loading...
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menjadwalkan dan menerapkan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana di dalam payung hukum tersebut, terdapat sistem panggajian yang diterima para PNS akan dibuat berdasarkan kinerja. Perubahan ini sangat berarti dan membuka peluang bagi para pegawai pemerintah untuk mendapatkan kenaikan gaji.
"UU ASN itu pertama gaji dari komponen position based itu kita nilai dari tanggung jawab kerja, risiko kerja serta beban kerja. Kedua itu dari tunjangan performance based itu 25%. Kami akan turunkan RPP penggajian," ungkap Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Diharapkan melalui sistem penggajian ini, kualitas para PNS akan semakin meningkat sehingga membantu kinerja negara jauh lebih baik dari sebelumnya.
Selain dalam penilaian personal, kenaikan gaji yang diperoleh PNS juga akan dipengaruhi oleh kinerja institusi. Artinya, jika instansi pemerintah mencatat kinerja membanggakan, para pegawainya juga akan mendapatkan imbas dari prestasi tersebut. "Kompensasi semua income PNS, gaji pokok, tunjangan kinerja. Kompensasi dua bagian 25% dari kerja institusi, institusi naik pengaruh ke individu," tegasnya.
Seluruh implementasi dari ketentuan baru penggajian PNS nantinya akan terintegrasi dalam remunerasi single salary system. Eko mengungkapkan, UU ASN saat ini masih dalam tahapan penggodokan di Kementerian Keuangan dan diharapkan selesai pada tahun ini.
"Mudah-mudahanan tahun ini selesai dan 2015 kita bisa dengan sistem penggajian yang baru," tutupnya. (Yas).
Sumber Referensi : http://bisnis.liputan6.com
Sumber
loading...
No comments:
Post a Comment