loading...
1.1 Latar
Belakang
Indonesia adalah sebuah negara
yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah
provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan
daerah Kota. Setiap
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah
dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Urusan penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah.
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah
penyelenggara pemerintahan daerah menurut azas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Di
dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah ada yag disebut dengan Otonomi
Daerah. Otonomi daerah merupakan wewenang
untuk mengatur urusan pemerintahan yang bersifat lokalitas menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian desentralisasi sebenarnya
menjelmakan otonomi masyarakat setempat untuk memecahkan berbagai masalah dan
pemberian layanan kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan. Peranan
pemerintah daerah sangat penting dalam kegiatan percepatan pembangunan daerah
tertinggal.
Peranan yang diberikan selain dalam bentuk
sarana dan prasarana baik itu yang berupa sarana fisik maupun subsidi langsung,
yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah daerah juga harus memberikan
bimbingan teknis dan non teknis secara terus menerus kepada masyarakat yang
sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mereka dapat merencanakan,
membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan sarana untuk mendukung upaya
percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta melaksanakan secara mandiri
kegiatan pendukung lainnya.
Dalam upaya mengoptimalkan
perannya, pemerintah daerah juga perlu mendorong partisipasi pihak lain yang
berkompeten dalam upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal, seperti pihak
swasta dan lembaga swadaya masyarakat. Daerah juga perlu mendorong terjadinya
koordinasi dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua atau lebih wilayah
yang berbeda. Penting juga diperhatikan adalah kesiapan pemerintah daerah dalam
menyediakan data dan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat serta
berperan sebagai mitra konsultasi dalam proses percepatan pembangunan daerah
tertinggal.
Dari ulasan diatas maka dari itu penulis mengambil “Sistem PenyelenggaraanPemerintah Daerah” sebagai judul makalah ini.
1.2 Rumusan Masalah
2. Apa tugas, peran, dan wewenang Pemerintah Daerah?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui
mengenai ruang lingkup Pemerintahan Daerah.
2.
Untuk mengetahui tugas,
peran, dan wewenang Pemerintah Daerah.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Pemerintahan Daerah
Memurut Aim Abdul Karim pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Berdasarkan UU No
32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 memberikan definisi Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004,
maka unsur otonomi daerah adalah hak, wewenang, kewajiban Daerah Otonom. Ketiga
hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pemerintah Daerah adalah
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah. Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan
daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
1945.
Sistem Pemerintah Daerah adalah totalitas dari bagian-bagian
yang saling ketergantungan dan saling berhubungan yang unsur utamanya terdiri
dari Kepala Daerah dan DPRD yang secara formal mempunyai kewajiban dan hak
untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya, sekaligus mempunyai
kewajiban dan hak untuk menyerap dan merumuskan aspirasi rakyatnya dalam wujud
berbagai upaya penyelenggaraan Pemerintahan.. Kewajiban ini pada dirinya
mengandung sifat dan nilai politik karena anggota-anggota DPRD dipilih oleh
rakyat melalui Pemilihan Umum secara nasional dan memang hal itu untuk
mewujudkan prinsip yang ditegaskan dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945 bahwa” di
daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan Badan Perwakilan oleh karena
di daerah pun, Pemerintah akan bersendi atas dasar permusyawaratan”. (
Prof.Dr.Ateng Syafrudin, S.H.,1991:40)
2.2 Pengertian Desentralisasi
Secara teoritik, kemampuan pemerintah
antara lain terbentuk melalui penerapan azas desentralisasi, yaitu adanya
pelimpahan wewenang dari tingkat atas organisasi kepada tingkat bawahnya secara
hierarkis (Ryaas Rasyid, 1997). Melalui pelimpahan wewenang itulah pemerintah
pada tingkat bawah diberi kesempatan untuk mengambil inisiatif dan
mengembangkan kreativitas, mencari solusi terbaik atas setiap masalah yang
dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain itu menurut Rondinelli
(1988) dalam Bambang Yudoyono (2003), desentralisasi juga dapat dipahami
sebagai penyerahan wewenang politik dan perundang-undangan untuk perencanaan,
pengambilan keputusan dan manajemen pemerintahan dari pemerintah pusat kepada
unit-unit sub nasional (daerah/wilayah) Administrasi Negara atau kepada kelompok-kelompok
fungsional atau organisasi non pemerintahan / swasta.
