loading...
Assalamualaikum wr wb....Selamat malam...Kembali lagi bersama wirajunior blog yang kali ini akan memberikan informasi seputar Honorer K2, jadi silahkan disimak baik-baik beritanya dan semoga dapat bermanfaat....
Sepertinya Hononer K2 harus lebih berhati -hati pasalnya Badan
Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau main-main lagi dengan masalah pemberkasan
NIP honorer kategori dua (K2).
Selain sudah
beberapa kali memberikan waktu perpanjangan pemberkasan, BKN juga dihadapkan
dengan batasan waktu yang ditetapkan dalam PP Nomor 56 Tahun 2012.
"Sebenarnya
tenggat waktu pemberkasan NIP honorer K2 itu sampai 31 Mei. Tapi karena banyak
yang belum memasukkan usulan kita perpanjang lagi sampai akhir Juni,"
ungkap Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan BKN Kuspriyo Murdono saat ditemui di
kantornya, Selasa (24/6).
Mengingat
tenggat waktunya tinggal beberapa hari lagi, BKN memberikan kesempatan
perpanjangan lagi. Namun perpanjangan itu hanya untuk daerah-daerah
yang terpencil wilayahnya. Selain itu setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK)
diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan.
"Di dalam
surat pernyataan itu disebutkan, kapan mereka sanggup memasukkan usulan
pemberkasan. Waktu yang kami berikan hanya sampai Oktober-November 2014,"
ujarnya.
Jika ternyata,
hingga akhir November 2014 usulan pemberkasan NIP belum juga diajukan,
lanjutnya, BKN akan mengambil tindakan tegas yaitu tidak akan memproses lagi.
"Ya akan kami tolak berkasnya kalau sudah lewat November atau lewat batas
waktu kesanggupan PPK," cetusnya.
Lantas bagaimana
dengan nasib honorer K2-nya? Menurut Kuspriyo, formasinya akan dianulir dan
dinyatakan gugur. BKN, tidak akan memberikan ruang untuk pengajuan di 2015.
"Lah kan
perintah PP sudah jelas, masa pengangkatan honorer K2 hanya dua tahun yaitu
2013 dan 2014. Kalau tahun ini masih ada yang tidak diajukan pemberkasannya, ya
akan BKN tolak. Ini harus jadi perhatian pemda. Kalau honorer protes, proteslah
ke kepala daerahnya kenapa mengulur-ulur waktu," tandasnya
Sebanyak 5.538
honorer kategori dua (K2) resmi mengantongi NIP CPNS. Angka ini masih sedikit dibanding
usulan yang masuk sebanyak 22.445 formasi.
Data Badan
Kepegawaian Negara (BKN) per 23 Juni 2014 menyebutkan, sudah 168 instansi pusat
dan daerah yang mengajukan usulan pemberkasan NIP. Dari 168 instansi tersebut,
formasi yang tersedia sebanyak 25.571. Namun yang diusulkan oleh pejabat
pembina kepegawaian (PPK) hanya 22.445 orang.
"Yang sudah
diserahkan NIP-nya sampai kemarin (23/6) baru 5.538 orang. Sisanya sementara
dalam pengolahan, terutama lagi dilihat apakah benar data yang diajukan PPK," kata Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan BKN Kuspriyo
Murdono saat ditemui di kantornya, Selasa (24/6).
Adapun
instansi-instansi yang masuk tersebut, instansi pusat ada 12 yakni Kementerian
Pemuda Olahraga, Kemenakertrans, Kementerian Kelauatan dan Perikanan, Kemendag,
Kemenperin, Kemensekneg, BKN, Badan Tenaga Nuklir Nasional, BPS, Bappenas,
Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Sedangkan
instansi daerah lewat Kanreg 1 ada 25 kabupaten/kota plus provinsi, Kanreg 2
sebanyak 17 daerah, Kanreg 3 ada 16 daerah, Kanreg 4 ada 20 daerah, Kanreg 5
ada 18 daerah, 12 daerah diajukan lewat Kanreg 6, Kanreg 7 sebanyak 12 daerah,
Kanreg 8 ada enam daerah, Kanreg 10 sebanyak 19 daerah, Kanreg 11 ada 10
daerah, dan Kanreg 12 baru satu daerah.
Sumber dan Referensi : http://www.jpnn.com/
Nah demikian informasi yang dapat wirajunior berikan pada malam hari ini semoga ada manfaatnya bagi kita semua.....Dan terima kasih atas kunjungannya....
loading...
No comments:
Post a Comment