loading...
1.1.1. Keadaan Sosial
“ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pernyataan tersebut
merupakan sila kelima dari Pancasila Indonesia. Sila ini berarti tugas
dan kewajiban kita masing-masing untuk mengurangi atau menghilangkan kemiskinan
di seluruh kepulauan Indonesia.
[1]
Di Indonesia pada saat ini ada ribuan orang miskin. Menurut Bank Dunia,
persentase penduduk Indonesia yang miskin masih 16.0 per sen. [2]
Masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di desa, tidak memiliki konsep
tabungan, padahal bisa dikatakan bahwa masih ada beberapa hambatan tabungan,
misalnya keadaan hidup mereka yang pas-pasan, hambatan psikologis dan pola
penabungan tradisional, yaitu tabungan secara ayam, hewan, motor dan
sebagainya. [3]
Menurut Nugroho misalnya,
“…dalam komunitas
pedesaan jawa, hutang merupakan tindakan sosial yang memiliki konotasi negative
dan cenderung tabu dibicarakan…” [4]
Oleh karena itu, orang Indonesia perlu bimbingan dan
pendidikan terhadap baik konsep maupun pelaksanaan tabungan. Orang miskin
merupakan risiko. Akan tetapi, menurut Remenyi orang miskin merupakan risiko
baik dan aset bukan pertanggung. [5]
Sikap seperti ini dan juga dengan pengertian Yunus bahwa artinya kredit adalah
kepercayaan, [6]
sudah menyebabkan fenomena koperasi simpan pinjam berkembang di negara Indonesia.
1.1.2. Konsep
Koperasi
Penelitian ini
didasarkan pada koperasi simpan pinjam yang terletak di daerah Malang, Jawa Timur. Walaupun fokus penelitian
ini khususnya terhadap koperasi simpan pinjam, masih ada peraturan yang
bersangkut-paut untuk semua jenis koperasi yang ada di Indonesia.
Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh
koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan
formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia
berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam
Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan
bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta
memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. [7]
Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik
secara terus-menerus.
Menurut Hendrojogi,
“ Koperasi adalah
perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk
menemuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama
melalui pemisahan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.” [8]
Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi Indonesia
memiliki berfungsi sebagai:
a)
alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat
b)
alat perdemokrasian ekonomi
nasional
c)
salah satu urat nadi
perekonomian bangsa Indonesia
d)
alat pembina insane masyarakat
untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur
tata laksana perekonomian rakyat.
Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup
anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan
kemakmuran yang merata. [9]
Selanjutnya, koperasi Indonesia
wajib memiliki dan berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung
jawab kepada diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas. [10]
1.1.3. Prinsip
Koperasi
Ketentuan dan
prinsip koperasi juga cukup banyak dan berasal dari UU no. 79 tahun 1958.
Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
a)
berasas kekeluargaan
(gotong-royong)
b)
bertujuan mengembangkan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah
bekerjanya pada umumnya
c)
dengan berusaha:
i.
mewajibkan dan mengingatkan
anggotanya untuk menyimpan secara teratur
ii.
mendidik anggotanya ke arah
kesadaran (berkoperasi)
iii.
menyelenggarakan salah satu
atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian
d)
keanggotaan berdasar sukarela
mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh dan akhiri
setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat
dalam anggaran dasar terpenuhi [11]
Undang-undang tersebut diperbarui pada tahun 1992 dengan
UU no.25, pasal 33 yang menetapkan yang berikut:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3.
Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-mading
anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5.
Kemandirian [12]
Bisa dilihat dari definisi dan
ketentuan koperasi bahwa koperasi Indonesia dalam konteks umum
bertujuan untuk kesejahteraan dan kemanfaatan anggota serta mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fokus pemerintah
terhadap pendirian koperasi menyebabkan pertumbuhan koperasi yang luar biasa di
seluruh kepulauan Indonesia.
Padahal, jumlah koperasi dan anggotanya meningkat 2 kali lipat pada akhir tahun
2001 dibandingkan dengan Desember 1998. Yang paling dominan adalah koperasi
kredit, dan jumlah koperasi yang masih terkait dengan program pemerintah
tinggal 25%. [13]
Berdasarkan pasal 2, PP 60/1959 ada 7 jenis koperasi. Yaitu,
1.
Koperasi Desa
2.
Koperasi Pertanian
3.
Koperasi Perternakan
4.
Koperasi Perikanan
5.
Koperasi Kerajinan/Industri
6.
Koperasi Simpan Pinjam
7.
Koperasi Konsumsi [14]
1.1.4. Koperasi Simpan Pinjam
Fokus penelitian ini adalah Koperasi simpan pinjam.
Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya
memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam
berusaha untuk,
“…mencegah para anggotanya
terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah
uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang…dengan
bunga yang serendah-rendahnya…” [15]
Koperasi simpan pinjam menghimpun
dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut
kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam
memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah
pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian. [16]
Untuk mencapai
tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai
peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota.
Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat
dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat
dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan
menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada
koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang
ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi
apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan
jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk
mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi
koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun
1992. [17]
1.1.5. Sumber
Permodalan
Seperti dalam semua
perusahaan harus ada sumber permodalan. Menurut UU no 12. tahun 1967, sumber
permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:
a)
Simpanan pokok – yaitu
semjumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi
pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama
anggota, menanggung kerugian.
b)
Simpanan wajib – yaitu simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada
waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
c)
Simpanan sukarela – berdasarkan
perjanijian atau peraturan khusus.
Selanjutnya, sumber permodalan boleh berasal dari
koperasi lain, bank atau lembaga keuangan lain. Di samping ini, sumber
permodalan boleh berasal dari cadangan, yang menurut pasal 41 Undang-undang
no.25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. [18]
Yang jelas, sumber permodalan koperasi harus berasal dari lembaga yang sah dan
akan berbeda di setiap koperasi.
Walaupun pengertian
tersebut baik luas maupun panjang, diperlukan untuk mendapatkan pemahaman
terhadap koperasi yang ada di Indonesia
pada saat ini. Bisa dilihat bahwa peraturan dan prisip-prinsip koperasi cukup
banyak dan tujuannya sangat luas. Oleh karena itu, peran koperasi di ekonomi Indonesia
sangat penting.
1.2. Sejarah Koperasi di
Indonesia
1.2.1. Zaman Belanda
Sejarah Koperasi di
Indonesia, khususnya koperasi simpan pinjam, mulai pada waktu penjajahan oleh
Belanda. Konsep koperasi pertama kali diperkenalkan oleh Raden Ana Wiraatmaja,
seorang Patih di Purwokerto dengan pendirian bank khusus untuk menolong para
pegawai agar tidak terjerat oleh rentenir. Bank ini dinamakan Bank Penolongan
dan Tabungan. [19]
Pada tahun 1915, ada UU Koperasi yang pertama, yaitu, Verordenin op de Cooperative Vereenigingen. Bisa dikatakan bahwa
dengan pelaksanaan UU ini, pemerintah Belanda memang tidak secara ikhlas dan
tulus akan mengembangkan dan memajukan koperasi di Indonesia. [20]
Jadi, bisa dilihat bahwa negara Indonesia
masuk gerakan koperasi sebelum mencapai kemerdekaan.
1.2.2. Zaman
Jepang
Dengan pendudukan
Jepang pada tahun-tahun akhir Perang Dunia II, gerakan koperasi di Indonesia
berubah secara drastis. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi yang ada di Indonesia pada
waktu itu “dihancurkan sama sekali” oleh Jepang. [21]
Pemerintah mengeluarkan UU no.23 tahun 1942 yang antara lain menentukan bahwa
untuk mendirikan perkumpulan dan mengadakan rapat-rapat harus minta ijin
terlebih dulu pada residen. Padahal, koperasi menjadi alat pemerintahan militer
Jepang untuk mengadakan pengumpulan dan distribusi barang-barang, berdasarkan
ketentuan dan kebutuhan perangnya di pasifik. [22]
Oleh karena ini, koperasi Indonesia
hampir terpaksa mulai lagi dengan deklarasi kemerdekaan pada tahun 1945.
