loading...
Latar
Belakang
Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan fondasi bagi
perkembangan kualitas sumber daya manusia selanjutnya. Karena itu peningkatan
penyelenggaraan PAUD sangat memegang peranan yang penting untuk kemajuan
pendidikan di masa mendatang.
Arti penting mendidik anak sejak usia dini dilandasai dengan
kesadaran bahwa masa kanak-kanak adalah
masa keemasan (the Golden Age),
karena dalam rentang usia dari 0 sampai 5 tahun, perkembangan fisik, motorik
dan berbahasa atau linguistik seorang anak akan tumbuh dengan pesat. Selain itu anak pada usia 2 sampai 6 tahun dipenuhi
dengan senang bermain. Konsep bermain sambil
belajar serta belajar sambil bermain pada PAUD merupakan pondasi yang
mengarahkan anak pada pengembangan kemampuan yang lebih beragam, sehingga di
kemudian hari anak bisa berdiri kokoh dan menjadi sosok manusia yang
berkualitas. Untuk itu pengembangan program PAUD harus digalakkan di berbagai tempat di
wilayah Indonesia. Pendidikan anak memang harus dimulai sejak dini, agar anak
bisa mengembangkan potensinya secara optimal. Anak-anak yang mengikuti PAUD menjadi
lebih mandiri, disiplin, dan mudah diarahkan untuk menyerap ilmu pengetahuan
secara optimal. Hal ini harus dimengerti oleh setiap orang tua, dengan
memberikan stimulasi yang tepat agar kemampuan anak tersebut teraktualisasi dan
berkembang dengan optimal.
Pada saat ini permasalahan-permasalahan yang terjadi
dalam penyelenggaraan PAUD adalah belum semua
orang tua dan masyarakat menyadari pentingnya PAUD, belum semua lembaga layanan
pengembangan anak usia dini yang telah ada di masyarakat dimanfaatkan untuk
layanan PAUD. Begitu juga dalam permasalahan lembaga pengelola PAUD, masih
terjadi kekurangoptimalan dalam pengelolaannya, dan juga masih terbatas
pula partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pengembangan PAUD dan masih
terbatasnya fasilitas/sarana/prasarana untuk mendukung program PAUD. Oleh karenanya penelitian ini
dititikberatkan pada kabupaten Gorontalo, sampai seberapa jauh Pemerintah
Daerah memberikan layanan PAUD
yang bermanfaat bagi orangtua anak usia dini
dan masyarakat meliputi: (1) bagaimanakah perkembangan PAUD; (2) bagaimanakah pengelolaan dan
pembinaan penyelenggaraan PAUD; (3) bagaimanakah peran Pemda dalam regulasi dan
pendanaan dalam penyelenggaraan PAUD; (4) Masalah apa saja yang dihadapi dalam
penyelenggaraan PAUD; dan (5) upaya apa saja yang dilakukan dalam menghadapi
pemyelenggaraan PAUD.
Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk
memperoleh data dan informasi tentang penyelenggaraan
PAUD di kabupaten Gorontalo meliputi (1)
perkembangan PAUD; (2) pengelolaan dan pembinaan dalam
penyelenggaraan PAUD; (3) peran Pemda
dalam regulasi dan pendanaan dalam penyelenggaraan PAUD; (4) Masalah yang
dihadapi dalam penyelenggaraan PAUD; dan (5) upaya yang dilakukan dalam
menghadapi pemyelenggaraan PAUD.
Lingkup penelitian ini adalah penyelenggara PAUD
dalam bentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Pos PAUD di
Kabupaten Gorontalo. Sementara yang dimaksud dengan pihak Pemerintah Daerah
dalam hal ini diwakili oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini dilaksanakan pada tahun 2010.
Kajian Teori
Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini.
PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) adalah jenjang pendidikan sebelum
jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan
bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Mengapa pendidikan anak usia dini itu penting? karena masa usia dini merupakan
periode emas (golden age) bagi perkembangan anak untuk memperoleh
proses pendidikan.
Ada empat pertimbangan pokok pentingnya pendidikan
anak usia dini, yaitu: (1) menyiapkan tenaga manusia yang berkualitas, (2)
mendorong percepatan perputaran ekonomi dan rendahnya biaya sosial karena
tingginya produktivitas kerja dan daya tahan, (3) meningkatkan pemerataan dalam
kehidupan masyarakat, (4) menolong para orang tua dan anak-anak (http://www.membuatblog.web.id/2010/06/pendidikan-anak-usia-dini.html).