Kemudian Smith dalam Herman
Hidayat (2008) mendefinisikan desentralisasi dari perspektif politik sebagai
pengalihan kekuasaan dari pemerintah pusat ke lokal, yakni dari tingkatan atas
ke lebih rendah dalam hierarchi territorial. Dari definisi yang
diberikannya, Smith menekankan devolusi kekuasaan adalah substansi utama
desentralisasi dan tidak terbatas pada susunan pemerintahan.
Desentralisasi
dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 merupakan merupakan salah satu asas
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diartikan sebagai penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka negara
kesatuan republik Indonesia, yang secara utuh dan bulat dilaksanakan pada daerah
kabupaten dan kota. Pengertian ini sesuai dengan hakekat dari desentralisasi
yakni “delegation of authority and responsibility”. Sementara itu, Bryan dan
White (1989, 203) mengartikan desentralisasi sebagai pemindahan kewenangan
dalam urusan kemasyarakatan dari pejabat-pejabat politik ke badan-badan yang
relatif otonom atau pemindahan fungsi administratif ke hierarki yang lebih
bawah.
Tujuan desentralisasi
menurut Maryanov (Widodo; 2001,45) adalah sebagai “it is a method for
spreading government to all parts of the country; it is a method for
accomodating regional differences, regional aspiration and regional demmands
within to confines of the unitary state”.
Sementara itu, Sady
(Tjokroamidjojo; 1987, 82), mengemukakan tujuan desentralisasi adalah untuk :
1.
Mengurangi beban pemerintah pusat dan
campur tangan tentang masalah-masalah kecil pada tingkat lokal. Demikian pula
memberikan peluang untuk koordinasi pelaksanaan pada tingkat lokal.
2.
Meningkatkan pengertian rakyat serta
dukungan mereka dalam kegiatan usaha pembangunan sosial ekonomi. Demikian pula
pada tingkat lokal, dapat merasakan keuntungan dari pada kontribusi kegiatan
mereka itu.
3.
Penyusunan program-program untuk
perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokal sehingga dapat lebih realistis.
4.
Melatih rakyat untuk bisa mengatur
urusannya sendiri (self-government).
5.
Pembinaan kesatuan
nasional.
6.
Tujuan
desentralisasi secara politik yaitu yang ditujukan untuk menyalurkan
partisipasi politik ditingkat daerah untuk terwujudnya
stabilitas politik nasional.
7.
Tujuan desentralisasi secara ekonomis
yaitu yang dimaksudkan untuk menjamin bahwa pembangunan akan dilaksanakan
secara efektif dan efisien di daerah-daerah dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan.
Sekalipun
tujuan utama dari
desentralisasi adalah politik dan ekonomi, namun demikian menurut
Rondinelli (1984 : 46) ada 4 faktor utama yang dapat
menentukan sukses atau gagalnya desentralisasi yaitu :
1.
Besarnya dukungan
yang diberikan oleh pimpinan-pimpinan politik dan birokrat
ditingkat pusat terhadap kebijakan desentralisasi melalui
kewenangan- kewenangan didelegasikan.
2.
Sejauh mana
kebijakan-kebijakan dan program-program
didelegasikan untuk mendukung
desentralisasi terutama
dalam pengambilan keputusan dan
administerasi.
3.
Sejauhmana perilaku,
sikap dan kultur dari birokrasi kondusif terhadap
proses desentralisasi terutama dalam pengambilan keputusan
dan administerasi.
4.
Sejauhmana adanya dukungan
yang memadai dalam bentuk keuangan, tenaga kerja/personel dan sumber-sumber daya lainnya
terhadap proses desentralisasi.