1.2.3. Zaman Awal
Kemerdekaan
Indonesia
mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 1945. Padahal, ketentuan koperasi
ditetapkan di undang-undang dasar 1945. Menurut pasal 33, perekonomian Indonesia
disusun berdasarkan asas berikut:
- Demokrasi ekonomi
- Kekeluargaan
- Kebersamaan
- Individualisme ditolak
- Keadilan sosial [23]
Yang jelas, cocok dengan asas-asas ini adalah koperasi,
jadi Undang-undang ini menjamin berlangsungannya perkoperasian di negara Indonesia. [24]
Selanjutnya, ada beraneka ragam Undang-undang tentang perkoperasikan yang
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia,
sehingga perkembangan koperasi mengalami percepatan karena adanya kemudahan
bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi. [25]
Pada tahun 1939, jumlah koperasi yang ada di Indonesia adalah 574, sedangkan
pada tahun 1958, jumlah ini sudah mencapai 11 863 koperasi. [26]
Koperasi tumbuh dengan keinginan masyarakat setempat dalam upayanya
meningkatkan kesejahteraan. Koperasi yang didirikan termasuk, koperasi
pertanian, perikanan, unggas, konsumsi dan juga koperasi desa. Akan tetapi,
dengan fenomena liberalisme yang ada di Indonesia pada waktu menjelang
zaman orde baru, tidak ada jalan lancar untuk koperasi oleh karena gerakan
politik yang makin lama makin kuat. Di antara tahun 1959 sampi 1965 ada banyak
penyalahgunaan oleh pengelola di koperasi Indonesia. [27]
Kenyataannya, koperasi Indonesia
makin lama makin kehilangan sifatnya sebagai koperasi yang sebenarnya. Bisa
dikatakan bahwa koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. [28]
1.2.4. Zaman Orde
Baru
Di bawah
pemerintahan Presiden Suharto, koperasi Indonesia mengalami pembersihan
untuk mengembalikan fungsi yang hakiki dari gerakan koperasi Indonesia, agar
dapat berjalan sesuai dengan pasal 33 UUD tahun 1945. Jadi dirumuskan
kebijaksanaan baru. Ini diwujudkan dengan PELITA I, tahun 1969-1973.
Keberhasilannya bisa dilihat di tabel berikut.
Tabel 1.1 Pertumbuhan banyaknya koperasi dan anggota pada tahun 1969-1973
Tahun
|
Jumlah Koperasi
|
Jumlah Anggota
|
1969
|
13
349
|
2 723
056
|
1970
|
16
263
|
2 931
340
|
1971
|
16
755
|
2 750
193
|
1972
|
18
054
|
2 791
076
|
1973
|
18
850
|
2 921
750
|
Sumber: Dra. Ninik Widiyanti & Y.W Sunindhia,
S.H., Koperasi dan Perekonomian Indonesia,
2003, PT Rineka Cipta & PT Bina Adiaksara, Jakarta, hlm., 95.
Sejak Orde Baru, gerakan koperasi di Indonesia makin
lama makin besar, hal ini terbukti dengan banyaknya koperasi baru yang
didirikan di seluruh daerah di Indonesia.
1.3. Sejarah
Koperasi Simpan Pinjam di Malang
Menurut Ibu Mursiah Zaafril Ibu Mursiah Zaafril adalah seorang wanita yang luar biasa. Tahun ini
Beliau mencapai usianya 74 tahun. Beliau tidak ada berpendidikan tinggi, tapi
dia sudah mencapai banyak hal selama hidupnya. Ibu ini merupakan kunci sejarah
koperasi simpan pinjam di kota
Malang. Beliau
sudah ikut mendirikan dan mengelola beberapa koperasi simpan pinjam di Malang, dan sangat
penting dalam perkembangan koperasi simpan pinjam di Jawa Timur.
Menurut Ibu
Zaafril, pada waktu kemerdekaan, negara Indonesia memiliki pilihan dua.
Yaitu, menjadi negara kapitalis dengan efek ‘trickle down’ atau negara sosialis
dengan tekanan kepada bersamaan. Ibu Zaafril berpendapat bahwa kapitalisme
baik, tetapi selalu ada risiko dan selalu ada kesenjangan di antara kaya dan
miskin, jadi Indonesia
lebih cocok dengan sosialisme, karena dengan sosialisme ada pembinaan untuk
masyarakat. Beliau punya ide untuk mendirikan koperasi yang bergantung kepada
dan dipaham oleh masyarakat Indonesia
sendiri.
Ibu Zaafril
keliling Jawa Timur dan melihat keadaan. Dia tahu bahwa sudah ada koperasi
wanita, khususnya di Kediri
dan Ponerogo, tetapi rupanya anggotanya hanya sedikit dan tidak ada perkembangan
yang menonjol. Lagipula, Ibu Zaafril sadar tentang sistem arisan yang sudah
ada. Arisan merupakan salah satu tradisi Indonesia yang sudah lama masuk
kehidupan sehari-hari. Arisan adalah suatu bentuk kerja sama tertentu yang
didasari rasa kekeluargaan atau persaudaraan, yang mana para peserta pada waktu
tertentu berkumpul di tempat tertentu yang diatur secara bergiliran, yang
masing-masing menyerahkan sejumlah uang yang sama dan atas kesepakatan bersama
diundi siapakah yang berhak mernarik sejumlah uang yang terkumpul tersubut.
Maksud arisan adalah untuk mempererat rasa persaudaraan, menyimpan sejumlah
uang tertentu dan yang ketiga untuk membiasakan hidup hemat dan berdisiplin. [29]
Pada waktu itu, Ibu
Mursiah Zaafril ingin memperluas koperasi yang sudah ada didasarkan tradisi
arisan. Dari ini muncul ide, diciptakan namanya Sistem Tanggung Renteng (sistem
ini akan dibahas secara lengkap di bab berikut). Ibu Zaafril sadar bahwa alasan
kegagalan atau perkembangan statis koperasi simpan pinjam di Indonesia
berasal dari masalah pembinaan. Oleh karena ini, Beliau tahu harus ada
bertanggung jawab, jadi Beliau bekerja dengan keras, alhasil koperasi simpan
pinjam di Indonesia
mengalami perubahan yang luar biasa.
Tujuan
Ibu Mursiah Zaafril adalah untuk merubah manusia. Menurut dia orang perlu
disiplin, “itu yang lebih penting”. Ibu Zaafril percaya bahwa kalau orang
masing-masing berubah, maka negara Indonesia akan merubah. Jadi Beliau
ingin membuat koperasi untuk membina manusia. Pada waktu kemerdekaan Indonesia sudah
dijajah oleh Belanda selama ratusan tahun sehingga walaupun sudah merdeka,
masih ada keperluan pembinaan. Oleh karena itu, Beliau ingin menciptakan
koperasi-koperasi dengan sistem pembinaan, dan dia berhasil.
Perjuangannya untuk
negara mengalami banyak tantangan, seperti beliau bahkan harus masuk penjara
oleh karena keterlibatannya dengan orang komunis. Beliau mencoba masuk orang
komunis ke dalam koperasi, katanya, “tujuan saya untuk merubah mereka”. Beliau
ikut beberapa koperasi simpan pinjam di Jawa Timur, khususnya di daerah Malang dan oleh karena
kemauan dan keinginan Ibu ini sistem koperasi simpan pinjam bisa berjalan
lancar sampai hari ini dan pasti pada masa depan. [30]
BAB II
LATAR BELAKANG PENELITIAN
2.1. Tujuan Penelitian
Menurut Bank Dunia,
negara Indonesia
merupakan salah satu negara miskin di dunia. Bisa dikatakan bahwa kemiskinan
tersebar secara luas di setiap sudut kepulauan, ada jutaan orang Indonesia yang
hidupnya di bawah garis kemiskinan. Orang miskin berada di lingkaran setan kemiskinan,
kebanyakan dari mereka hidup tanpa harapan atau visi untuk masa depan. Walaupun
demikian, ke banyakan orang miskin, sudah ada jalan ke luar dari kemiskinannya,
yaitu dengan koperasi simpan pinjam. Makin lama makin banyak orang yang
mencapai hidup yang lebih baik dengan sistem koperasi simpan pinjam ini.