Pendidikan anak usia dini tidak sekedar berfungsi untuk memberikan
pengalaman belajar kepada anak, tetapi yang lebih penting berfungsi untuk
mengoptimalkan perkembangan otak. Pendidikan anak usia dini sepatutnya juga
mencakup seluruh proses stimulasi psikososial dan tidak terbatas pada proses
pembelajaran yang terjadi dalam lembaga pendidikan. Artinya, pendidikan anak
usia dini dapat berlangsung dimana saja dan kapan saja seperti halnya interaksi
manusia yang terjadi di dalam keluarga, teman sebaya, dan dari hubungan
kemasyarakatan yang sesuai dengan kondisi dan perkembangan anak usia dini.
Kontribusi
Pemerintah Daerah
Dalam penelitian ini, batasan
kontribusi adalah kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PAUD sebagaimana diamanatkan dalam UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam konteks ini,
kontribusi mencakup mulai dari regulasi, pembinaan hingga pembiayaan PAUD.
Dalam hal pembiayaan dapat diartikan sebagai sumbangan yang diberikan oleh
Pendapatan Asli Daerah terhadap besarnya belanja pembangunan pendidikan,
khususnya dalam penyelenggaraan PAUD di daerah
(http://dspace.widyatama.ac.id/bitstream/handle/10364/603/bab2.pdf?sequence=5).
Sejak tahun 1999, pemerintah Pusat telah melimpahkan
kewenangannya kepada pemerintah daerah (Pemda) melalui otonomi, termasuk otonomi pendidikan. Pemda
diminta untuk ikut berperanserta dalam memenuhi kebutuhan pendidikan di
daerahnya, termasuk pemenuhan
kebutuhan pendidikan anak usia dini (PAUD). Peranserta dan tanggung jawab Pemda
dalam PAUD berupa regulasi, pembinaan, pendanaan dan sebagainya yang dapat
mempertahankan keberadaan dan membantu penyelenggara lembaga PAUD tersebut
sesuai dengan standar PAUD yang telah ditetapkan oleh pemerintah Pusat.
Melalui penelitian ini diupayakan
untuk menggali lebih jauh tentang seberapa besar kontribusi pemerintah
daerah terhadap penyelenggaraan PAUD
dilihat dari aspek regulasi, pembinaan, pendanaan, dan program/kegiatan PAUD.
Program Pengembangan
Pendidikan Anak Usia Dini (PPAUD)
Program PPAUD adalah program layanan pendidikan sekaligus pengembangan kepada anak usia dini
secara holistik dan terintegrasi. Holistik artinya bukan hanya
stimulasi/ rangsangan terhadap aspek pendidikan yang diberikan kepada anak usia
dini, tetapi juga terhadap aspek gizi dan kesehatannya agar anak dapat tumbuh
dan berkembang secara optimal. Terintegrasi artinya bahwa layanan pendidikan
dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai layanan anak usia dini yang telah
ada di masyarakat (seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, dan berbagai layanan
anak usia dini lainnya).
Program PPAUD
berlangsung dari tahun 2007 hingga 2013. Program ini merupakan program
kerjasama antara pemerintah dengan Bank Dunia. Sedangkan anggaran yang
diperlukan seluruhnya berjumlah U$ 127,74 juta terdiri dari dukungan pemerintah
Pusat dan Daerah (U$ 34,94 juta), dana hibah Kerajaan Belanda (U$ 25,30 juta),
serta pinjaman lunak dari Bank Dunia (U$ 67,50 juta). Program ini diberikan kepada 50
kabupaten/kota lokasi program PPAUD dan salah satunya kabupaten Gorontalo
menerima bantuan program PPAUD.
Program PPAUD bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap tumbuh-kembang anak dari keluarga kurang
mampu melalui program layanan PAUD holistik dan terintegrasi dengan
cara: 1) meningkatkan pemerataan kesempatan pelayanan (akses) PAUD; 2)
memperkuat kemampuan kelembagaan peme-rintah pusat, provinsi dan kabupaten; 3).
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya PAUD. Pada dasarnya ada tiga program inti yang akan
ditangani melalui program PPAUD, yakni: (1) meningkatkan layanan PPAUD bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu;
(2) membangun sistem PPAUD yang bermutu dan berkelanjutan; dan (3) melaksanakan
pengelolaan, pemantauan dan penilaian program secara efektif. Kriteria
PPAUD adalah 1) data miskin tertinggi; 2) data AUD tertinggi; 3) jumlah
penduduk tertinggi; dan 4) ditawarkan kepada masyarakat untuk kesediaannya
menerima dana PAUD.
