loading...
1.1 Latar Belakang.
Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan
sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di
bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai
wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan
memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik – baiknya untuk
kebutuhan hidupnya. Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya
bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial politis. Bidang
universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk
aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini
menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayahNusantara.
Sebagai negara kepulauan dengan
masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan
sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang
strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak
pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam
satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas
dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional
atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip –
prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam
memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan
nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak
pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya
dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat
melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.
I.2
Rumusan Masalah.
Di
dalam makalah ini yang berjudul “Wawasan Nusantara” mempunyai beberapa rumusan
masalah yaitu:
1.
Pengertian dari wawasan nusantara.
2.
Hakikat dari wawasan nusantara.
3.
Unsur – unsur dari wawasan nusantara.
4.
Latar belakang filosofis dari wawasan nusantara.
5.
Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
6.
Faktor – faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara.
7.
Arah pandang wawasan nusantara.
8.
Implementasi serta tantangan yang dihadapi dari wawasan nusantara.
1.3
Tujuan
Makalah
wawasan nusantara ini mempunyai beberapa tujuan yaitu:
•
Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Kewarganegaraan.
•
Untuk mengetahui unsur – unsur dari wawasan nusantara.
•
Untuk mengetahui latar belakang filosofis dari wawasan nusantara.
•
Untuk mengetahui hakekat/makna dari wawasan nusantara.
BAB II
ISI
2.1
Wawasan Nasional.
Sebelum membahas Wawasan Nusantara, kita sebaiknya
terlebih dahulu mengerti dan memahami wawasan nasional suatu secara universal.
Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak
adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta. Manusia
memiliki kelebihan dari makhluk yang lain melalui akal pikiran dan budi
nuraninya. Namun, kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani
tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki
tingkat kemampuan yang sama. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat
bersatu memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa yang telah bernegara, dalam
menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.
Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa,
ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya,
tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi
berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini
dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri
bangsa. Kata “wawasan ” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa )yang
artinya melihat atu memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara
harfiah memiliki arti yaitu cara meliha atau cara tinjau atau cara pandang.
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan
lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi
pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan
oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu
bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1.
Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2.
Jiwa, tekad, dan semangat manusiany aatau rakyatnya
3.
Lingkungan sekitarnya
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah bernegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interelasi) dan dalam
pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional),
regional, serta global.
2.2 Teori Kekuasaan Sebagai Lahirnya Wawasan
Nasional Suatu Bangsa.
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham
kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan
pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat
diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori
yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a.
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan
kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang
cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri
dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang
bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan
bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara
dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga
kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga,
dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat
pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince”
dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah
Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh
orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para
kalangan elite politik.
b.
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di
bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon
berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang
mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu
didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi
terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara
disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan
sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg
akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c.
Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat
terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz
akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran
Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti
di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas
kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis
sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut
Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya,
peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang
Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
d.
Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis
Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu
kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII
paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak.
Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara
adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham
ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat
yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian
Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk
melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5
abad.
e.
Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz.
Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi
Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh
dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena
itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk
mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu
komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa
paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
f.
Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political
Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The
political culture of society consist of the system of empirical believe expressive
symbol and values which devidens the situation in political action can take
place, it provides the subjective orientation to politics.....The political
culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para
ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam
tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem
politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik
bangsa yang bersangkutan.
2.3 Pengertian Wawasan Nusantara.
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional (national
outlook) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan meneju ke masa depan.
Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia di kenal dengan Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata
yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti
pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata
‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat
berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara
berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berarti
diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta
dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia). Berdasarkan
teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan,
terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yang disebut wawasan nusantara
dengan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang sebagai berikut:
1. Pengertian wawasan nusantara berdasarkan
ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN
adalah sebagai berikut:
wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional
yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
2. Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Dr.
Wan usman (Ketua Program S-2 PKN – UI )
“wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya
wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga
menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.
3. Pengertian wawasan nusantara, menurut kelompok
kerja wawasan nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan majelis
permusyawaratan rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagai
berikut:
“cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional. ”
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang
suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah
dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya
untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah
nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita
nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa
Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam
perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga
mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap
aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.
2.4 Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Wawasan
Nusantara.
Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara diantaranya:
1.
Wilayah (geografi).
a.
Asas Kepulauan (archipelagic principle)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari
kata Italia yakni ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ yang berarti
terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. Jadi
archipelago adalah lautan terpenting.