Di seluruh Indonesia ada
banyak lembaga dan koperasi simpan pinjam, khususnya di kota Malang,
Jawa Timur. Maka, tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami dan
mengamati prosedur koperasi simpan pinjam sebagai keseluruhan, dilihat dari
semua segi. Yaitu dari pendapat anggota, penanggung jawab atau PJ kelompok,
ketua, pengurus, pengawas dan karyawan koperasi.
Untuk mencapai
tujuan penelitian tersebut, harus ada pemahaman latar belakang koperasi simpan
pinjam dulu. Jadi, tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pengertian
tentang sejarah koperasi simpan pinjam di kota
Malang,
khususnya perkembangan STR atau sistem tanggung renteng. Yang kedua, tujuan
penelitian ini adalah untuk mengamati keadaan ekonomi di Malang pada saat ini dan memahami kontribusi,
kalau ada, dari koperasi simpan pinjam yang ada.
Tujuan penelitian
utama adalah untuk mendapatkan pemahaman koperasi simpan pinjam dalam hal
berikut:
- Struktur Organisasi
- Anggota
- Proses Pinjaman
- Pengunaan Pinjaman
- Struktur Kelompok
- Pendidikan
- Pelayanan Lainnya
- Manfaat
- Masalah.
Dari banyak buku dan artikel, ternyata sistem koperasi
simpan pinjam sudah berhasil di Indonesia,
dan bisa dikatakan sukses. Selain itu, tujuan penelitian ini adalah untuk
memperoleh pemahaman prosedur koperasi simpan pinjam secara keseluruhan, dampak
negative, dampak positif, manfaat dan masalah serta upaya mengatasi masalah.
Rupanya dengan sedikit uang ada banyak manfaat untuk anggota; koperasi simpan
pinjam bisa menghidupi anggotanya, tujuan penelitian adalah untuk mengetahui
peran dan mekanisme sistem mikrokredit di Indonesia dalam hal ini koperasi
simpan pinjam.
2.2. Metode Penelitian
Seperti yang sudah disebutkan di atas, tujuan penelitian
ini adalah untuk mendapatkan pengertian prosedur koperasi simpan pinjam secara
keseluruhan. Secara jelas, oleh karena batasan waktu, tidak mungkin untuk
meneliti prosedur di banyak koperasi simpan pinjam di daerah Malang. Jadi, penelitian ini akan difokuskan
kepada 2 koperasi simpan pinjam, satu di daerah desa dan satu di kota. Untuk perkotaan
koperasi simpan pinjam yang dipilih adalah Koperasi Setia Budi Wanita di kota Malang dan untuk wilayah desa ditetapkan.
Koperasi Citra Kartini di kecamatan Sumberpucung. Dipilihnya 2 koperasi ini
dengan harapan dapat memberi gambaran data sebanyak mungkin sesuai dengan
tujuan penelitian yang telah peneliti tetapkan.
Untuk mencapai tujuan penelitian, metode penelitian yang
utama yang akan dipakai adalah pengamatan. Peneliti akan ikut serta dalam semua
kegiatan koperasi simpan pinjam, misalnya pertemuan kelompok dan pertemuan
DIKLAT (pendidikan dan perlatihan). Selanjutnya, peneliti akan ikut rapat
koperasi, misalnya rapat tribulan dan rapat anggota karyawan yang lain.
Metode penelitian yang kedua adalah wawancara. Untuk
mendapatkan gambaran umum, peneliti akan mewawancarai anggota, PJ atau
penanggung jawab kelompok, pengurus, manajer dan karyawan dari koperasi simpan
pinjam yang sudah dipilih. Wawancara akan merupakan bagian besar penelitian ini
untuk mendapatkan pemahaman koperasi simpan pinjam dari semua pihak.
Semoga dengan kedua
metode penelitian yang disebutkan diatas peneliti akan mendapatkan wawasan dan
pengetahuan yang benar, agar bisa memperoleh data yang peneliti inginkan sesuai
dengan tujuan yang telah peneliti tetapkan.
2.3. Keadaan Ekonomi di Kota & Kabupaten Malang
Pada Saat Penelitian
Semua orang yang diwawancarai berpendapat bahwa secara
umum keadaan ekonomi di Malang
kota dan
kebupaten sudah cukup baik. Tentu saja masih ada masalah masing-masing, akan
tetapi secara luas orang yang diwawancarai senang dengan kemajuan dan
perkembangan ekonomi. Menurut Kepala Dinas Perekonomian Kota Malang, sekarang
ekonomi makin lama makin baik, dengan prioritasnya terhadap pendidikan (mau
membebaskan masyarakat dari SPP, sumbangan penyelenggaraan pendidikan) dan UKM
(Usaha Kecil Menengah). [31]
Seperti pendapat Bu Anis, Pak Machfudz, salah satu pejabat di Dinas
Perekonomian Kabupaten Malang, juga setuju bahwa secara keseluruhan ekonomi di Malang hampir merata. Dia
juga menekankan fokusnya kepada UKM dan tekanan pemerintah daerah terhadap
pinjaman ekonomi kerakyatan, yang khususnya buat UKM. Padahal, pada tahun 2002,
pembinaan PEMDA (Pemerintah Daerah) di Kabupaten Malang mencapai Rp. 6.3
milyar. Pembinaan ini ke arah perternakan, pertanian, kehutanan, dan yang
paling utama UKM. Bisa dilihat dari statistik ini bahwa pemerintah Malang berfokus kepada
mendorong usaha masyarakat. Selanjutnya, UMR atau upah minimum regional di
Malang sekarang adalah Rp. 543 000 per bulan (belum termasuk transportasi,
makanan dan sebagainya). Angka ini juga mencerminkan keadaan ekonomi yang bagus
dan stabil. [32]
Nyonya Rasmiati dari PUSKOWANJATI, yaitu ketua Pusat Koperasi Wanita Jawa
Timur, berpendapat bahwa pada saat ini orang yang di kelas bawah merasa kurang
baik, sedangkan orang yang dari kelas menengah ke atas tidak terasa begitu,
karena biasanya mereka bukan pengusaha jadi tidak ada kekurangan. Dia bilang
bahwa kelas menengah ke atas merupakan bidang konsumptif, sehingga pengusaha,
yaitu orang dari kelas bawah, bisa meningkat pendapatannya dengan jasanya. [33]
Menurut Kepala Dinas Perekonomian Kota Malang keadaan
ini mungkin dikarenakan Malang sebagai “ Tri Bina Cita Kota”, yaitu kota
pendidikan, kota pariwisata dan kota industri.
a)
Kota Pendidikan
Pertama-tama Malang adalah kota pendidikan. Ada banyak orang yang datang ke Malang untuk melanjutkan
pendidikannya. Ini berdampak positif buat warga kota Malang
oleh karena banykanya kebutuhan orang pendatang. Mahasiswa yang sedang kuliah
punya kebutuhan pokok dan jasa konsumsi, misalnya pelayanan makanan dengan
banyaknya warung makan, pelayanan kendaraan, warnet, wartel dan pondokan
lain-lain. Jasa-jasa tersebut menciptakan lapangan pekerjaan baru untuk orang
lain yang ada di kota
Malang.
b)
Kota Pariwisata
Yang kedua, Malang adalah kota pariwisata. Biasanya turis datang ke Malang sebagai kota transit di antara
Bromo atau Batu, bagi turis. Seperti yang di sini untuk kuliah, turis ini juga
mempunyai keperluan. Sehingga ada jasa penginapan, makanan, oleh-oleh, yang
khususnya menciptakan pekerjaan di bidang UKM, misalnya kerajinan tangan dan
batik.
c)
Kota Industri
Yang ketiga, Malang adalah kota industri. Di Malang ada tingkat
ketrampilan yang cukup tinggi. Oleh karena itu kota Malang
menerima banyak investasti, sehingga teknologi yang sudah ada maju dan bagus.
