetan, pemalsuan uang, korupsi dan lain
sebagainya.
Narapidana
adalah juga makhluk sosial. Oleh karena itu, haruslah ditanamkan kepada setiap
narapidana bahwa ia adalah anggota masyarakat. Setiap anggota masyarakat harus
mentaati, mematuhi, menjalankan kaidahkaidah yang berlaku di dalam masyarakat
ini. Maka di dalam sistem pemasyarakatan di dalam pembinaannya, narapidana
tidak boleh diasingkan dari masyarakat ramai, melainkan perlu dipergaulkan ke
tengah-tengah masyarakat umum.29
Pendidikan agama
Islam merupakan salah satu cara untuk membina dan mendidik mereka di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah
Tahanan Negara, sehingga timbullah kesadaran dalam diri mereka bahwa perbuatan
mereka tidak benar karena sudah melampaui batas norma dan etika dalam hidup bersama
di suatu masyarakat serta menimbulkan rasa tidak aman dan kerugian
harta benda dan
kerusakan mental bagi para korbannya (seperti perampokan dan penggunaan narkotika)
dan hal ini dapat kita lihat di salah satu Lembaga Pemasyarakatan Klas II A
yang berada di Jember. Dengan adanya pembinaan pendidikan Islam para narapidana
bisa memiliki pengetahuan agama yang lebih banyak, menumbuhkan dan mengembangkan
kesadaran untuk melasanakan ajaran-ajaran agama dalm kehidupan sehari-hari,
terutama yang berhubungan dengan ibadah dan akhlaq, serta menimbulkan sikap dan
suasana kejiwaan yang diliputi oleh nilai-nilai agama seperti : sabar,
tawakkal, mutma’innah, pasrah dan tidak putus asa.30
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka peneliti dapat merumuskan beberapa rumusan
masalah sebagai berikuit:
1. Bagaimana
pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jember?
2. Bagaimana
hambatan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A
Jember?
C. Tujuan
Penelitian
Sebagaimana yang
telah kita ketahui bersama bahwa setiap kegiatan atau aktivitas yang dilakukan
seseorang pasti mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Penulisan skripsi inipun
memiliki tujuan, diantaranya:
1. Untuk
mengetahui pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II
A Jember pada saat ini.
2. Untuk
mengidentifikasi hambatan pelakasanaan Pendidikan Agama Islam di Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Jember.
D. Kegunaan
Penelitian
Demikian pula
dalam penulisan skripsi ini juga mempunyai kegunaan,
yaitu:
1. Sebagai
penambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang tentang Lembaga Pemasyarakatan
sebagai wadah untuk memberikan pembinanan Pendidikan Agama Islam bagi para
narapidana.
2. Dapat
memahami manfaat adanya pembinanan Pendidikan Agama Islam dalam bentuk pribadi
yang baik bagi para narapidana.
E. Ruang Lingkup
Penelitian dan Keterbatasan Penelitian
Lembaga
Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara merupakan suatu lembaga yang sejak dari
dahulu hingga sekarang dijadikan tempat utama para narapidana dalam menjalani
hukuman akibat tindak kriminal yang mereka lakukan, di sana mereka harus
mematuhi segala peraturan yang ada walaupun terkadang sangat tidak mengenakkan
bagi mereka karena akan mengalami
dampak
psikologis yang tidak baik. Di sana mereka masih bisa makan dan minum akan
tetapi kebutuhan lain yang tidak terpenuhi membuat mereka akan merasa teriksa
dan mulai
tampaklah
psikologis itu dari dalam diri mereka. Pendidikan Agama Islam berusaha
memberikan siraman rohani dalam jiwa mereka agar mereka bia merenungi bahwa
kehidupan di dalam penjara itu tidak menyenangkan sehingga mereka sadar dan
tidak mau lagi kembali melakukan perbuatan yang menyebabkan mereka masuk
penjara. Dari pemaparan yang sudah peneliti tuliskan di atas maka menurut hemat
peneliti ruang lingkup pembahasan yang pada pokoknya berkisar pada
masalah:
1. Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A dilihat dari pengertian dan fungsinya.
2. Dasar dan
tujuan pelaksanaan pembinaan Pendidikan Agama Islam di Lembaga Pemasyarakatan
Klas II A Jember.
3. Kurikulum
Pendidikan Agama Islam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jember.
F. Penegasan
Istilah atau Definisi Operasional
Agar tidak
terjadi kesalahpahaman pengertian dalam memahami topik penelitian ini, maka
peneliti perlu memberi penegasan istilah untuk beberapa kata yang kelihatannya
masih abstrak, sehingga mempermudah pembahasan selanjutnya. Adapun pembahasan
istilah yang dimakud adalah sebagai berikut:
1. Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Jember Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jember adalah
suatu sistem pembinaan pada tuna warga.31
2. Narapidana
Narapidana
adalah seorang terhukum yang dikenakan pidana dengan menghilangkan
kemerdekaannya di tengah-tengah masyarakat yang telah mendapatkan keputusan
pengadilan (hakim).32
3. Pendidikan
Agama Islam
Pendidikan Agama
Islam adalah bimbingan jasmani dan rohani berdasarkan hukum-hukum agama Islam
menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam.33
4. Kurikulum
Pendidikan Agama Islam Kurikulum Pendidikan Agama Islam adalah kegiatan yang
mencakup berbagai rencana strategi belajar-mengajar, pengaturan-pengaturan program
agar dapat diterapkan dan hal-hal yang mencakup pada kegiatan yang bertujuan
mancapai tujuan yang diinginkan.34
G. Sistematika
Pembahasan
Untuk
mendapatkan gambaran yang jelas dan menyeluruh serta memudahkan pemahaman
terhadap penulisan skripsi ini menjadi 5 bab, antara bab satu dengan bab yang
lainnya saling berhubungan. Bab I, bagian ini merupakan pendahuluan yang dikemukakan
dalam bab ini merupakan pengantar dari keseluruhan isi pembahasan. pada bagian pertama
ini akan dibahas beberapa sub bahasan, yaitu; latar belakang masalah, rumusan
masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, ruang lingkup pembahasan,
sistematik pembahasan Bab II, berisi landasan pijak teoritis dari penelitian.
pada bagian ini dikemukakan teori-teori yang telah di uji kebenarannya yang
berkaitan dengan obyek formal penelitian. Sesuai dengan judul skripsi maka
pembahasan pada
bab ini berisi: pertama, pembahasan tentang pendidikan agama Islam berupa,
pengertian, kurikulum, serta dasar dan tujuan pendidikan agama Islam. Kedua,
membahas tentang Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara mengenai,
pengertian dan fungsi
Lembaga
Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara. Bab III, penulis menyajikan hasil
penelitian tentang lokasi penelitian, pendeketan dan jenis penelitian, metode
pembahasan, sumber data, metode pengumpulan data, teknik analisis data,
pengecekan keabsahan temuan, dan tahap-tahap penelitian
Bab IV, terdiri
dari lokasi penelitian, pelaksanaan penelitian, analisis data, hasil
penelitian, pembahasan, dan hasil pembahasan. Bab V, merupakan kajian yang
paling akhir dari skripsi ini, yang mana pada bagian ini berisi, kesimpulan
penulis dari pembahasan skripsi dan saran
dari penulis.
loading...
No comments:
Post a Comment