loading...
Istilah
Bank Islam atau Bank Syariah merupakan fenomena baru dalam dunia ekonomi
modern, kemunculannya seiring dengan upaya gencar yang dilakukan oleh para
pakar Islam dalam mendukung ekonomi Islam yang diyakini akan mampu mengganti
dan memperbaiki sistem ekonomi konvensional yang berbasis pada bunga. Sistem
Bank Syariah menerapkan system bebas bunga (interest free) dalam
operasionalnya, dan karena itu rumusan yang paling lazim untuk mendefinisikan
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat
Islam dengan mengacu kepada Al Qur’an dan Hadist sebagai landasan dasar hukum
dan operasional.
BAB II
PEMBAHASAN
Munculnya
perbankan syariah dipandang sebagai solusi dari ketidakmampuan perbankan
konvensional untuk mengakomodasi tujuan aktivitas ekonomi menurut perspektif
Islam, yaitu sirkulasi kemakmuran, security, otentik, equity,
kesejahteraan tenaga kerja dan moralitas. Menurut The Sharia Training Center
dalam Mahmudah (2006), perbankan syariah adalah bank yang operasional dan
produknya dikembangkan berdasarkan pada prinsip syariah Islam. Bank syariah beroperasi
atas asas bagi hasil dan tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk mempermudah
pendapatan. Asas utama adalah kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal.
Bank
syariah merupakan sistem perbankan yang didasarkan pada kaidah dan syariat
Islam. Operasional Bank Syariah berbeda dengan bank konvensional. Perbedaan
antara bank syariah dengan bank konvensional menyangkut aspek legal, struktur,
usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja (Antonio, 1999). Karim (1990)
menyatakan bahwa corak yang membedakan bank Islam dengan bank konvensional
adalah bahwa semua transaksi keuangan mereka harus sesuai dengan syariah Islam.
Sementara itu, Tomkis dalam Karim (1990) menjelaskan bagaimana persepsi Islam
mempengaruhi perilaku bisnis dan menyoroti perbedaan antara praktek bisnis
Islam dan Barat. Perbedaan peran sosial mengenai perilaku bisnis mengakibatkan perbedaan
dalam operasional keuangan organisasi, akuntansinya dan analisa keuangannya.
รงLebih
jauh Al-Qur’an (Surat Al Baqoroh: ayat 275-276) menjelaskan tentang syariat
Islam yang melarang pembayaran dan penerimaan riba,
perjudian (Surat Al Maidah: ayat
90),
menimbun (Surat At Taubah: ayat 34),
dan spekulasi (Khatib, 1961;
Qureshi, 1976) dalam semua transaksi keuangan. Institut Islam juga tidak bisa
menanam modal dalam perusahaan yang memperdagangkan alkohol, daging babi, dan
aktivitas lain yang dipertimbangkan tidak halal dari perspektif Islam.
Sedangkan
berdirinya perbankan dengan sistem syariah didasarkan pada tiga alasan utama,
yaitu: (1) adanya sistem bagi hasil, (2) adanya pandangan bahwa bunga (interest)
pada bank konvensional haram karena termasuk dalam kategori riba yang dilarang
dalam agama Islam, (3) dari aspek ekonomi, penyerahan resiko usaha terhadap
pihak lain dinilai melanggar norma keadilan, menurut (Ratnawati dalam Mahmudah,
2006.). Menurut (Antonio, 2001: 95-123) kegiatan utama perbankan syariah tersebut
harus menggunakan prinsip dasar bank syariah yang ditetapkan, yaitu sebagai
berikut:
1. Al Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara shahibul maal
(pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil
menurut kesepakatan dimuka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian
ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau
kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan dana.
Musyarakah
adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak
atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan
kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati
dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
3. Al-Wadiah
Wadi’ah
adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak
lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip
kapan saja si penitip menghendaki (Antonio, 2001).