Semboyan “Tri Bina Cita Kota
Malang” yang telah ditetapkan tersebut, berdampak positif terhadap perkembangan
dan pertumbuhan ekonomi, baik di kota
maupun kebupaten Malang.
Fenomena ini yang mampu melindungi Malang
dari efek besar waktu ada Krisis Moneter pada tahun 1998. Bisa dikatakan bahwa
tidak ada banyak stagnasi pada waktu krisis ini. Walaupun begitu, masalah
kemiskinan terus-menurus berdampak di kota
dan kabupaten Malang,
seperti semua daerah di seluruh Indonesia.
Oleh karena masalah ini, kota
Malang berusaha
untuk mengurangi dampak kemiskinan dengan pemberian sembako, sembilan kebutuhan
pokok, misalnya beras kepada orang miskin. Menurut Bu Anis, “…kalau sedikit
tetap sedikit bisa…” mengurangi dan mudah-mudahan menghilangkan kemiskinan. [34]
Orang yang diwawancarai juga ada yang berpendapat
terhadap efek koperasi simpan pinjam yang ada di kota dan kabupaten Malang. Kalau dari sisi kota Malang,
koperasi simpan pinjam dianggap sudah berhasil. Padahal Dinas kota Malang
memberikan pembinaan kepada kira-kira 600 koperasi dan juga melaksanakan proses
audit setiap tahun untuk koperasi ini. Bu Anis setuju sekali bahwa koperasi
simpan pinjam bisa membantu dan memajukan ekonomi kota Malang.
[35]
Kalau di kabupaten Malang,
juga ada pendapat baik terhadap koperasi simpan pinjam. Sekarang ada 109
koperasi simpan pinjam di kabupaten Malang
yang berjalan bagus dan membantu ekonomi di bidang spesifik. Yang terkait
dengan koperasi adalah UKM. Sudah ada kurang lebih 17 000 di kabupaten Malang yang kuat oleh
karena cukup sumber daya manusia (SDM), modal, akses informasi dan tenaga
kerja. Selanjutnya, Jawa Timur adalah pusat koperasi di Indonesia dan
selalu ada motivasi dan pembinaan dari pemerintah. [36]
Secara keseluruhan bisa dikatakan bahwa keadaan ekonomi
baik di kota
maupun kabupaten Malang
cukup baik dan terus-menerus memajukan untuk menjadi lebih baik. Ada masalah, khususnya
kemiskinan, akan tetapi oleh karena bantuan pemerintah dan pendirian koperasi dan
UKM, keadaan makin lama makin baik.
2.4. Diskripsi
Wilayah Penelitian
Penelitian ini
berfokus kepada dua koperasi simpan pinjam yaitu, Koperasi Setia Budi Wanita
dan Koperasi Citra Kartini. Salah satu koperasi tersebut, Koperasi Setia Budi
Wanita terletak di kota
Malang.
Sedangkan Koperasi Citra Kartini melayani anggota di Sumberpucung, Kabupaten
Malang. Statistik paling baru yang tersedia adalah untuk tahun 2002. Oleh
karena batasan informasi tersebut, ada kemungkinan pada saat penelitian
statistik ini sudah berubah, tetapi pada umumnya statistiknya relevan.
2.4.1. Daerah Penelitian
Koperasi Setia Budi Wanita – Kota
Malang
2.4.1.1.
Penduduk
Pada tahun 2002, penduduk di kota Malang
sudah mencapai 772 642 orang. Distribusi menurut umur dan jenis kelamin bisa dilihat
di tabel berikut,
Tabel 2.1 Penduduk Kota Malang berdasarkan Usia & Jenis Kelamin, Tahun
2002
Kelompok Umur
|
Laki-laki |
Perempuan
|
Jumlah
|
00-04
|
29
498
|
28
346
|
57
844
|
05-09
|
28
920
|
27
751
|
56
671
|
10-14
|
29
728
|
29
869
|
59
597
|
15-19
|
42
730
|
45
835
|
88
565
|
20-24
|
60
503
|
55
916
|
116
419
|
25-29
|
38
874
|
36
061
|
74
935
|
30-34
|
31
376
|
32
291
|
63
667
|
35-39
|
27
375
|
28
892
|
56
627
|
40-44
|
24
516
|
24
851
|
49
367
|
45-49
|
19
817
|
19
001
|
38
818
|
50-54
|
14
069
|
14
782
|
28
851
|
55-59
|
11
771
|
12
524
|
24
295
|
60-64
|
9 344
|
11
407
|
20
751
|
65-69
|
6 110
|
8 712
|
14
822
|
70-74
|
5 135
|
6 337
|
11
472
|
75+
|
3 995
|
6 306
|
10
301
|
JUMLAH
|
383 761
|
388 881
|
772 642
|
Sumber: Kota Malang
dalam Angka 2002, BPS Kota Malang,
hlm. 7.
Jumlah rumah tangga yang ada di Malang adalah 222 381. [37]
Rata-rata, anggota per keluarga pada tahun 2002 adalah 4. [38]
Pada umumnya, kepadatan penduduk per km2 pada tahun 2002 sudah mencapai 6 834.
Ini sudah naik sedikit, dibandingkan dengan angka kepadatan 6 641 pada tahun
2000. [39]
Status rumah yang ditempati oleh penduduk kota
Malang sebagai berikut,
Bisa dilihat bahwa kebanyakan
penduduk Malang,
atau lebih dari 60% tinggal di rumah milik sendiri. Berkenaan dengan banyaknya
kematian dan kelahiran, kota
Malang sudah
mengurangi angka tersebut secara drastis dalam tahun 2002. Angka kematian
mengalami penurunan dari 3 917 pada tahun 2001, sampai 3 537 pada tahun 2002.
Selanjutnya, jumlah angka kelahiran juga mengalami penurunan dari jumlah 28 191
pada tahun 2001 sampai 25 006 pada tahun 2002. [40]
2.4.1.2 Kesehatan
Kesehatan di kota
Malang akan
dibahas dalam rangka keluhan kesehatan. Tabel berikut menggambarkan keadaan
berkenaan dengan keluhan kesehatan pada tahun 2002.
Tabel 2.2 Keluhan
Kesehatan di Kota Malang, Tahun 2002
Tidak
|
Ya (1)
|
Ya (2)
|
|
Laki-laki
|
61.82
|
21.62
|
16.56
|
Perempuan
|
62.30
|
21.64
|
16.06
|
Sumber: Penduduk
Kota Malang,
Hasil Registrasi Akhir Tahun 2000-2002, BPS Kota Malang. Hlm, 84.
Keterangan
·
Ya (1) menyebabkan terganggunya pekerjaan, sekolah
dan kegiatan sehari-hari.
·
Ya (2) tidak menyebabkan terganggunya pekerjaan,
sekolah dan kegiatan sehari-hari.
Informasi di atas menggambar bahwa
pada umumnya keadaan kesehatan di kota
Malang cukup
baik.
2.4.1.3 Pendidikan
Tingkat pendidikan di kota Malang
bisa dilihat di tabel berikut,
Tabel 2.3 Tingkat
Pendidikan di Kota Malang, Tahun 2002
Kelompok Umur
|
Tidak/Belum pernah sekolah
|
Masih sekolah
|
Tidak sekolah lagi
|
7-12
|
0.51
|
97.97
|
1.52
|
13-15
|
0.85
|
94.88
|
4.27
|
16-18
|
0.00
|
72.30
|
27.70
|
Sumber: Kota Malang
dalam Angka 2002, BPS Kota Malang,
hlm. 34.