Rondinelli (Widodo;
2001, 43) mengemukakan beberapa keunggulan desentralisasi, diantaranya :
1.
Desentralisasi merupakan alat untuk
mengurangi kelemahan perencanaan terpusat. Dengan delegasi kepada aparat di
tingkat lokal, problema sentralisasi dapat lebih mudah dipecahkan.
2.
Desentralisasi merupakan alat yang bisa
mengurangi gejala red tape.
3.
Dengan desentralisasi maka kepekaan dan
pengetahuan tentang kebutuhan masyarakat lokal dapat ditingkatkan.
4.
Dengan desentralisasi lebih memungkinkan
berbagai kelompok kepentingan dan kelompok politik terwakili dalam proses
pengambilan keputusan, sehingga mereka mempunyai kesempatan yang sama dalam
memperoleh pelayanan pemerintah.
5.
Struktur pemerintahan yang yang
desentralistis sangat diperlukan untuk melembagakan partisipasi warga negara
dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan.
6.
Dengan semakin kompleksnya permasalahan
dalam masyarakat dan pemerintahan, pengambilan keputusan yang sentralistis
menjadi tidak efisien, mahal dan sulit dilaksanakan.
Terdapat beberapa kekurangan dari Desentralisasi yaitu Interpretasi
Marxist tampaknya masih cenderung melihat negara sebagai satu kesatuan dan
tidak perlu dipisah-pisah antar wilayah geografis. Terdapat beberapa penjelasan
yang melandasi ketidak berpihakan pandangan ini terhadap desentralisasi.
Pertama, pandangan ini melihat bahwa pembagian wilayah dalam konteks
desentralisasi hanya akan menciptakan kondisi terjadinya akumulasi modal
sehingga memunculkan kembali kaum kapitalis. Kedua, desentralisasi juga akan
mempengaruhi konsumsi kolektif sehingga akan dipolitisasi. Konsumsi kolektif
dimaksudkan untuk memberikan pelayanan atas dasar kepentingan semua kelas.
Desentralisasi hanya akan menghasilkan ketidak-adilan baru dalam konsumsi
kolektif antar wilayah. Ketiga, meskipun demokrasi pada dasarnya akan
menempatkan mayoritas dalam pemerintahan daerah (yang berarti seharusnya kelas
pekerja yang mendominasi, tetapi ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh kaum
kapitalis untuk menghalang-halangi munculnya kelas pekerja dalam pemerintahan.
Lembaga-lembaga perwakilan dalam pemerintahan daerah tetap merupakan simbol
demokrasi liberal dan tetap akan dikuasai oleh kaum kapitalis. Keempat, dalam
kaitannya dengan hubungan antar pemerintahan, maka pemerintah daerah hanya
menjadi kepanjangan aparat pemerintah pusat untuk menjaga kepentingan monopoli
kapital. Dalam bidang perencanaan, desentralisasi juga tidak akan pernah
menguntungkan daerah-daerah pinggiran dan membiarkannya dengan melindungi
daerah kapitalis. Desentralisasi juga menghindarkan redistribusi keuangan dan
pajak dari daerah kaya ke daerah miskin. Desentralisasi hanya akan
menghilangkan tanggung jawab kaum borjuis terhadap daerah-daerah yang tertekan.
Kelima, terdapat berbagai rintangan mengenai bagaimana demokrasi lokal akan
berjalan dalam suasana desentralisasi. Rintangan ini mencakup aspek ekologis,
politik, dan ekonomi yang menyebabkan demokrasi di tingkat lokal hanya akan
mengalami kegagalan. Menurut pandangan Marxist semua ini hanya akan dapat
ditanggulangi oleh sentralisasi yang bertujuan untuk redistnbusi dan keadilan.