Istilah archipelago antara lain terdapat dalam
naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dengan Michael Palaleogus
(1268) yang menyebutkan ‘arc(h) Pelego’yang maksudnya adalah ‘Aigaius Pelagos’
atau laut Aigia yang dianggap sebagai laut terpenting oleh negara – negara yang
bersangkutan kemudian pengertian ini berkembang tidak hanya laut Aigia tetapi
juga termasuk pulau – pulau di dalamnya.
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian
bahwa pulau – pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur
perairan atau lautan antara pulau – pulau berfungsi sebagai unsur penghubung
dan bukan sebagai unsur pemisah.
b.
Kepulauan Indonesia.
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai
Belanda dinamakan Nederandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan
Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama yang dipakai yaitu
‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘Nusantara’, ‘Indonesia’, ‘Hindia
Belanda (Nederlandsch-indie)’ pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia
sangat mencintai nama ‘Indonesia’ walaupun bukan dari bahasanya sendiri tetapi
ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan
India. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau.
Sebutan ‘Indonesia’ merupakan ciptaan ilmuwan J.R
Logan dalam Journal of The Indian Archipelago And East Asia (1850). Sir W.E.
Maxwell (seorang ahli hukum) juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari
rumpun melayu. Kata Indoneis semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian,
seorang etnolog yang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya Indonesien
Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels (1884 – 1889). Setelah cukup lam
istilah itu hanya dipakai sebagai nama keilmuan, maka pada awal abad ke-20
perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut dirinya sebagai
‘Perhimpunan Indonesia’.
Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal
28-10-1928 kata Indonesia di pakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan
bahasa. Kemudian dipertegas lagi pada proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17
Agustus 1945, Indonesia menjadi nam resmi negara dan bangsa Indonesia sampai
sekarang.
c.
Konsep tentang Wilayah Lautan.
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal
beberapa konsep mengenai kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai
berikut :
o Res Nullius ? menyatakan bahwa laut itu tidak ada
yang memilikinya.
o Res Cimmunis ? menyatakan bahwa laut itu adalah
milik masyarakat dunia karena tidak dapat dimiliki oleh masing – masing negara.
o
Mare Liberum ? menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
o Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) ?
menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh
suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3 mil).
o Archipelagic State Principles (asas negara
kepulauan) ? menjadi dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
Saat ini konvensi PBB tentang hukum laut (United
Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) mengakui adanya keinginan
untuk membentuk tertib hukum dan samudera yang dapat mempermudah komunikasi
internasional, mendayagunakan sumber kekayaan alam secara adil dan efisien,
konservasi dan pengkajian sumber kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan
pelestarian lingkungan laut.
Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis
besar Bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki Laut Teritorial,
Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekskusif dan Landasan Kontinen.
?
Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih
kepulauan dan dapat mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauan adalah suatu
gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya.
?
Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil
laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut
terendah sepanjang pantai.
?
Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari
garis pangkal.
?
Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana tidak boleh melebihi 200 mil laut dari
garis pagkal. Di dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki hak kedaulatan
untuk keperluan eksplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolan sumber
kekayaan alami hayati dari perairan.
?
Landasan Kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah
dibawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan
kelanjutan alamiah wilayah daratannya.. Jaraknya 200 mil dari garis pangkal tau
dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100
mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.
d.
Karakteristik Wilayah Nusantara.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak
di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan
samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan
Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara
: ± 6°08’ LU
Selatan
: ± 11°15’ LS
Barat
: ± 94°45’ BT
Timur
: ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan,
sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia
seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km²
dan perairan seluas 3.166.163 km².
2.
Geopolitik dan Geostrategi.
a.
Geopolitik.
?
Pengertian Geopolitik.
Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek
politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam
menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
? Pandangan ajaran Frederich Ratzel.
Pokok-Pokok ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut
1) Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat
dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup,
melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup,menyusut dan
mati.
2) Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut,
makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang)
3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang
dapat bertahan hidup.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar
kebutuhan akan sumber akan sumber daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak
mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan akan kekayaan alam
diluar wilayahnya (ekspansi). Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan
atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan kegiatan (ekonomi, perdagangan,
perindustrian/produksi) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas
suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara.
?
Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke – 19
mengenbangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara
adalah mirip organisme (makhluk hidup). Negara adalah ruang yang ditempati oleh
kelompok mayarakat politik (bangsa). Jika bangsa dan negara ingin tetap eksis
dan berkembang, maka harus diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah).
Di samping itu Rudolf Kjellen berpendapat bahwa
negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan
sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan
sosiopolitik.