Tabel ini menggambarkan tingkat
pendidikan di Kota Malang yang cukup bagus. Selanjutnya, jumlah sekolah, murid
dan guru menurut tingkat pendidikan negeri sebagai berikut,
Tabel 2.4 Jumlah Sekolah, Murid & Guru berdasarkan
Tingkat Pendidikan Negeri, Tahun 2002
Sekolah
|
Murid
|
Guru
|
|
SD |
256
|
58
251
|
2 447
|
SMP
|
22
|
19
502
|
1 136
|
SMU
|
10
|
8 363
|
606
|
SMK
|
6
|
4 660
|
373
|
Sumber: Kota Malang
dalam Angka 2002, BPS Kota Malang,
hlm. 26.
Kalau menurut pendidikan swasta,
angka untuk Kota Malang begini,
Tabel 2.5 Jumlah Sekolah, Murid & Guru berdasarkan
Tingkat Pendidikan Swasta, Tahun 2002
Sekolah
|
Murid
|
Guru
|
|
SD
|
58
|
12
649
|
679
|
SMP
|
68
|
14
661
|
1 163
|
SMU
|
38
|
12
974
|
1 036
|
SMK
|
38
|
16
087
|
1 157
|
Sumber: Kota Malang
dalam Angka 2002, BPS Kota Malang,
hlm. 26.
Tabel-tabel atas menggambarkan
dominasi pendidikan swasta di kota
Malang,
khususnya di tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
2.4.1.4.
Pekerjaan
Tabel berikut menjelaskan penduduk usia 10 ke atas
menurut kegiatan utama pada tahun 2002.
Tabel 2.6 Penduduk kota Malang Usia 10 ke atas Menurut
Kegiatan Utama, Tahun 2002
Jenis Kegiatan Utama
|
Banyaknya (jiwa)
|
Persentase
|
1. Angkatan Kerja
|
||
|
300
958
|
88.04
|
|
40
899
|
11.96
|
Sub Jumlah
|
341
857
|
100.00
|
2. Bukan Angkatan Kerja
|
||
|
152
231
|
49.05
|
|
112
844
|
36.36
|
|
45
276
|
14.59
|
Sub Jumlah |
310.351
|
100.00
|
Sumber: Kota Malang dalam Angka 2002, BPS Kota Malang, hlm. 20.
Selanjutnya, persentase penduduk
laki-laki dan perempuan usia 10 ke atas yang bekerja menurut lapangan usaha
digambarkan di diagram berikut,
Dari diagram ini, kita bisa lihat
bahwa pekerjaan yang paling dominan di kota
Malang adalah
industri, perdagangan dan jasa. Jenis pekerjaan utama juga penting untuk
mendapatkan gambaran umum tentang pekerjaan. Di Kota Malang, persentase jenis
pekerjaan utama menurut laki-laki dan perempuan sebagai berikut,
Tabel 2.7 Jenis Pekerjaan berdasarkan Jenis Kelamin di
Kota Malang, Tahun 2002
Laki-laki
|
Perempuan
|
|
Profesional
|
5.62
|
10.88
|
Administrasi
|
1.33
|
0.3
|
Tata Usaha
|
7.85
|
9.60
|
Penjualan
|
23.10
|
30.49
|
Jasa
|
11.52
|
24.79
|
Pertanian
|
4.4
|
1.68
|
Produksi
|
46.13
|
22.26
|
Sumber: Hasil
Survei Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2002, Propinsi Jawa Timur, BPS
Propinsi Jawa Timur, hlm. 171,172.
Lagipula, status pekerjaan utama
penting untuk memahami keadaan di daerah penelitian kota Malang.
Status pekerjaan utama menurut laki-laki dan perempuan bisa dilihat di tabel
berikut,
Tabel 2.8 Status Pekerjaan Utama di Kota Malang
berdasarkan Jenis Kelamin, Tahun 2002
Laki-laki
|
Perempuan
|
|
Berusaha sendiri
|
22.86
|
22.39
|
Berusaha dibantu buruh tidak tetap
|
7.02
|
7.82
|
Berusaha Bantu buruh tetap
|
8.29
|
2.18
|
Buruh/pekerja dibayar |
59.64
|
62.51
|
Pekerja bebas di pertanian
|
0.43
|
0.00
|
Pekerja bebas di non-pertanian
|
0.43
|
0.00
|
Pekerja tidak dibayar
|
1.33
|
5.10
|
Sumber: Hasil
Survei Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2002, Propinsi Jawa Timur, BPS
Propinsi Jawa Timur, hlm. 174,175.
Pengeluaran
perkapita sebulan di Kota Malang pada tahun 2002 sebagai berikut,
Tabel 2.9 Pengeluaran
Perkapita Sebulan di Kota Malang, Tahun 2002.
Jumlah Uang (rupiah)
|
Persentase
|
<
40 000
|
0.00
|
40
000 – 59 999
|
0.00
|
60
000 – 79 999
|
0.00
|
80
000 – 99 999
|
4.12
|
100
000 – 149 999
|
18.86
|
150
000 – 199 999
|
19.70
|
200
000 – 299 999
|
23.36
|
300
000 – 499 999
|
19.88
|
>
500 000
|
14.09
|
Sumber: Hasil
Survei Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2002, Propinsi Jawa Timur, BPS
Propinsi Jawa Timur, hlm. 214,215.
2.4.1.5. Profil Koperasi
Jumlah koperasi di kota
Malang sudah
cukup banyak. Tabel yang berikut menggambarkan keadaan koperasi pada tahun 2002
di kota Malang,
Tabel 2.10 Data tentang
Koperasi di Kota Malang, Tahun 2002.
Jenis Koperasi
|
KUD
|
Primer Non KUD
|
Kop. Sekunder TKII
|
Jumlah koperasi
|
4
|
597
|
7
|
Jumlah anggota (orang)
|
5 220
|
90 081
|
84
|
Jumlah karyawan (orang)
|
18
|
1 480
|
21
|
Modal sendiri (000 Rp.)
|
238.528
|
55 390 403
|
1 905 343
|
Modal luar (000 Rp.)
|
2 311 324
|
80 042 178
|
1 027 109
|
Volum usaha (000 Rp.)
|
1 098 913
|
157 363 543
|
2 958 462
|
Sisa hasil usaha (000 Rp.)
|
20 791
|
7 823 756
|
129 582
|
Sumber: Kota Malang
dalam Angka 2002, BPS Kota Malang,
hlm. 106.
Jadi menurut profil tersebut,
fokus penelitian ini adalah Koperasi Setia Budi Wanita, sebagai salah satu
koperasi yang memiliki asset besar dibandingkan dengan koperasi lainnya di Kota Malang.
2.4.2.
Daerah Penelitian Koperasi Citra Kartini – Kecamatan Sumberpucung,
Kabupaten Malang
2.4.2.1 Penduduk
Jumlah penduduk kecamatan Sumberpucung sudah mencapai 51
616 orang pada tahun 2000. Tabelnya berikut menggambarkan jumlah rumah tangga,
penduduk, rasio jenis kelamin dan rata-rata anggota rumah tangga di kecamatan
Sumberpucung.
Tabel 2.11 Jumlah Rumah Tangga, Penduduk, Rasio Jenis
Kelamin & Rata-rata Anggota Rumah Tangga di Sumberpucung, Tahun 2002
Jumlah |
|
Rumah tangga
|
13 658
|
Penduduk laki-laki
|
25 652
|
Penduduk perempuan
|
26 024
|
Rasio jenis kelamin
|
98.57
|
Rata-rata anggota rumah tangga
|
4
|
Sumber: Kabupaten
Malang dalam Angka 2002, BPS
Kabupaten Malang,
hlm. 43.