2.3 Perangkat Pemerintah Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah
Provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan
daerah Kota. Setiap
daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan daerah Kota mempunyai Pemerintahan
Daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintah Daerah dan DPRD adalah
penyelenggara Pemerintahan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Perangkat
Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada Daerah Provinsi,
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pada Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas
Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Perangkat Daerah dibentuk oleh
masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan
kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
setempat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Pengendalian organisasi
perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan oleh
Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Secara umum
perangkat daerah terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan
koordinasi, diwadahi dalam lembaga sekretariat; unsur pendukung tugas kepala
daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah; serta unsur pelaksana urusan
daerah yang diwadahi dalam lembaga dinas daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat
daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang
perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan
pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi
perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan;
kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus
diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi
geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan
urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena
itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak
senantiasa sama atau seragam.
Tata cara atau prosedur,
persyaratan, kriteria pembentukan suatu organisasi perangkat daerah ditetapkan
dalam peraturan daerah yang mengacu pedoman yang ditetapkan Pemerintah. Pemerintah Daerah adalah unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah.
Pemerintah Daerah dapat berupa:
·
Pemerintah
Daerah Provinsi (Pemprov), yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat
Daerah, yang meliputi Sekretariat
Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga
Teknis Daerah
·
Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) yang
terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat
Daerah, yang meliputi Sekretariat
Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
2.4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah. Peraturan daerah mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok
organisasi perangkat daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja diatur lebih
lanjut dengan peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Perangkat Daerah Provinsi adalah
unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Kepala
Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat
Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan
Kelurahan.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah mempunyai tugas
dan kewajiban membantu Gubernur, Bupati atau Walikota dalam menyusun kebijakan
dan mengoorDinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Pengertian
pertanggung jawaban Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Kepala
Badan/Kantor/Direktur Rumah Sakit Daerah melalui Sekretaris Daerah adalah
pertanggungjawaban administratif yang meliputi penyusunan kebijakan,
perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas Daerah, Sekretariat DPRD dan Lembaga Teknis Daerah, dengan demikian
Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Kepala Badan/Kantor/Direktur Rumah Sakit
Daerah bukan merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Sekretariat DPRD) merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat
DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan
menyediakan serta mengoorDinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah.
Badan Pengawasan Daerah yang
selanjutnya disebut Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan
Inspektorat Kota adalah unsur pengawasan daerah yang dipimpin oleh Inspektur,
yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur,
Bupati atau Walikota.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan
daerah.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas Daerah
mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana
tugas teknis pada Dinas dan Badan.
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala daerah. Lembaga
Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah yang bersifat spesifik.
Rumah
Sakit Daerah adalah sarana kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang
dikategorikan ke dalam Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
Beberapa perangkat daerah yang
menangani fungsi pengawasan, kepegawaian, rumah sakit, dan keuangan, mengingat
tugas dan fungsinya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, maka
perangkat daerah tersebut tidak mengurangi jumlah perangkat daerah yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, dan pedoman teknis mengenai organisasi dan tata kerja diatur
tersendiri.
BAB III
PEMBAHASAN
RUANG LINGKUP, TUGAS, PERAN, DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
3.1
Pemerintah Daerah
Provinsi (Pemprov)
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah. Gubernur,
adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan
kepala daerah untuk wilayah provinsi. Gubernur dipilih
bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh
rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini
gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga
dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan
sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam
hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubenur
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi.
· Gubernur
Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan
kepala daerah untuk wilayah provinsi. Gubernur
dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung
oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal
ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga
dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan
sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam
hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur
diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010.
Gubernur sebagai wakil
Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
a. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah
provinsi dengan instansi vertikal, dan antar instansi vertikal di wilayah
provinsi yang bersangkutan
b. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah
provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang
bersangkutan
c. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintahan
daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan
d. Koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian serta
evaluasi RPJPD, RPJMD, dan RKPD kabupaten dan kota agar mengacu pada RPJPD,
RPJMD, dan RKPD provinsi serta RPJPN, RPJMN, dan RKP serta kebijakan
pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
e. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota
f. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kabupaten/kota
g. Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
h. Menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan
demokrasi memelihara stabilitas politik; dan
i. Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
(2) Selain melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
gubernur sebagai wakil Pemerintah juga melaksanakan urusan pemerintahan di
wilayah provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
· Perangkat Daerah
Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pada Daerah Provinsi,
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pada Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas
Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan
karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
Pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk
Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah. Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Di
dalam Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah,Sekretariat Daerah
Provinsi, Dinas Daerah (Prov) dan Lembaga Teknis Daerah (Prov).
