loading...
A. Latar Belakang
Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) tahun 2010-2014 dijelaskan bahwa
berdasarkan hasil evaluasi
kurikulum yang dilakukan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk)
menunjukkan perlu ada penataan kembali kurikulum yang diterapkan saat ini. Atas
dasar itu, Pemerintah Republik Indonesia
pada bulan Juli tahun ajaran 2013-2014 mencanangkan akan memberlakukan Kurikulum 2013 yang
merupakan hasil dari penyempurnaan kurikulum sebelumnya. Hal ini dipertegas
oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melalui kebijakannya bahwa Kurikulum 2013 diharapkan dapat menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan
sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 diharapkan dapat mengatasi kelemahan-kelemahan
yang ada pada kurikulum sebelumnya.
Langkah
awal yang perlu dilakukan dalam rangka persiapan implementasi Kurikulum 2013
adalah melakukan sosialisasi Kurikulum 2013 kepada seluruh unsur pendidikan,
dalam hal ini pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah serta unsur-unsur
lain yang terlibat langsung dalam proses pendidikan. Salah satu strategi untuk
memahami Kurikulum 2013, yaitu melalui Pelatihan
Implementasi Kurikulum 2013 yang diperuntukkan bagi Pengawas Sekolah
dan Kepala Sekolah. Selain itu, hal yang sama juga akan dilakukan terhadap Guru. Di dalam teori kurikulum dijelaskan
bahwa keberhasilan
suatu kurikulum merupakan proses panjang, mulai dari kristalisasi berbagai
gagasan dan konsep ideal tentang pendidikan, perumusan desain kurikulum,
persiapan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana, tata
kelola pelaksanaan kurikulum, termasuk pembelajaran, dan penilaian
pembelajaran, (Anita Lie, 2012). Atas dasar itu Pelatihan Kurikulum 2013
menjadi langkah awal yang sangat penting untuk mempercepat pemahaman dalam
mengimplementasikan kurikulum tersebut.
Sebagai bagian penting dalam unsur pendidik dan tenaga
kependidikan, Pengawas Sekolah memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam
menyukseskan implementasi Kurikulum 2013 ini. Oleh karena itu, Pengawas Sekolah
dituntut memiliki sikap, keterampilan, serta pengetahuan yang relevan
dengan upaya peningkatan wawasan, pengetahuan dan keterampilan, serta perubahan
sikap para guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013. Melalui kegiatan supervisi
manajerial dan supervisi akademis yang dilakukannya, perubahan tersebut
diharapkan dapat terwujud.
Untuk mengetahui hasil-hasil pendampingan
implementasi Kurikulum 2013 yang telah dilakukan oleh Pengawas Sekolah, sebagai
tindaklanjut kegiatan In Service Learning 1, sekaligus memberikan pembekalan terkait perkembangan
pelaksanaan Kurikulum 2013, diselenggarakan Kegiatan In
Service Learning 2. Melalui kegiatan ini,
berbagai permasalahan yang muncul terkait implementasi Kurikulum 2013, dapat
digali, didiskusikan, dan dicari solusinya. Disamping itu, melalui kegiatan ini
pula, berbagai informasi tambahan terkait Kurikulum 2013.
B.
Landasan Hukum
1.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional
Tahun 2005-2025;
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen;
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
5.
Peraturan
Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005;
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54
tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah;
8.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun
2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;’
12. Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Untuk
Pendidikan Dasar Dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum;
15. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negera Republik
Indonesia No.18 Tahun 2010, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
Pelatihan.
C.
Tujuan
Tujuan umum Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 adalah meningkatkan
kemampuan Pengawas Sekolah dalam melakukan supervisi untuk menjamin terlaksananya implementasi Kurikulum
2013 secara efektif dan efisien di sekolah.
1. Memahami konsep dan
perkembangan implementasi Kurikulum 2013 sesuai
dengan kebijakan dan pembaharuan kurikulum dari berbagai aspek.