Kepadatan penduduk di kecamatan
Sumberpucung adalah 1.360/km2. [41]
Penduduk menurut kelompok umur bisa dilihat di tabel berikut,
Tabel 2.12 Penduduk Sumberpucung Menurut Kelompok Usia, Tahun 2002
Kelompok Umur |
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
00-04
|
2 126
|
2 034
|
4 160
|
05-09
|
2 190
|
2 031
|
4 221
|
10-14
|
2 260
|
2 177
|
4 377
|
15-19
|
2 556
|
2 472
|
5 028
|
20-24
|
2 072
|
1 949
|
4 021
|
25-29
|
2 243
|
2 005
|
4 248
|
30-34
|
1 922
|
2 019
|
3 941
|
35-39
|
1 898
|
2 184
|
4 082
|
40-44
|
1 751
|
1 878
|
3 629
|
45-49
|
1 536
|
1 467
|
3 003
|
50-54
|
1 246
|
1 359
|
2 605
|
55-59
|
1 232
|
1 272
|
2 504
|
60 +
|
2 620
|
3 177
|
5 797
|
Sumber: Kabupaten Malang dalam Angka 2002, BPS Kabupaten Malang, hlm. 47-51.
2.4.2.2.
Kesehatan
Berkenaan dengan kesehatan,
fasilitas di kecamatan Sumberpucung sudah cukup baik. Padahal, nomor kunjungan
ke Puskesmas menurun secara drastis di antara tahun 2000 dan 2001. Walaupun
demikian nomor kunjungan sudah naik lagi pada tahun 2002.
Diagram di atas menggambarkan
fluktuasi kunjungan ke puskesmas, dengan aksis vertikal merupakan kunjungan
ribuan. Selanjutnya, pada tahun 2002 didirikan 1 rumah bersalin yang terletak
di Sumberpucung. [42]
Ini merupakan perkembangan bagus dibandingkan dengan kecamatan lain di
kabupaten Malang.
Juga ada 2 dokter dan 12 paramedis. Tenaga kesehatan di SUmberpucung sudah
mencapai 1 122 ditambah dengan 20 dukun terlatih. [43]
2.4.2.3.Pendidikan
Tingkat pendidikan di kecamatan Sumberpucung lumayan
dibandingkan dengan kecamatan lain di kabupaten Malang. Tabel berikut menggambarkan keadaan
pendidikan pada tahun 2002.
Tabel 2.13 Jumlah Sekolah,
Guru & Murid di Sumberpucung Tahun 2002.
Banyaknya |
|
Sekolah |
26
|
Guru
|
63
|
Murid Laki-laki
|
729
|
Murid Perempuan
|
753
|
Jumlah Murid
|
1
482
|
Sumber: Kabupaten Malang dalam Angka 2002, BPS Kabupaten Malang, hlm. 70.
Pada tahun 2001, jumlah murid SMK adalah
771. Dari jumlah ini sebanyak 224 lulus pada tahun itu dan ada 16 yang putus
sekolah. [44]
2.4.2.4. Pekerjaan
Menurut tabel berikut, bisa dilihat bahwa kebanyakan
angkatan kerja di kecamatan Sumberpucung bekerja di lapangan pertanian pangan,
perdagangan dan
jasa.
Tabel 2.14 Lapangan Pekerjaan Menurut Jenis Kelamin di
Sumberpucung, Tahun 2002
Laki-Laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
|
Pertanian Pangan
|
4 928
|
3 915
|
8 843
|
Perkebunan
|
32
|
16
|
48
|
Perikanan |
146
|
13
|
159
|
Perternakan
|
182
|
54
|
236
|
Pertanian Lainnya
|
369
|
246
|
615
|
Industri Pengolahan
|
783
|
284
|
1 067
|
Perdagangan
|
1 773
|
2 482
|
4 255
|
Jasa
|
3 839
|
2 351
|
6 190
|
Angkutan
|
996
|
60
|
1 056
|
Lainnya
|
1 545
|
1 140
|
2 685
|
Sumber: Kabupaten Malang dalam Angka 2002, BPS Kabupaten Malang, hlm. 58-63.
Jumlah
kios di kecamatan Sumberpucung sudah mencapai 547, sedangkan jumlah pedagang
adalah 519 pada tahun 2002. [45]
2.4.2.5. Profil Koperasi
Perkembangan koperasi di kecamatan Sumberpucung sudah
cukup banyak. Pada tahun 2002 ada 17 koperasi dengan jumlah anggota 10 153.
Jumlah simpanan dari koperasi tersebut sudah lebih dari Rp. 1 milyar. Walaupun
demikian, jenis koperasi ini terutama konsumen dan produsen. Hanya ada satu
koperasi simpan pinjam, yaitu Koperasi Citra Kartini yang terletak di Desa
Senggreng. [46]
2.5. Kesempatan
Lain untuk Kredit di Daerah Penelitian
“ Uang telah
menjadi alat yang paling penting dalam kehidupan sosial.” [47]
Menurut Nugroho,
kalimat ini merupakan inti yang melatar munculnya beraneka ragam lembaga
keuangan formal dan informal di negara Indonesia. Semua orang perlu uang,
dan untuk jutaan warga negara Indonesia
masalah uang terus-menerus berdampak kepada hidupnya, yang paling terpengaruh
secara jelas adalah orang miskin. Selanjutnya,
“…proses-proses ekonomi,
termasuk tindakan ekonomi individu, tidak bisa dipisahkan dari pengaruh
faktor-faktor sosial budaya yang berlaku dalam sebuah masyarakat…” [48]
Proses peminjaman uang sebenarnya
tidak mudah, dan ada beberapa jalur yang tersedia untuk kredit. Yang pertama,
uang bisa dipinjamkan dari bank. Menurut Hudiyanto, syarat-syarat bank yang
diperlukan kalau mau dapat kredit sebagai berikut:
1.
Karakter – watak dan pribadian
nasabah yang memungkinkan bisa dipercaya.
2.
Kapasitas – kemampuan yang
memadai bagi nasabah dalam mengelola usaha yang dibiayai dengan kredit.
3.
Kapital (permodalan) – kemampuan
keuangan yang diukur dari perimbangan jumlah hutang dengan modalnya sendiri.
4.
Jaminan – menyangkut
ketersediaan barang-barang dalam perusahaan yang bisa dijadikan jaminan sesuai
dengan jumlah hutangnya.
5.
Syarat-syarat – berkaitan
dengan kecendurungan usaha dalan hubunganny dengan kondisi lingkungan usaha
atas perekonomian. [49]
Bisa dilihat, bahwa syarat-syarat bank sangat lengkap
dan rumit, dan pada umumnya tidak mungkin bagi para orang miskin yang ada di Indonesia untuk
meminjamkan di bank. Menurut beberapa anggota Koperasi Citra Kartini, kalau mau
pinjam dari bank susah sekali, harus ada survei, dan jaminan yang orang miskin
tidak punya. [50]
Anggota lain dari koperasi yang sama, setuju dengan pendapat ini, mengeluhkan
tentang tuntutan berat, bunganya tinggi dan prosesnya yang rumit. [51]
Jadi, bisa dikatakan bahwa untuk kebanyakan orang di Indonesia proses dan syarat yang
wajib kalau mau pinjam dari bank tidak cocok dengan keperluan orang
masing-masing. Salah satu anggota KPPK (Kelompok Pengusaha Perdagang Kecil)
dari Koperasi Setia Budi Wanita berkomentar bahwa walaupun Indonesia
adalah negara berkembang prosedur peminjaman uang di bank yang dilaksanakan
sama dengan prosedurnya dari negara maju, jadi tidak pantas dengan kebutuhan
negara ini. [52]
Oleh karena keadaan
ini, ada banyak lembaga keuangan informal yang muncul, yang merupakan respon
terhadap rigitas aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga kredit formal seperti
bank. Lembaga keuangan informal termasuk rentenir, komisi pinjaman, kelompok
tabungan dan kredit non-rotasi, mindrink, rumah gadai, pedagang-pedagang besar,
tuan tanah, bank-bank tradisional, bank harian dan koperasi. [53]
Yang paling lazim di daerah penelitian adalah bank harian. Bank harian ini
dimana-mana, dan sangat penting dalam peredaran uang di Malang. Salah satu contoh bank harian yang
sedang beroperasi di kota
Malang akan
dibahas dalam penelitian ini.