Temuan
Penelitian dan Pembahasan
Temuan
dari penelitian ini ditinjau dari penyelenggaraan PAUD tentang perkembangan lembaga
PAUD, pengelolaan dan pembinaan dalam
penyelenggaraan PAUD, peran Pemda dalam regulasi dan pendanaan dalam
penyelenggaraan PAUD, serta hambatan dan
upaya yang dilakukan dalam menghadapi pemyelenggaraan PAUD.
Perkembangan PAUD di Kabupaten Gorontalo
Sesuai rencana dan strategi pendidikan khususnya dalam memacu perkembangan anak usia dini, Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo yang telah
melakukan intervensi program PAUD sejak tahun 2005, mulai mengadakan
sosialisasi PAUD kepada masyarakat secara maksimal, terutama terhadap mereka yang memiliki
anak usia dini.
Harapan Dinas
Pendidikan Provinsi Gorontalo menargetkan, sampai 2010 minimal 75 persen desa-desa yang ada di
Provinsi Gorontalo sudah memiliki layanan pendidikan anak usia dini.
Menindak
lanjuti kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo tersebut maka setiap
kabupaten/kota di provinsi Gorontalo mendirikan dan mengembangkan program PAUD
di daerahnya. Perkembangan
PAUD di kabupaten Gorontalo tidak terlepas pula dari kepedulian pemerintah
daerah setempat termasuk penggerak PKK.
Pada saat ini
jumlah lembaga PAUD, terutama Pos PAUD dan TPA di kabupaten Gorontalo mengalami
peningkatan yang cukup baik.
Tabel 1. Jumlah Lembaga
|
||||
Tahun
|
Kelompok Bermain (KB)/PAUD
|
Pos PAUD
|
Taman Penitipan Anak (TPA)
|
Jumlah
|
2009
|
262
|
38
|
5
|
305
|
2010
|
252
|
52
|
12
|
316
|
Jumlah
|
514
|
90
|
17
|
621
|
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten
Gorontalo tahun 2010
Untuk meningkatkan penyelenggaraan
PAUD, dibentuklah Forum PAUD di tingkat
Kabupaten/Kota dengan ketuanya istri para Bupati/Walikota. Berbagai kegiatan
sosialisasi program PAUD dilakukan pula oleh Forum PAUD dalam bentuk: 1) siaran
di radio RRI dengan acara Hikmah Pagi; 2) kerjasama dengan organisasi-organisasi wanita, mulai dari Muslimat NU, Aisyiah, PKK,
BKOW (Badan Koordinasi
Organisasi
Wanita), hingga Bhayangkari; 3) penyisipan dalam pesan-pesan kegamaan yang dilakukan
ustad, pendeta, dan pastur. Selain Forum
PAUD, dibentuk pula HIMPAUDI di Kabupaten Gorontalo, yang membantu Pemda menangani tugas-tugas yang tidak
mungkin dapat dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia. Pengurus
HIMPAUDI dibentuk sampai tingkat kecamatan dengan tugas utama adalah
mensosialisasikan PAUD termasuk peningkatan
kualitas lembaga PAUD melalui berbagai kegiatan. Disamping
itu HIMPAUDI ini bekerjasama dengan dinas pendidikan melakukan pelatihan dasar
bagi pendidik AUD, ikut serta melakukan pembinaan bagi pengelola dan
pendidik/pengasuh PAUD.
Dalam waktu dua tahun sejak
digalakkan program PAUD, kabupaten Gorontalo telah memperoleh prestasi yang
baik dari pemerintah pusat yaitu predikat terbaik nasional dalam
penyelenggaraan PAUD pada tahun 2007. Selain itu kabupaten Gorontalo mendapat
penghargaan tingkat nasional pula yaitu penghargaan Bupati terbaik nasional
dalam pembinaan PAUD nonformal dan informal tahun 2008 yang diberikan oleh
Menteri Pendidikan Nasional.
Perkembangan peserta didik dan tenaga pendidik. Sejak
dilakukannya program PAUD di kabupaten Gorontalo, telah banyak anak usia dini mengikuti
program PAUD.
