loading...
Assalamualaikum wr wb...w
Selamat pagi sobat wirajunior kembali lagi bersama saya yang akan membagikan info seputar CPNS 2014, info kali ini ialah jatah kursi yang di dapat setiap daerah untuk seleksi CPNS tahun ini, baik langsung saja disimak beritanya...,
Data terbaru dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait jumlah kursi CPNS dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan direkrut tahun ini.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja
menjelaskan, total kursi yang disediakan sebanyak 100 ribu. Rinciannya, 65 ribu
untuk kursi CPNS dan 35 ribu untuk kursi PPPK.
Dari 65 ribu kursi CPNS, dirinci 40 ribu untuk instansi-instansi
di daerah dan 25 ribu untuk pusat. Sedangkan 35 ribu PPPK, porsi terbanyak juga
untuk pemda yakni sebanyak 25 ribu. Sisanya, 10 ribu kursi PPPK, untuk instansi
pusat.
Dengan demikian, kursi yang bisa diperebutkan di daerah mencapai
65 ribu kursi. Hanya saja, formasi jatah kursi masing-masing daerah belum
diumumkan.
Keterangan Setiawan ini memberikan kepastian soal rekrutmen PPPK.
Pasalnya, sebelumnya para petinggi KemenPAN-RB mengatakan, Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang PPPK belum terbit sehingga rekrutmen PPPK belum bisa
dilakukan tahun ini.
Dia yakin, RPP dimaksud akan segera disahkan menjadi PP dalam
waktu dekat ini, sehingga seleksi PPPK tetap bisa dilakukan bersamaan dengan
seleksi CPNS.
"Formasi untuk PPPK nanti juga akan ditetapkan oleh pusat.
Daerah-daerah dalam mengajukan formasi CPNS-nya, juga sekalian mengajukan usul
formasi CPNS," terang Setiawan kepada wartawan di Jakarta, kemarin (23/6).
Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Abubakar menjelaskan, hak-hak yang
diterima PPPK sama dengan pegawai negeri, bedanya di pensiun saja.
Memang, melihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat
hak PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima PNS. Di sana disebutkan, PNS
berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan pensiun
dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sedang hak PPPK, yang diatur di pasal 22, disebutkan PPPK berhak
memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Untuk pelamar PPPK, usianya boleh di atas 35 tahun. Ini berbeda
dengan CPNS, yang dibatasi maksimal berusia 35 tahun.
Selanjutnya Seleksi
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilaksanakan Agustus mendatang,
dipastikan menyedot perhatian masyarakat. Terlebih tahun ini tak hanya CPNS
yang akan direkrut, tapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK).
Deputi
SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, dari 100 ribu formasi yang
disiapkan pemerintah, 35 ribu diperuntukkan bagi PPPK. Selebihnya sebanyak 65
ribu untuk CPNS.
"Tahun
ini ada 35 ribu PPPK yang akan direkrut. 10 ribu untuk PPPK pusat dan 25 ribu
bagi PPPK daerah. Sedangkan 65 formasi CPNS terdiri dari 25 ribu untuk pusat
dan daerah 40 ribu," kata Setiawan di kantornya, Senin (23/6).
Baik PPPK
maupun CPNS, akan diberikan tes kompetensi dasar dan bidang. Juga menggunakan
sistem computer assisted test (CAT),
"Karena
rekrutmen PPPK sama dengan CPNS, formasinya juga akan ditetapkan
KemenPAN-RB," ujarnya.
Dia
menyebutkan, hampir semua instansi yang mengajukan usulan penambahan pegawai,
meminta formasi CPNS dan PPPK. Meski RPP PPPK belum ditetapkan, namun
pemerintah optimis PPPK akan dites mulai Agustus mendatang
Nah demikian info terbaru dari wirajunior semoga dapat bermanfaat bagi kita
semua , dan terima kasih sudah berkunjung,,,tunggu info selanjutnya ya.....
loading...
No comments:
Post a Comment