2.5.1. Bank
Harian – SEJAHTERA
Salah satu anggota dari KPPK di Koperasi Setia Budi
Wanita sudah memiliki bank harian selama 4 tahun. Terletak di kota Malang,
bank harian ini, belum resmi, namanya “Sejahtera”, memberikan pinjaman kepada
kurang lebih 400 orang. Pinjaman minimal adalah Rp. 100 000 dan pinjaman
maksimal adalah Rp. 5 juta. Simpanan mencapai Rp. 50 000 setiap Rp. 1 juta
pinjaman, dan simpanan ini dikembalikan pada waktu Lebaran. Bunganya di bank
harian ini adalah 20 per sen, jumlah ini rata biasa untuk bank harian lain yang
ada di daerah Malang.
Untuk bank harian ini jangka waktu dengan pinjaman adalah 24 hari. Kebanyakan
anggota mempunyai usaha atau pekerjaan seperti penjual di pasar, dan pemilik
bank harian ini selalu mencari nasabah sendiri. Syarat untuk menjadi anggota
sangat mudah, tanpa KTP (kartu tanda penduduk), pemiliknya hanya menginspeksi
rumah dan berbicara dengan nasabah. Menurut pemiliknya,
“…lebih dimudahkan jadi saya banyak
nasabah…”
Selanjutnya, tidak ada jaminan resmi,
hanya saling percaya di antara nasabah dan pemilik. Prosesnya angsuran sangat
informal dan dilaksanakan secara relaks untuk manfaat anggotanya dan pemilik sendiri.
Anggotanya mencari pemilik, biasanya mereka bertemu di rumah pemilik, jam
kerjanya bebas biar semua pihak senang. Lagipula, kalau ada nasabah yang belum
lunas tetapi ingin pinjam lagi, mereka biasanya boleh, kalau dipercayai mampu.
Selanjutnya, uang transport tersedia supaya anggota bisa datang ke rumah
pemilik tanpa tambah harga. Menurut pemilik, secara umum tidak ada masalah.
Kalau ada nasabah yang tidak bisa bayar mereka bisa bayar hari yang berikut,
katanya pemilik, “…tidak apa-apa…”.
Bisa dikatakan
bahwa pemilik bank harian ini sangat berhasil dan pintar. Dengan pinjaman
sendiri dengan bunga 3% dari KPPK, Koperasi Setia Budi Wanita, anggota ini
meminjamkan uangnya kepada nasabah bank harian dengan bunganya 20% dan
mendapatkan keuntungan sebesar 17%. Katanya pemilik, kalau bunganya sedikit,
malas jalannya.
Bisa dilihat bahwa
ada beberapa perbedaan di antara bank harian dan koperasi simpan pinjam, yaitu,
data, bunga, pelayanan dan simpanan. Selanjutnya, koperasi simpan pinjam
merupakan pemilikan anggota, sedangkan bank harian merupakan pemilikan
perorangan. Juga, tidah ada sisa hasil usaha di bank harian. Studi kasus ini
menggambarkan salah satu alternatif yang tersedia di daerah penelitian untuk
kredit.[54]
BAB III
HASIL PENELITIAN
3.1. STR – Sistem Tanggung
Renteng
STR atau Sistem Tanggung Renteng dilahirkan di KoperasiSetia Budi Wanita oleh pendirinya Ibu Mursiah Zaafril. STR merupakan basis
untuk prosedur pinjaman di kebanyakan koperasi simpan pinjam di Malang. STR dipakai
sebagai jaminan sosial yang tercipta berdasarkan nilai-nilai yang berkembang
dalam masyarakat, yaitu, kebersamaan, tolong-menolong dan kepercayaan antar
anggota masyarakat. Inilah sistem bergotong-royong dan kebersamaan, biar kalau
ada kesulitan, kelompoknya kerja sama untuk meringankan. Kalau ada yang jahat,
semua anggota lain di kelompok harus bertanggung jawab. Oleh karena ini, proses
untuk menjadi anggota di koperasi simpan pinjam harus selektif dan anggota
harus sudah kenal sama anggota baru. [55]
Jadi, STR ini, dilaksanakan sebagai berikut. Semua
anggota yang ada di setiap kelompok harus bertanggung jawab kepada anggota
masing-masing. Yang disampaikan di Rapat Triwulan di Koperasi Citra Kartini,
“…semua anggota
harus setuju, anggota harus berani menahan risiko atau harus berani
menolak…itulah tanggung renteng…” [56]
Kalau ada anggota baru yang minta
ijin masuk, semua anggota lain harus membuat kesepakatan didasarkan tingkat
kepercayaan sama anggota itu. Selanjutnya, pertemuan menjadi hal yang wajib,
karena bagaimana bisa muncul jiwa kebersamaan bila di antara anggota tidak
terjadi interaksi, dan kalau tidak ada jiwa kebersamaan, bagaimana mungkin di
antara mereka mau saling menanggung jiwa individu yang justru akan menonjol?
Maka, bisa dikatakan bahwa sistem ini, yaitu STR, merupakan dasar koperasi
simpan pinjam. STR merupakan alat yang dikembangkan agar fasilitas pelayanan
terhadap kebutuhan anggota tidak susut bahkan terus dikembangkan.
Lagipula, pelaksanaan STR mengurangi masalah pembayaran
secara drastic. Dengan STR, kalau ada anggota yang tidak membayar kewajibannya
maka, seluruh anggota dalam kelompok itu menanggungnya jadi mau tidak mau,
setiap anggota akan saling kontrol dan mengingatkan supaya tidak lalai dalam
menemuhi kewajibannya. [57]
Setiap kelompok berkewajiban untuk mengembangkan nilai-nilai kebersamaan,
kepercayaan, kepedulian, dan empati, baik dalam sisi kemanusiaan maupun
kewajiban berupa finansial. Mekanisme tanggung renteng dapat digunakan sebagai
alat untuk pemberdayaan anggota melalui pembinaan, serta dapat dipakai sebagai
pengaman aset koperasi melalui bentuk saling menanggung pada segi finansial
bila terjadi masalah. [58]
Selanjutnya, kelompok menyediakan interaski, saling tanggung rasa, saling
menghargai dan menjaga diri – harus ada disiplin dan kebersamaan dalam menemuhi
kewajiban sebagai menerima kredit. Oleh karena ini, ada peningkatan harga diri,
kesejahteraan masyarakat dan rasa tanggung jawab sosial.
“ Melalui kelompok
rakyat miskin menjadi ‘bankable’ karena tanggungan dapat ditanggung renteng.” [59]
STR yang diciptakan oleh Ibu Mursiah Zaafril merupakan permulaan
kredit yang berbeda untuk orang Indonesia
dan hal ini masih merupakan inti kebanyakan koperasi simpan pinjam.
3.2. PUSKOWANJATI – Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur
3.2.1. Fungsi
PUSKOWANJATI atau Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur,
merupakan salah satu warna koperasi yang memperkuat gerakan koperasi di Indonesia dalam
rangka melaksanakan proses pemberdayaan masyarakat terutama dalam bidang
ekonomi. PUSKOWANJATI adalah sekunder untuk 45 koperasi simpan pinjam atau
koperasi primer di daerah Jawa Timur,
Indonesia.
Jumlah anggotanya PUSKOWANJATI sudah mencapai 40 000 orang. Semua koperasi
simpan pinjam yang dibina oleh PUSKOWANJATI memakai STR atau Sistem Tanggung
Renteng sebagai dasarnya pinjaman.
VISI:
Memperjuangkan harkat dan martabat perempuan.
MISI:
- Memberdayakan koperasi wanita dan masyarakat.
- Membentuk jaringan kerjasama antara koperasi wanita.
- Memperjuangkan hak-hak ekonomi perempuan.