Tabel 2. Jumlah peserta didik PAUD Berdasarkan Kelompok
Usia Pada Tahun 2007/2008 – 2009/2010
No
|
Kelompok Usia
|
Jumlah Siswa PAUD
|
||
2007/2008
|
2008/2009
|
2009/2010
|
||
1.
|
0 – 1 tahun
|
6.142
|
6.300
|
5.767
|
2.
|
> 1 – 2 tahun
|
6.448
|
6.588
|
6.551
|
3.
|
> 2 – 3 tahun
|
8.033
|
8.101
|
7.845
|
4.
|
> 3 – 4 tahun
|
8.292
|
8.388
|
8.399
|
5.
|
> 4 – 5 tahun
|
7.245
|
7.400
|
7.650
|
6.
|
>
5 – 6 tahun
|
7.622
|
7.802
|
7.033
|
Sumber:
Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo tahun 2010
Pada
tabel 3 jumlah pendidik PAUD selama tiga tahun ini meningkat terutama lulusan
D-2 meningkat cukup pesat sebanyak 174%. Walau masih banyak pendidik yang belum
sesuai dengan standar PAUD yang harus lulusan D-4/S1, namun kenaikan 42,6%
pendidik lulusan D-4/S1 pada dua tahun terakhir ini menggembirakan bagi peningkatan
mutu pendidik PAUD di kabupaten Gorontalo.
Tabel 3. Jumlah
Pendidik PAUD Berdasarkan Tingkat
Pendidikan
Pada Tahun 2007/2008 –
2009/2010
No
|
Tingkat Pendidikan
|
Jumlah Pendidik/Tutor PAUD
|
||
2007/2008
|
2008/2009
|
2009/2010
|
||
1.
|
SLTA/sederajat
|
1.221
|
1.208
|
941
|
2.
|
D-1
|
24
|
24
|
29
|
3.
|
D-2
|
89
|
115
|
315
|
4.
|
D-3
|
10
|
18
|
18
|
5.
|
D-4/S1
|
21
|
47
|
67
|
Sumber:
Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo tahun 2010
Dari
data di dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo ditemukan bahwa jumlah pengelola
selama tiga tahun terakhir tidak mengalami kenaikan seperti dalam tabel 4 berikut.
Tabel 4. Jumlah Pengelola PAUD Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Pada Tahun 2007/2008 –
2009/2010
No
|
Tingkat Pendidikan
|
Jumlah Pengelola PAUD
|
||
2007/2008
|
2008/2009
|
2009/2010
|
||
1.
|
SLTA/sederajat
|
279
|
279
|
279
|
2.
|
D-1
|
-
|
-
|
-
|
3.
|
D-2
|
26
|
26
|
26
|
4.
|
D-3
|
-
|
-
|
-
|
5.
|
D-4/S1
|
11
|
11
|
11
|
Sumber:
Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo tahun 2010
Pengelolaan
dan Pembinaan Penyelenggaraan PAUD
Pengelolaan. Pada umumnya pengelolaan
lembaga PAUD dilakukan oleh berbagai masyarakat yang peduli akan anak usia
dini. Mereka mengelola secara mandiri walau dalam berbagai kegiatan juga
mendapatkan bantuan dari pihak yang terkait antara lain dinas pendidikan dan
lembaga masyarakat. Sedangkan metode yang
digunakan dalam pembelajaran di lembaga PAUD
adalah, Beyond Centre Circle Time,
disingkat BCCT dan bercerita. Menurut
pendidik dan penyelenggara PAUD keuntungan penggunaan pembelajaran BCCT, yaitu
: 1) anak dapat mempelajari banyak hal tanpa adanya perasaan tertekan; 2)
hubungan antara pendidik dan murid menjadi dekat; 3) melatih anak untuk berani
dalam mengungkapkan pendapat; 4) anak semakin mampu untuk berekspresi dan
meneksplor dirinya; 5) meningkatkan kreativitas anak; 6) anak semakin aktif
dalam melakukan kegiatan. Hal ini sesuai dengan harapan dari BCCT dan tentunya
sesuai dengan teori untuk mengoptimalkan tumbuh kembang anak. Namun demikian
ada juga hambatan yang ditemui dalam penerapan BCCT yaitu 1) kurangnya sarana
dan prasarana dalam melaksanakan kegiatan BCCT; 2) mengalami kesulitan untuk
menciptakan alat bermain; dan 3) peran guru yang dituntut inovatif namun tidak
sesuai dengan penghasilan yang diperoleh guru sehingga banyak guru yang keluar
masuk lembaga PAUD.
Materi
yang diberikan dalam pembelajaran PAUD umumnya sesuai dengan acuan yang ada
misalnya sesuai dengan buku menu generic dan pedoman teknis penyelenggaraan
PAUD. Materi tersebut antara lain adalah, pendidikan agama, lingkungan,
aku/diri sendiri, emosional, seni, etika, budaya, binatang, bahasa, kognitif,
jasmani, psikomotorik, moral/sikap prilaku, Ibadah (doa2 harian, ayat pendek,
praktek sholat), kepribadian (hormat terhadap orangtua, kakak, teman, dan
adik), tanah airku, transportasi dan kesehatan serta kreativitas anak dan
beragam kegiatan yang akan merangsang tumbuh kembang anak.