2. Melakukan supervisi pembelajaran sesuai dengan
tuntutan dan karakteristik Kurikulum 2013;
3.
Meningkatkan kemampuan dalam
mengelola kurikulum secara
komprehensif di sekolah.
D.
Hasil yang Diharapkan
Pada akhir Pelatihan, peserta diharapkan dapat melakukan supervisi pelaksanaan Kurikulum 2013 sesuai konsep serta pengelolaan
pembelajaran pada jenjang dan satuan pendidikan.
Indikator keberhasilan Pelatihan ini adalah:
1.
Tersosialisasikannya konsep dan perkembangan
implementasi Kurikulum 2013,
meliputi pengembangan pendekatan dan strategi
pembelajaran, pelaksanaan
penilaian pendidikan dan penulisan buku laporan pendidikan, penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP), pengelolaan
kurikulum dan supervisi akademik, serta strategi
pendampingan Kurikulum 2013 sebagai tindaklanjut kegiatan In Service Learning 2;
2.
Tergalinya berbagai
permasalahan implementasi Kurikulum 2013 di satuan pendidikan;
3.
Terumuskannya solusi
terhadap berbagai permasalahan implementasi Kurikulum 2013 di satuan pendidikan;
4.
Tersusunnya laporan
pelaksanaan pendampingan Implementasi Kurikulum 2013.
E.
Sasaran Peserta
Sasaran In Service Learning 2 Implementasi Kurikulum
2013 , yaitu Pengawas Sekolah sasaran
yang telah mengikuti In
Service Learning 1 dan telah
melaksanakan pendampingan.
BAB II
PELAKSANAAN
A. Strategi Pelaksanaan
Pelatihan In Service Learning 2 Implementasi Kurikulum
2013 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1.
Persiapan, mencakup formulasi program Pelatihan, penyusunan dan penentuan struktur program, penyiapan
bahan Pelatihan, dan penentuan peserta.
2. Pembekalan Instruktur Nasional. Pada tahap ini, peserta akan mendapatkan
informasi, model, dan perkembangan Implementasi Kurikulum 2013 sebagai bahan
dalam melakukan kegiatan In
Service Learning 2. Peserta yang
mengikuti pembekalan ini adalah Instruktur Nasional dari 12 PPPPTK,
masing-masing sebanyak 4 orang mewakili jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
3. In Service Learning
2.
Pada tahap ini, peserta akan
menyampaikan hasil pendampingan implementasi Kurikulum 2013 sesuai Rencana Tindak
Lanjut atau hasil OJL 1 untuk mengetahui tingkat keberhasilan dari implementasi
Kurikulum 2013, serta berbagai kendala yang dihadapi. Setiap peserta wajib
menyerahkan portofolio dan mempresentasikannya. Presentasi dapat dilakukan di
dalam kelompok, misalnya jika jumlah peserta 40 orang per kelas, maka dapat
dibagi menjadi 4 atau 5 kelompok. Kesimpulan di masing-masing kelompok, menjadi
laporan kelompok kelas.
4. On
the Job Learning 2 (OJL 2).
Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan
dari OJL 1, dan In Service
Learning 2. Peserta wajib menyelesaikan seluruh
kegiatan yang telah direncanakan pada RTL. Pada OJL 2 kegiatan pendampingan
dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ke sekolah sasaran.
5. Pelaporan.
Setelah seluruh kegiatan OJL 1 dan 2 selesai dilaksanakan, peserta diwajibkan
menyusun laporan yang dilengkapi dengan bukti-bukti hasil kegiatan dan dikirim
ke PPPPTK sebagai penyelenggara diklat.
Lengkapnya silahkan Bapak guru dan Ibu guru klik DOWNLOAD
Semoga pedoman pelatihan kurikulum 2013 bagi pengawas sekolah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. dan terima kasih sudah berkunjung ke wirajunior blog.
loading...
No comments:
Post a Comment