1.
Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) merupakan unsur pembantu pimpinan
Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Gubernur. Sekretariat Daerah Propinsi bertugas membantu
Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi,
organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada
seluruh Perangkat Daerah Propinsi. Sekretaris Daerah untuk provinsi diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur. Sekretaris Daerah dibantu
oleh beberapa asisten. Sekretariat Daerah Provinsi terdiri atas
sebanyak-banyaknya 5 Asisten; dimana Asisten masing-masing terdiri dari 3 biro.
2.
Dinas Daerah Provinsi merupakan
unsur pelaksana Pemerintah Provinsi dimpimpin oleh seorang Kepala yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris
Daerah Provinsi. Dinas Daerah Provinsi
mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan
dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan
oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi. Untuk melaksanakan kewengan Provinsi di Daerah Kabupaten/Kota,
dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) provinsi yangwilayah kerjanya meliputi satu atau
beberapa Daerah Kabupaten/Kota. UPTD tersebut merupakan bagian dari Dinas
Daerah Provinsi.
3. Lembaga Teknis Daerah Provinsi adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. Daerah dapat berarti provinsi, kabupaten, atau kota. Untuk daerah provinsi, lembaga teknis daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah. Demikian pula untuk daerah kabupaten/kota, lembaga teknis daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah. Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh sekretariat daerah dan dinas daerah dalam lingkup tugasnya. Tugas tertentu tersebut meliputi: bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan. Lembaga teknis daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, serta penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga teknis daerah dapat berbentuk "badan", "Kantor", dan "Rumah Sakit". Contoh lembaga teknis daerah adalah: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah, serta Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
3.2 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot)
Bupati / Walikota : Bupati, dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia
adalah kepala daerah untuk daerah kabupaten. Seorang Bupati sejajar dengan Walikota, yakni kepala daerah untuk daerah kota. Pada dasarnya,
Bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan
jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Di atur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
antara lain tugasnya :
1.
Mengamalkan Pancasila dan
UUD 1945 dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Kepala Daerah, Kepala Pemerintahan
sekaligus mewakili pemerintahan pusat di daerah
2.
Melaksanakan amanat rakyat
dengan memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai per-UU-an yang
berlaku
3.
Bersama-sama DPRD
Prov/Kab/Kota menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya
4.
Melaksanakan Peraturan
Perundangan dan peraturan lainnya termasuk Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah
5.
Mengangkat dan
memberhentikan Kepala SKPD/Unit Kerja di lingkungannya.
6.
Bertanggungjawab dan
mewakili daerah didalam dan diluar pengadilan
7.
Dan lain-lain
1.
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur
pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Sekretaris
Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota bertugas membantu
Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi,
organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada
seluruh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Sekretaris Daerah untuk kabupaten/kota
diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota. Sekretariat
Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 Asisten; dimana Asisten
masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 bagian.
2. Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/Kota dimpimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi. Pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
3. Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota adalah
unsur pelaksana pemerintah daerah untuk
daerah kabupaten/kota, lembaga teknis daerah dipimpin oleh seorang kepala yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui
sekretaris daerah. Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas
tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh sekretariat daerah dan dinas
faerah dalam lingkup tugasnya. Tugas tertentu tersebut meliputi: bidang
penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan,
perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan. Lembaga teknis daerah menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, serta penunjang
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. Kecamatan
adalah pembagian wilayah administratif
di Indonesia di bawah
kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Kecamatan
atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota (PP. 19
tahun 2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai
wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat. Kecamatan merupakan perangkat daerah
kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah
kerja tertentu dan dipimpin oleh camat. Sedangkan Camat berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah.