Pada saat ini
Pemda Kabuapten Gorontalo merupakan salah satu kabupaten/kota yang menerima layanan
Program Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PPAUD). Di kabupaten Gorontalo ada 60 desa yang menerima dana bantuan
PPAUD. Setiap kelompok PAUD baik KB, TPA, dan Pos PAUD masing-masing menerima
bantuan sebesar Rp 90.000.000,- dan diberikan tiga tahap dengan rincian
berikut: 1) tahap pertama diterima uang Rp 36.000.000,-; 2) tahap kedua
diterima uang Rp 27.000.000,-; dan 3) tahap ketiga diterima uang Rp
27.000.000,-.
Pembinaan.
Pembinaan yang dilakukan dinas pendidikan kabupaten Gorontalo berupa
pelatihan dan seminar tentang PAUD. Menurut pendapat dinas pendidikan tersebut
materi yang diberikan dalam pelatihan dirasakan sudah memadai karena materi
tersebut meliputi: 1) Kebijakan konsep dasar PAUD; 2) Pertumbuhan dan perkembangan
anak; 3) Parenting; 4) Penyusunan
rencana pembelajaran; 6) Pembelajaran dengan pendekatan BCCT; 7) Evaluasi
perkembangan anak; 8) Praktek mengajar; 9) Kesehatan keluarga sadar gizi; 10)
Pertumbuhn dan perkembangan berkebutuhan khusus; 11) Pembelajaran bahasa untuk
AUD; 12) Pembelajaran matematika untuk AUD; 13) Pembelajaran seni dan
kreatifitas untuk AUD; 14) Pembelajaran kesadaran lingkungan (sains).
Pelatihan yang
diselenggarakan oleh dinas pendidikan diperuntukan pendidik PAUD namun
pesertanya dibatasi jumlahnya karena keterbatasan dana yang dimiliki dinas.
Namun untuk workshop atau seminar jumlah pesertanya tidak dibatasi karena
workshop/seminar hanya dilakukan beberapa jam saja dan tidak membutuhkan dana
yang besar.
Pihak yang
terlibat dalam pembinaan adalah dinas kesehatan, dinas agama, dinas social,
PKK, dharma wanita, mitra PAUD (HIMPAUDI dan Forum PAUD). Pada umumnya aspek
yang dibina meliputi pengelolaan lembaga, pembelajaran, keuangan, dan
kompetensi yang harus dimiliki tenaga pendidik. Pembinaan dilakukan tiga bulan
sekali bersamaan dengan pemberian insentif tenaga pendidik yang juga dilakukan
tiga bulan sekali. Namun demikian pembinaan pun dapat dilakukan sekali dalam
sebulan jika dianggap ada hal yang penting yang harus segera disampaikan kepada
pengelola lembaga maupn pendidik PAUD.
Kontribusi
Pemda dalam Regulasi dan Pendanaan Penyelenggaraan PAUD.
Kontribusi Pemda dalam Regulasi Penyelenggaraan PAUD.
Berkaitan dengan kebijakan otonomi daerah dan kewenangan
tentang pelimpahan pengaturan penyelenggaraan pendidikan, Bupati Kabupaten
Gorontalo telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2009
tentang PAUD. Dalam Perda tersebut dibahas tentang tujuan dan fungsi PAUD,
kelembagaannya, pendirian dan pengelolaan, tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan, peserta didik, program pembelajaran/kurikulum, pendanaan, dan
gaji pendidik. Menurut kepala seksi PAUD, Perda tersebut diterbitkan dan
dicanangkan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai kabupaten Gorontalo
bahwa program pendidikan di kabupaten Gorontalo cerdas pada tahun 2015.
Kontribusi Pemda dalam Pendanaan Penyelenggaraan
PAUD. Kontribusi Pemda Kabupaten Gorontalo
dalam pendanaan dilakukan dengan terbitnya Keputusan Bupati Gorontalo Nomor
101/12/II/2010 tentang pemberian insentif bagi pengasuh TPA dan tenaga pendidik
pada program PAUD di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Gorontalo. Pemberian
insentif kepada tenaga pendidik diberikan Rp 150.000,- terendah dan Rp
700.000,- tertinggi yang akan diberikan berdasarkan penilaian kinerja sehingga
setiap triwulan besarnya insentif bisa berubah. Penilaian terhadap kinerja
tenaga pendidik dilakukan oleh pengawas/penilik PAUD, Tim Fasiliasi
Pengembangan PAUD, kepala seksi dan bidang PAUD di dinas pendidikan.
