loading...
Assalamualaikum wr wb...
Selamat sore sahabat wirajunior, Dari sekitar 180 ribu guru
honorer kategori dua (K2) se-Indonesia yang lulus tes CPNS 2013, dipastikan
tidak seluruhnya akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya satu kali
gaji pokok, seperti yang di kutip wirajunior dari JPPN.
Pasalnya, untuk
mendapatkan tunjangan profesi, seorang guru harus mendapatkan sertifikasi.
Sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, sertifikat
diberikan kepada guru yang memenuhi standar kompetensi, antara lain
pendidikannya harus sarjana atau diploma empat (D4).
Sementara, dari 180 ribu
honorer yang lulus CPNS, sebagian pendidikannya belum memenuhi persyaratan
tersebut.
Menurut Sekjend Presidium
Forum Honorer Indonesia (FHI) Pusat Eko Imam Suryanto, S.Psy, angkanya
mencapai sekitar 20 persen hingga 23 persen. Tapi katanya, itu data tahun 2010,
saat para honorer itu didata untuk mendaftar sebagai peserta tes.
"Setelah tahun 2010,
sudah banyak yang kuliah lagi. Namun tetap saja masih ada yang belum, perkiraan
saya sekarang yang pendidikannya belum memenuhi syarat, tak sampai 1
persen," ujar Eko (22/6).
Sebelumnya, MenPAN-RB
Azwar Abubakar, pada 29 Januari 2014 menyebut 75 persen dari 254.774 guru
honorer K2 yang ikut tes hanya berpendidikan SMA-D3. Eko Imam membantah data
itu, dengan menyebut angkanya tak sebesar itu, lantaran data yang disebut Azwar
adalah data 2010.
Mengenai hal ini, akhir
pekan lalu Azwar kembali mengungkapkan keberatannya untuk mengangkat semua guru
honorer asli jadi CPNS. Lagi-lagi, masalah rendahnya kompetensi guru dia
jadikan alasan.
Eko Imam tak sepenuhnya
menampik alasan Azwar. Namun, kata Eko, menteri mestinya juga bijak, dengan
melihat realita di lapangan.
Faktanya, kata Eko, banyak
sekali daerah terpencil dan perbatasan yang masih kekurangan guru. Di Pulau
Alor, NTT, ada satu sekolah hanya diisi dua guru, dimana satunya menjadi kepala
sekolah.
Juga banyak guru honorer
yang sudah tua, yang sudah puluhan tahun mengabdi, yang mestinya tetap
diprioritaskan menjadi CPNS, tanpa menggunakan kriteria kompetensi secara kaku.
"Seperti di
Deliserdang, ada yang umurnya sudah 50 tahun. Ibu itu saya dorong agar cepat
mengambil S1," terang dia.
Eko juga menyarankan
kawan-kawannya yang lain agar segera mengejar syarat kompetensi guru. Hal itu
untuk kepentingan siswa yang dididik, juga untuk kepentingan kesejahteraan
guru. "Karena kalau sarjana, kepangkatannya kan juga beda, termasuk juga
untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi," terangnya.
Pasal 11 UU guru dan dosen
menyebutkan, sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan
kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan dimaksud antara lain
pendidikanya harus sarjana atau D4 (pasal 9). Sertifikasi juga menjadi syarat
untuk mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok.
Nah demikian tulisan atau info yang dapat saya bagikan pada sore hari ini semoga ada manfaatnya bagi kita semua.....Terima kasih sudah berkunjung ke blog wirajunior....
loading...
No comments:
Post a Comment