4. Al Murabahah
Murabahah
adalah bagian dari jenis bai’, yaitu jual
beli ditambah dengan sejumlah keuntungan yang disepakati oleh kedua belah
pihak, pembeli dan penjual. Pada transaksi murabahah, penyerahan barang dilakukan
pada saat transaksi sementara pembayarannya dapat dilakukan secara tunai,
tangguhan, maupun dicicil.
5. Salam
Salam adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual
dan pembeli yang harga jualnya terdiri dari harga pokok barang dan keuntungan
yang ditambahkannya yang telah saling disepakati, dimana waktu penyerahan
barangnya dilakukan kemudian hari, sementara pembayarannya dilakukan dimuka
(secara tunai).
6. Istishna’
Istishna’
adalah transaksi jual beli seperti prinsip salam,
yaitu jual beli dan penyerahannya dilakukan kemudian, tetapi penyerahan uangnya
dapat dilakukan secara cicilan atau ditangguhkan.
7. Al Ijarah
Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau
jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
(ownership/milkiyah) atas barang sendiri (Antonio, 2001).
8. Al Qordhul Hasan
Qardh adalah perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang. Qardh dilakukan
tanpa ada orientasi keuntungan, tetapi pihak bank sebagai pemberi pinjaman
boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak qardh.
9. Rahn
Menahan
salah satu harta pemilik/peminjaman sebagai jaminan (collateral) atas
pinjaman yang diterimanya. Tujuannya untuk memberikan jaminan pembayaran
kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
10. Al Hawalah
Hawalah
adalah pengalihan utang dari orang yang berutang
kepada orang lain yang wajib menanggungnya (Antonio, 2001). Tujuan hawalah adalah
untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan
produksinya.
11. Al Wakalah
Transaksi
wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu obyek perikatan
yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk
melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain. Menurut M. Syafii Antonio (2001), wakalah
adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Orang yang
diberikan amanat oleh orang lain maka orang yang diberi amanat akan melakukan
apa yang diamanatkan kepada dirinya atas nama orang yang memberikan amanat (kuasa
tersebut). Transaksi wakalah ini dapat dijumpai pada perbankan, seperti
transaksi penagihan, pembayaran, agensi, transaksi dan lain-lain.
12. Al Kafalah
Transaksi
kafalah timbul jika salah satu pihak memberikan suatu obyek yang
berbentuk jaminan atau kejadian di masa yang akan datang (contingentguarantee). Menurut M. Syafii Antonio (2001), kafalah adalah jaminan
yang diberikan oleh penanggung kepada pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam
pengertian ini, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab orang
lain sebagai penjamin. Akad kafalah ini banyak dipraktikkan di perbankan
syariah, seperti personal guarantee, jaminan pembayaran utang, performance
bonds (jaminan prestasi).
CONTOH PENGHITUNGAN BAGI
HASIL ( berlaku di bank syariah )
Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu
akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi Besarnya rasio bagi hasil
berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. Bagi hasil bergantung pada
keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung
bersama oleh kedua belah pihak
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan meningkatnya jumlah
pendapatan Berikut saya coba gambarkan contoh kasus perhitungan bagi hasil di
bank syariah. Jika nasabah XX menempatkan dana berupa deposito sebesar : RP
10.000.000. Jangka waktu 1 bulan. Nisbah yang disepakati adalah : untuk nasabah
:57% dan untuk bank : 43%.
Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk
deposito dalam 1 bulan sebesar Rp 30.000.000 dan rata-rata saldo deposito
jangka waktu 1 bulan adalah Rp 950.000.000. Maka keuntungan yang diperoleh
nasabah XX adalah : ( 10.000.000 : 950.000.000 ) x 30.000.000 x 57% = Rp
180.000
DAFTAR
PUSTAKA
Kusumajati Rochana. 2009. “Persepsi
Masyarakat Surakarta
terhadap Perbankan Syariah”.
Skripsi S-1, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Tidak dipublikasikan.
Zlam. 2007. “Gambaran Bagi Hasil untuk Perbankan
Syariah”. Artikel dalam
http://iashi-kebumen.blogspot.com/2007/12/gambaran-bagi-hasil-untuk-perbankan.html
loading...
No comments:
Post a Comment