Kontribusi
Pemda terhadap pendidikan sangat tinggi dari ketentuan pemerintah pusat yang
mengharuskan Pemda menyediakan dana daerah untuk pendidikan sebesar 20%.
Berdasarkan data dari Laporan Pertanggungan Jawaban Kepala Daerah (LKPJ) tanggal
5 April 2010 (http://www.scribd.com/doc/33646174/LKPJ-5-Thn-Kab-Gorontalo)
ditemukan bahwa kontribusi Pemda terhadap penyelenggaraan pendidikan mengalami
kenaikan, walau di tahun 2007 pernah mengalami penurunan (lihat tabel ).
Anggaran pendidikan kabupaten Gorontalo tahun 2009 sudah mencapai 36,8%,
melebihi ketentuan pemerintah pusat yang hanya 20%.
Tabel 5. Anggaran Pendidikan Pemerintah
Daerah Kabupaten Gorontalo
Tahun 2006 - 2009
Tahun
|
Anggaran
Pendidikan
|
Prosentase
Terhadap APBD
|
2006
|
44.000.000.000
|
36,06
|
2007
|
50.400.000.000
|
32,00
|
2008
|
85.000.000.000
|
36,57
|
2009
|
97.000.000.000
|
36,80
|
Dari data di
dinas pendidikan Kabupaten Gorontalo ditemukan bahwa dana rintisan PAUD selama
tiga tahun terakhir ini hanya berasal dari dana APBN (pusat) dan dana tersebut mengalami
peningkatan yang cukup memadai (82,6%). Dana rintisan tersebut digunakan untuk
pengelolaan, kompetensi guru, dan sarana dan prasarana.
Tabel 6. Dana Perintisan PAUD tahun 2008
sd 2010 yang diterima Kabupaten Gorontalo
No
|
Sumber
|
Alokasi Dana (Rp)
|
||
2007/2008
|
2008/2009
|
2009/2010
|
||
1.
|
APBN
|
345.000.000
|
310.000.000
|
565.000.000
|
2.
|
APBD Kabupaten/kota
|
-
|
-
|
-
|
3.
|
Dana Masyarakat
|
-
|
-
|
-
|
Berbeda dengan dana rintisan, pada dana
penguatan PAUD selama tiga tahun bersumber dari APBN, APBD kabupaten, dan dana
masyarakat. Dana APBN mengalami kenaikan 57,7% dan dana masyarakat mengalami
kenaikan 100%. Sedangkan dana APBD kabupaten mengalami penurunan 52,3%.
Pemanfaatan dana penguatan yang berasal dari sumber-sumber berikut: 1) dari
APBN digunakan untuk rehabilitasi; 2) dari APBD kabupaten/kota digunakan untuk
pembangunan gedung dan honor pendidik; dan 3) dari dana masyarakat digunakan
untuk pengelolaan.
Tabel 7. Dana Penguatan PAUD tahun 2008
sd 2010 yang diterima Kabupaten Gorontalo
No
|
Sumber
|
Alokasi Dana (Rp)
|
||
2007/2008
|
2008/2009
|
2009/2010
|
||
1.
|
APBN
|
2.214.000.000
|
3.864.000.000
|
6.092.800.000
|
2.
|
APBD Kabupaten/kota
|
4.249.265.800
|
4.324.485.000
|
2.062.350.000
|
3.
|
Dana Masyarakat
|
60.000.000
|
60.000.000
|
120.000.000
|
Dari
uraian di atas ditemukan bahwa dana untuk penyelenggaraan PAUD yang bersumber
dari APBD khusus pendidikan sebesar 5,00% tahun 2007, 5,09% tahun 2008, dan
2,12% tahun 2009. Dana untuk penyelenggaraan PAUD tersebut mengalami penurunan
kemungkinan disebabkan karena adanya block
grant program PPAUD yang diterima Pemda Kabupaten Gorontalo dimana dana
pemerintah pusat mengalami kenaikan selama tiga tahun ini.