5. Kelurahan
adalah pembagian wilayah administratif
di Indonesia di bawah
kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di
Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan
dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil.Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur
wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah
statusnya menjadi kelurahan
Perangkat
Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan
karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
Pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Gubernur
untuk Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Formasi dan
persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Didalam Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah
(Kab/Kota), Dinas Daerah (Kab/Kota), Lembaga Teknis Daerah (Kab/Kota),
Kecamatan, Kelurahan.
3.3 Perbedaan Tugas
dan Wewenang Pemprov dan Pemkot/Pemkab
No
|
Provinsi
|
Kota / Kabupaten
|
1
|
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
|
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
|
2
|
perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
|
perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
|
3
|
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
|
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
|
4
|
penyediaan sarana dan prasarana umum;
|
penyediaan sarana dan prasarana umum;
|
5
|
penanganan di bidang kesehatan;
|
penanganan di bidang kesehatan;
|
6
|
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial;
|
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial;
|
7
|
penanggulangan masalah sosial lalu litas kabupaten/kota;
|
penanggulangan masalah sosial;
|
8
|
pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
|
pelayanan bidang ketenagakerjaan;
|
9
|
fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
termasuk lintas kabupaten/kota;
|
fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
|
10
|
pengendalian lingkungan hidup;
|
pengendalian lingkungan hidup;
|
11
|
pelayanan pertanahan termasuk lintas batas kabupaten/kota;
|
pelayanan pertanahan;
|
12
|
pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
|
pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
|
13
|
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
|
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
|
14
|
pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota;
|
pelayanan administrasi penanaman modal;
|
15
|
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat
dilaksanakan oleh kabupaten/kota;
|
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
|
16
|
urusan wajib lainnya yang dimanfaatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
|
urusan wajib lainnya yang dimanfaatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
|
BAB IV
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah
Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Gubernur, Bupati
dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat.
Susunan Pemerintah Daerah adalah dibagi menjadi dua
yakni Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah. Pemerintah Daerah dapat berupa Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov),
yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah,
yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) yang terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah,
yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Baik dari Pemerintah
Provinsi ataupun Kabupaten/Kota yang keduanya sebagi penyelenggara Pemerintahan
Daerah mempunyai tugas dan wewenang masing-masing yang telah diatur di dalam
konstitusi Negara Republik Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Adiprojo.
2010. Fungsi dan Peran Pemerintah Daerah.
http://abdiprojo.blogspot.com/2010/04/fungsi-dan-peran-pemerintah-daerah.html
Adiprojo.
2010. Pengertian Tentang Pemerintah Daerah.
http://abdiprojo.blogspot.com/2010/04/pengertian-tentang-pemerintah-daerah.html
Anonim. 2010. Kewenangan Pemerintah Daerah. http://medizton.wordpress.com/2010/05/15/kewenangan-pemerintah-daerah/
Anonim.
2011. Tentang Tugas, Fungsi, dan
Wewenang. http://2frameit.blogspot.com/2011/12/tentang-tugas-fungsi-dan-wewenang.html
Anonim.
2011. Urgensi Partisipasi Publik dalam. http://studihukum.blogspot.com/2011/01/urgensi-partisipasi-publik-dalam_07.html
Anonim. Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan. http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2203866-urusan-pemerintahan-yang-menjadi-kewenangan/
Peran dan Fungsi Pemda. http://www.scribd.com/doc/45733420/Peran-Fungsi-Pemda
Sukri. 2011.
Apakah Perbedaan antara Kabupaten dan
Kota. http://syukriy.wordpress.com/2011/02/01/apakah-perbedaan-antara-kabupaten-dan-kota/
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_perwakilan_rakyat_daerah
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_daerah
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_daerah_di_Indonesia
http://www.scribd.com/doc/23716381/5-PERAN-PEMERINTAH-DAERAH
loading...
No comments:
Post a Comment