PUSKOWANJATI menyediakan dana pertama untuk koperasi
primernya dan berperan sebagai pembina untuk koperasi simpan pinjam yang berada
di bawah payung PUSKOWANJATI. Sebenarnya, 72% sumber dana berasal dari
pemupukan modal sendiri, sedangkan 28% yang lain berasal dari pihak lain.
PUSKOWANJATI bekerja sama dengan beraneka ragam organisasi, antara lain, USAID,
CCA, CRS, FES, Ford Foundation dan Asia
Foundation. PUSKOWANJATI berusaha mengaplikasikan semangat koperasi, yaitu
gotong-royong, kebersamaan dan kemandirian.
3.2.2. Daftar dan
Lokasi Koperasi Primer PUSKOWANJATI
1.
Koperasi Waspada – Surabaya
2.
Koperasi Madubronto – Madiun
3.
Koperasi Trisula – Mojokerto
4.
Koperasi Sidomukti – Caruban,
Madiun
5.
Koperasi Rahayu – Lamongan
6.
Koperasi Amrih Rahayu –
Tulangan, Sidoarjo
7.
Koperasi Rukun Wanita Jaya – Kediri
8.
Koperasi Sidoluhur – Madiun
9.
Koperasi Setia Bhakti Wanita – Surabaya
10.
Koperasi Setia Budi Wanita – Malang
11.
Koperasi Setia Kawan -
Probolinggo
12.
Koperasi Wanita Hemat –
Probolinggo
13.
Koperasi Setia Kartini Wanita –
Sidoarjo
14.
Koperasi Wanita Utama –
Bangkalan
15.
Koperasi Kartika Candra –
Pandaan
16.
Koperasi Dian Wanita – Prigen,
Tretes
17.
Koperasi Mekarsari – Situbondo
18.
Koperasi Sekar Kartini – Jember
19.
Koperasi Kartini – Madiun
20.
Koperasi Kencono Wungu –
Mojokerto
21.
Koperasi Sedar – Lumajang
22.
Koperasi Bestari – Probolinggo
23.
Koperasi Arga Dewi – Gedog,
Blitar
24.
Koperasi Potre Koneng – Sumenep
25.
Koperasi Citra Kartini – Malang
26.
Koperasi Citra Lestari – Lawang
27.
Koperasi Mandiri – Nganjuk
28.
Koperasi Karunia Wanita –
Bangil
29.
Koperasi Arga Kencana – Jombang
30.
Koperasi Kinanti – Malang
31.
Koperasi Ratna Puri – Prigen,
Tretes
32.
Koperasi Kowapi Kencana –
Mojokerto
33.
Koperasi Sekartaji – Kediri
34.
Koperasi UP2K PKK – Rahayu – Kediri
35.
Koperasi Kartnin – Nganjuk
36.
Koperasi Mawar Putih – Sukun, Malang
37.
Koperasi Cahaya – Wagir, Malang
38.
Koperasi Sukun Makmur – Malang
39.
Koperasi Kartini Mandiri – Batu
40.
Koperasi Nurul Yaqin –
Probolinggo
41.
Koperasi Srikandi – Gudo,
Jombang
42.
Koperasi Sakinah – Jombang
43.
Koperasi Al Hikmah –
Nongkojajar, Pasuruan
44.
Koperasi Setia Rahayu – Ngawi
45.
Koperasi Dharma Medika -
Probolinggo
3.2.3. Sejarah
PUSKOWANJATI
berawal pada tahun 1957 dari terbentuknya sekunder koperasi batik yang dipimpin
oleh ibu-ibu, di daerah Madiun dengan namanya ‘MANTRASTUTI’. ‘MANTRASTUTI’
melangkah lebih jauh dengan mengembangkan koperasi sekunder untuk koperasi
wanita di seluruh daerah Jawa Timur. Maka, dari pergabungan 3 koperasi batik
tersebut, MANTRASTUTI memperluas untuk menjadi apa yang dikenal sebagai
PUSKOWANJATI ini.
Pada tanggal 1 Maret 1959, di Jalan Ijen, ada deklarasi
PUSKOWANJATI. Deklarasi ini dihadiri oleh 20 koperasi primer wanita dengan
semangat yang tetap sama, yaitu untuk mempersatukan koperasi wanita dan
menjalin kerukunan di antara wanita di Jawa Timur. Pada awalnya PUSKOWANJATI
diketuai oleh Ibu Suradji. Dari tanggal tersebut PUSKOWANJATI mengembangkan
untuk menjadi lebih luas dan lebih terkenal di wilayah Jawa Timur.
Di rapat PUSKOWANJATI pada tanggal 20 Oktober 1968 dan
sesudah akte bertanggal 4
November 1968, ada perubahan nama PUSKOWANJATI menjadi Pusat
Koperasi Karya Wanita Jawa Timur. Perubahan ini terjadi oleh karena persepsi
kurang baik terhadap kalimat koperasi wanita yang diidentikkan dengan wanita
dikoperasikan.
Pada tahun 1978 pengurus PUSKOWANJATI belajar di
Koperasi Setia Budi Wanita, yang terletak di Malang. Sebenarnya, pada waktu ini, kantornya
PUSKOWANJATI dipindahkan dari Surabaya
ke Malang.
Dengan perbaikan manajemennya PUSKOWANJATI bertujuan,
“ Mewujudkan
kemajuan kaum perempuan melalui penguatan organisasi.”
Pada tahun 1985,
kantor PUSKOWANJATI dipindahkan ke Jl. Trunojoyo, Malang. Untuk memperlancar aktifitas
penguatan organisasi primer pada tahun 1986, PUSKOWANJATI mengangkat pembina
sebagai petugas lapangan membantu tugas pengurus melakukan pembinaan di primer.
Di antara tahun
1980 dan 1987, PUSKOWANJATI,
“…mampu mengumpulkan kembali
anggotanya yang tersebar membangun dan menyadarkan primer-primer yang sedang
kolaps untuk bangun serta memotivasi mereka secara terus-menerus mampu membuat
rasa aman bagi anggota dengan PUSKOWANJATI sebagai penangan bila terjadi
sesuatu, menjadi tempat bertanya dan mengadu apabila terjadi masalah
kelembagaan…”
Akhirnya, pada tahun 1988, kantor
PUSKOWANJATI dipindahkan lagi ke Jl. Balearjosari 38, dan tetap di sana sampai sekarang.
Selanjutnya, pada tahun 1994, nama organisasi ini dikembalikan ke asalnya yaitu
Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur. [60]
3.2.4. Hubungan Primer dan
Sekunder
PUSKOWANJATI berperan sebagai koperasi sekunder untuk 45
koperasi simpan pinjam primer yang terletak di seluruh wilayah Jawa Timur.
PUSKOWANJATI merupakan sebuah jaringan informasi, usaha, pusat studi,
pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia bagi primer-primer anggota.
Koperasi sekunder, yaitu PUSKOWANJATI memberikan pelindungan serta pelayanan
bagi primer koperasi wanita untuk meningkatkan kwalitas SDM koperasi.
PUSKOWANJATI berfungsi sebagai saluran aspiratif primer untuk tingkat hubungan
yang lebih tinggi. Di pihak lain, koperasi primer merupakan pengelola langsung
pemberdayaan dan peningkaran kwalitas SDM di tingkat anggota perorangan, juga
kewajiban menumbuhkan dan mengembangkan jiwa wirausaha di tingkat bawah bagi
perempuan.
Hubungan ini saling menopang di mana keterkaitan
hubungan tersebut membawa dampak yang menguntungkan antara 2 pihak. Ini adalah
hubungan struktural yang mencerminkan prinsip subsidaritas dan demokrasi dalam
koperasi. Struktur hubungan ini bisa dilihat di diagram yang berikut.
Ingin versi Lengkap dari makalah koperasi yang berjudul koperasi simpan pinjam di kota dan kabupaten malang ini? , Silahkan klik Download
loading...
No comments:
Post a Comment