Masalah yang Dilakukan Dalam Penyelenggaraan PAUD. Dalam
penyelenggaraan PAUD masalah yang dihadapi penyelenggara PAUD di Kabupaten
Gorontalo adalah: (1) Terbatasnya pengetahuan pengelola PAUD dalam
pengadminstrasian dan pengelolaan lembaga; (2) Masih kurangnya tenaga untuk
melaksanakan pembinaan, sementara lokasi/tempat penyelenggaraan PAUD tersebar
sampai ke pelosok-pelosok wilayah, sehingga adanya keterbatasan dalam
menjangkau lokasi lembaga PAUD di daerah terpencil; dan (3) Keterbatasan dana
dalam pelaksanaan pembinaan; (4) Masih kurang dana operasional untuk
pendampingan dan jauhnya jarak tempuh untuk melakukan pendampingan; (5)
kurangnya dana insentif bagi pendidik PAUD.
Upaya yang
Dilakukan Dalam Penyelenggaraan PAUD. Upaya
yang dilakukan para penyelenggara PAUD di kabupaten Gorontalo adalah: (1)
sosialisasi mengenai adminsitasi dan manajemen PAUD bagi pengelola PAUD;
(2) caranya membentuk gugus PAUD pada kecamatan terdekat,
menugaskan pengurus Himpaudi tingkat kecamatan melakukan pembinaan; (3)
mengajukan permohonan dana kepada pihak pemerintah daerah; dan (4) mendorong
pendidik untuk membuat APE.
Simpulan
dan Saran
Simpulan.
Perkembangan
program PAUD di kabupaten Gorontalo mengalami kemajuan yang baik. Kemajuan
tersebut tidak hanya dilihat dari jumlah lembaga PAUD, jumlah peserta, dan
pengelola PAUD, namun juga prestasi yang telah dicapai kabupaten Gorontalo
yaitu sebagai predikat terbaik nasional dalam penyelenggaraan PAUD tahun 2007
dan penghargaan Bupati terbaik nasional dalam pembinaan PAUD tahun 2008.
Perkembangan penyelenggaraan PAUD tersebut juga disertai dengan peningkatan
kualifikasi pendidik PAUD. Walau jumlah pendidik PAUD masih didominasi lulusan
SMA sehingga belum memenuhi standar
PAUD, namun peningkatan jumlah pendidik lulusan D4/S1 sebesar 42,5% dan lulusan
D2 sebesar 174% cukup menggembirakan.
Pada umumnya
pengelolaan lembaga PAUD dilakukan oleh masyarakat
secara mandiri walau dalam berbagai
kegiatan juga mendapatkan bantuan dari pihak yang terkait antara lain dinas
pendidikan dan lembaga masyarakat. Sedangkan metode pembelajaran yang digunakan
di lembaga PAUD adalah BCCT dan bercerita. Menurut pendidik
pendekatan pembelajaran BCCT lebih
melatih anak untuk berani dalam
mengungkapkan pendapat, anak mampu untuk
berekspresi dan meneksplor dirinya, dan meningkatkan kreativitas anak, serta
anak semakin aktif dalam melakukan kegiatan. Disamping itu Kabupaten Gorontalo
juga sedang mengembangkan layanan PPAUD. Program ini merupakan program
layanan anak usia dini yang diselenggarakan secara keseluruhan baik dari bidang
pendidikan, pemberian gizi maupun kesehatan. Oleh karenanya dinas pendidikan
selalu bekerjasama dengan dinas kesehatan,dinas social, dan masyarakat
seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, dan berbagai
layanan anak usia dini lainnya.
Pada umumnya
pembinaan PAUD dilakukan dinas pendidikan Kabupaten Gorontalo yang bekerjasama dengan mitra PAUD (HIMPAUDI dan Forum PAUD),
PKK, dinas kesehatan, dan dinas agama. Bentuk pembinaan yang diperoleh lembaga PAUD,
umumnya berupa pelatihan dan workshop.
Peserta pelatihan pada umumnya dibatasi karena keterbatasan anggaran dan
tempat. Sedangkan materi yang disampaikan dalam pelatihan bervariasi tentang
PAUD antara lain kebijakan konsep dasar PAUD, pertumbuhan dan perkembangan
anak, pembelajaran dengan pendekatan BCCT.
Kontribusi Pemda Kabupaten Gorontalo tehadap
penyelenggaraan PAUD diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah tentang
PAUD dan Keputusan Bupati Gorontalo tentang pemberian insentif bagi pengasuh
TPA dan tenaga pendidik pada program PAUD di lingkungan dinas pendidikan
kabupaten Gorontalo tahun 2010. Pemberian insentif kepada tenaga pendidik
diberikan berdasarkan penilaian kinerja pendidik/pengasuh PAUD yang dilakukan
oleh pengawas/penilik PAUD, Tim Fasiliasi Pengembangan PAUD, kepala seksi dan
bidang PAUD di dinas pendidikan. Disamping pemberian insentif tersebut, lembaga
PAUD juga mendapat bantuan dari program PPAUD sebesar Rp 90.000.000,- di 60 desa Kabupaten Gorontalo.