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori
organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap
sebagai “prinsip dasar”. Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut:
1.
Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki
intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar
kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2.
Negara merupakan suatu sistem politik/ pemerintahan yang meliputi bidang-
bidang: geopolitik, ekonomi politik, demokrasi politik , sosial politik,dan
krato politik(politik memerintah).
3.
Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu
berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam, untuk mencapai persatuan dan
kesatuan yang harmonis dan ke luar, untuk memperoleh batas-batas negara yang
lebih baik.
?
Pandangan Karl Houshofer.
Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran
Karl Haushorfer yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman di bawah
pimpinan Adolf Hittler. Pemikiran Haushorfer di samping berisi paham
ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan yang
menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai
dunia. Pandangan semacam ini juga di dunia berkembang di Jepang berupa ajaran
Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika
negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pokok-pokok teori KarlHaushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen,yaitu:
1.
Kekusaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium
maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
2.
Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa Barat
(Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3.
Rumusan ajaran Karl Haushofer lainnya adalah sebagai berikut:
Geopoltik
adalah doktrin negara yang manitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang
hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan
pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan
politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
? Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred
Thyer Mahan.
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “wawasan bahari”,
yaitu kekuatan di laut. ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai laut
akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai ”
kekayaan dunia”sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
? Pandangan Ajaran Nicholas J. Spkyman.
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori
Daerah Batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan
kekuatan darat, laut, dan udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini disesuaikan
dengan keperluan dan kondisi suatu negara
? Pandangan Ajaran Sir Halfold Mackinder.
Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut
”konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekutan di darat.
Ajarannya menyatakan : barang siapa dapat menguasai “daerah jantung”, yaitu
Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasai “pulau dunia”, yaitu Eropa,
Asia dan Afrika.
?
Pandangan Ajaran W. Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet dan John Frederik
Charles Fuller.
Keempat ahli geopolotik ini berpendapat bahwa
kekuatan di udara justru yang paling menentukan..Mereka melahirkan teori
”wawasan dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara
hendaknya mempuyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan
melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya dikandangnya sendiri agar
lawan tidak mampu lagi menyerang.
? Geopolitik Bangsa Indonesia.
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang
didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas
dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa
yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak
segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai denga peri kemanusiaan
dan peri keadilan. Bangsa yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut
faham perang dan damai : ” Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan
ajaran mengenai kekuasaan dan adu domba, karena hal tersebut mengandung
benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa
Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam
menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografis
Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar
bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya
ditengah-tengah perkembangan dunia.
Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia
berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan
kebangsaan dengan menolak pandangan chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka
untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling
menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban
dunia yang abadi.
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan
nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata
yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia
dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yang
berlandaskan falsafah Pancasila dan pandangan geopolitik Indonesia yang
berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu,
pembahasan latar belakang filosofis sebagai pemikiran pembinaan dan
pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
a.
Latar Belakang Pemikiran beradasarkan Falsafah Pancasila
b.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahn Nusantara
c.
Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya bangsa Indonesia
d.
Latar belakang aspek Kesejarahan bangsa Indonesia
b.
Geostrategi.
Geostrategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu
upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan
keinginan keinginan politik. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara
dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai
aspek, disamping aspek aspek geografi juga dari aspek . Aspek demografi,
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam. Posisi silang Indonesia
tersebut dapat di rinci sebagai berikut :
1)
Geografi : wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia;
serta si antara samudra Pasifik dan samudra Hindia.
2)
Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan
(Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang)
3)
Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di
selatan ( Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara ( RRC, Vietnam
dan Korea Utara).
4)
Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan
dan demokrasi rakyat ( diktatur proletar) di utara.
5)
Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan
Sosialis di utara.
6)
Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di
selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7)
Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya
Timur di utara.
8)
Hankam : Geopolitik dan geostrategis Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia
terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan
kontinental di utara.
Dengan demikian geostrategis adalah perumusan
strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi
sebagai faktor utama.
3.
Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnnya
a.
Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Pada masa tersebut wilayah Negara Republik Indonesia
bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan
atau selat di antara pulau-pulau itu. Wilayah laut teritorial masih sangat
sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil
disekelilingnya.
b.
Dari Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi
Juanda dengan tujuan sebagai berikut:
1)
Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan
bulat.
2)
Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara
kepulauan (archipelagic state principles).
3)
Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan
keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan
Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960. tentang Perairan
Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk sejauh 12 mil dari titik-titik
pulau terluar yang saling berhubungan.
c.
Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI
merupakan konsep politik yang berdasarkan wilayah. Disamping di pandang pula
sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Asas-asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi
tentang landas kontinen sebagai berikut:
1)
Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia
adalah milik eksklusif Negara Republik Indonesia.
2)
Pemerintah Indonesia bersedia menyelenggarakan soal garis batas landasan
kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.
3)
Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di
tarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar
negara tetangga.
4)
Klaim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas
landasan kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landasan Kontinen Indonesia. Di
samping itu UU No. 1/1973 juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta
penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah
yang ditimbulkan.
d.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif
terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari
garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong sebagai –
berikut:
1)
Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2)
Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
3)
ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.
2.5 UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA.
1.
Wadah
a.
Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan
oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling
dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan
daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik
Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu,
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur
politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara
dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua,
yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu
dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.
Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara
didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara
kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan
rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial.
Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum
( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c.
Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers
seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara
konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat
pancasila.
2.
Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD
1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita
dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a.
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional.
b.
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
Isi
wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia
meliputi :
a.
Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang
menyebutkan :
1)
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2)
Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3)
Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh meliputi :
1.
Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara
secara terpadu.
2.
Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta
satu ideologi dan identitas nasional.
3.
Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia
atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4.
Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6.
Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3.
Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah
dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata
laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan
perilaku dari bangsa idonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh,
dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati
diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan
yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga
menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
2.6 HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA.
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara,
dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga
bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh
menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk
yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan
bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti
kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
2.7 ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA.
1.
Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan
persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun
sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus
peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor
penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2.
Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri
serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling
menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan
internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai
tertera pada Pembukaan UUD1945.
2.8 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA.
1.
Kedudukan
a.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan
dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
b.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya
sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan
sebagai landasan idiil.
2.
Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan
sebagai landasan konstitusional.
3.
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan
visional.
4.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan
nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.
Fungsi
Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme
yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan
kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
2.9 IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA.
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau
kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah
menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi
wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.
Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam
sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman
bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin
kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan
ketertiban dan perdamaian dunia.
2.
Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut
menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri
yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut
tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang
dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan
dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di
samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab
pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar
daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1)
Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan
milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia
secara merata.
2)
Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa
mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai
usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala
bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi
ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan
bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta
golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah
satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya
bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak
bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d.
Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa,
yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara
Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini
menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara
indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1)
Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah
ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2)
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta
dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3.
Penerapan Wawasan Nusantara
a.
Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di
bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional.
Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara
yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah
Indonesia.
b.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber
daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.
Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional
terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d.
Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak
pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan
transportasi.
e.
Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan
bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air,
senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f.
Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada
kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
4.
Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap
mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman
yang kokoh berupa konsepsi wawsan nasional untuk mewujudkan aspirasi bangsa
serta kepentingan dan tujuan nasional.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan
nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan
nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan
agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional
merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan
berkembang seterusnya.
2.10 SOSIALISASI/PEMASYARAKATAN WAWASAN NUSANTARA.
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan
Nusantara, disamping implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu
juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh
masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan
dengan cara berikut
1.
Menurut sifat/ atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut
a.
Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b.
Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak
2.
Menurut metode penyampaian yang berupa :
a. Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan
dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan
memberikan contoh-contoh berpikir, bersikapdan bertindak mementingkan bangsa
dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat
kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal
dan informal. Pendidikan dormal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak
sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi,
penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan
di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari
sosialisasi wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya
hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling
menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya
kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi. Tujuan yang ingin dicapai dari
pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah
terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik
di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan
akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita
tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi
wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis,
serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat
mengerti dan dipahami.
2.11 TANTANGAN DARI IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan
kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses
perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara
maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah
kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu
hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah
perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai
budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan
bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan
terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan
nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain
adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru
kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan.
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah
perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara
lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi
bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan
pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan
oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya
mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa
Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan
nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia
yang saling berbhineka tunggal ika.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan
nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan
nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan
agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia.
3.2
Saran.
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat
memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela
berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa
hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan
mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah
perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara
dimasukan ke dalam suiatu kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia
pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn
dan lain - lain).
Untuk masyarakat Indonsia (baik bagi si
pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan
hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku – perilaku sehari
hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
HAMDHAN
MANSYUR, Drs.H “PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”. PT Gramedia Pustaka Utama.
Jakarta: 2002.
KAELAN,
M.S. Drs.H, dkk “PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Untuk Perguruan Tinggi”. Paradigma.
Yoyakarta;2002
loading...
No comments:
Post a Comment