Kontribusi Pemda Kabupaten Gorontalo dilakukan
dengan pengalokasian anggaran pendidikan
yang cukup tinggi yaitu 36,8%, (tahun
2009), melebihi ketentuan pemerintah pusat yang hanya 20%. Khusus untuk program
PAUD ditentukan hanya 2,12% (dari jumlah anggaran pendidikan Kabupaten
Gorontalo pada tahun 2009). Dana untuk penyelenggaraan PAUD tersebut mengalami
penurunan kemungkinan disebabkan karena adanya block grant program PPAUD yang diterima Pemda Kabupaten Gorontalo.
Dana dari APBD tersebut digunakan untuk pembangunan gedung dan honor
pendidik/pengasuh PAUD.
Pada umumnya masalah yang dihadapi
penyelenggara lembaga PAUD dalam penyelenggaraan PAUD dikarenakan: terbatasnya
pengetahuan pengelola PAUD dalam pengelolaan PAUD; kurangnya tenaga dan dana
untuk melaksanakan pembinaan; dan kurangnya dana insentif bagi
pendidik/pengasuh PAUD. Untuk itu dilakukan berbagai upaya dalam mengatasi
permasalahan tersebut yaitu diadakannya sosialisasi manajemen PAUD, melibatkan
HIMPAUDI dalam pembinaan, mengajukan permohanan dana kepada Pemda untuk
insentif insentif pendidik/pengasuh PAUD, pembinaan dan pelaksanaan program
PAUD.
Saran
Perkembangan jumlah lembaga
PAUD yang makin meningkat, harus
diimbangi dengan
kompetensi tenaga pendidik/pengasuh, dana dan sarana dari pemerintah daerah
(dinas pendidikan dan instansi terkait), agar PAUD benar-benar dapat terkelola dan berkembang dengan optimal. Oleh karenanya perlu peningkatan kualitas mutu PAUD baik tentang
pemahaman PAUD maupun tentang jompetensi tenaga/pengasuh, para pengelola dan pelaksana pembinaan penyelenggaraan PAUD.
Perlu diperbanyak
pembinaan baik berupa pelatihan atau workshop bagi pengelola dan tenaga
pendidik/pengasuh. Selain itu juga perlu
pembinaan yang dilakukan secara rutin dan adanya alokasi dana dari Pemda untuk
pembinaan baik yang dilakukan dinas pendidikan maupun HIMPAUDI atau PKK.
Pemda perlu
didorong untuk lebih meningkatkan dana rintisan dan penguatan, sebagaimana yang
telah diberikan oleh pemerintah Pusat, karena faktanya masih banyak lembaga
penyelenggara PAUD yang belum pernah menerima bantuan-bantuan dana tersebut.
Selain itu juga memperbanyak bantuan dana insenrif pendidik, karena masih jauh
lebih banyak tenaga pendidik yang memerlukannya dalam rangka mencukupi
kesejahteraannya.
Daftar
Pustaka
Keputusan Bupati Gorontalo Nomor
101/12/II/2010 tentang pemberian insentif bagi pengasuh TPA dan tenaga pendidik
pada program PAUD di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Gorontalo tahun
2010. Gorontalo: Limboto, 23 Februari 2010.
Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2005-2009. http://www.scribd.com/doc/33646174/LKPJ-5-Thn-Kab-Gorontalo
diunduh tanggal 18 Maret 2011.
Memahami Pendidikan Anak Usia Dini.
http://himpaudijakartatimur.wordpress.com/
Model
Pengembangan PAUD Gorontalo. (http://www.jugaguru.com /expression/48/tahun/2008 /bulan/04/tanggal/11/id/ 706/). Diunduh tanggal 1 Maret 2011.
Pendidkan Anak Usia Dini. http://www.membuatblog.web.id/2010/06/pendidikan-anak-usia-dini.html
Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo
Nomor 33 Tahun 2009 tentang PAUD. Gorontalo: Limboto, 30 September 2009.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 58 tahun 2009 tentang Standar PAUD
Program Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD). http://www.batukar.info/project/program-pendidikan-dan-pengembangan-anak-usia-dini-ppaud. Diunduh tanggal 20 Maret 2011.
UU
No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah
http://dspace.widyatama.ac.id/bitstream/handle/10364/603/bab2.pdf?sequence=
loading...
No comments:
Post a Comment