loading...
A.
Latar
Belakang
Guru adalah
pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan
mampu
berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk
mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur,
dan berkepribadian. Tidaklah
berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus
menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar
fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai
dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU)
yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang
pendidikan.
Pelaksanaan PK
GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU
dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang
profesional, karena harkat dan
martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara
tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan
kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas
pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai
tenaga
profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa
setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan
atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua
satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru
yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil PK
GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai
input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan
dasar penetapan perolehan angka
kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini
dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk
menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat
direalisasikan.
Memperhatikan
kondisi jabatan guru sebagai profesi dan
kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman
pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai acuan pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk
mempermudah proses penilaian.
B.
Dasar
Hukum
- Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27
Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan
Negara Pendidikan Nasional Nomor: 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C.
Tujuan
Pedoman pelaksanaan PK GURU ini disusun
untuk memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan
prosedur pelaksanaan PK GURU, sebagai suatu sistem penilaian kinerja
yang berbasis bukti (evidence-based appraisal).
BAB II
KONSEP
PENILAIAN KINERJA GURU
A.
Pengertian
PK GURU
Menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru
dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas
utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan,
penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai
amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi
dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat
menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta
didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah,
khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah
sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam
melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan
dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai
berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru
dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan
dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan
atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai
basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung angka
kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya
pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian
dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan
jabatan fungsionalnya.
Hasil
PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk
menentukan berbagai kebijakan yang
terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan
proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi
sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman
untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk
mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas
kinerjanya.
PK GURU dilakukan
terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk
kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk
penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan
kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi
guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan
dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu,
untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian
kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan
yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil
kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.
16 Tahun 2009.
B.
Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting dalam
sistem PK GURU adalah:
- Valid
Sistem PK GURU dikatakan
valid bila aspek yang dinilai
benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran,
pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau
mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan
hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan
kapan pun.
- Praktis
Sistem PK GURU dikatakan praktis bila
dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas
dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan
tambahan.
Salah satu karakteristik
dalam desain PK GURU adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator
kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama,
Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).
C.
Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip utama dalam
pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
- Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
- Berdasarkan
kinerja
Aspek
yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang
dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang
dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua
dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan
kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang
aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
- Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara
teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif diawal
tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif
sesuai
dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.
b)
Adil
Penilai kinerja
guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c)
Akuntabel
Hasil pelaksanaan
penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d)
Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya
secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e)
Transparan
Proses penilaian kinerja
guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang
berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian
tersebut.
f)
Praktis
Penilaian kinerja guru dapat
dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g)
Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan
dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h)
Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan
proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i)
Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung
secara terus
menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.
j)
Rahasia
Hasil PK GURU hanya
boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
D.
Aspek yang Dinilai dalam PK GURU
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan
menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki
tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu,
dalam penilaian kinerja guru beberapa sub-unsur yang perlu dinilai adalah sebagai
berikut:
1.
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran
atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan
dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil
penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4
(empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan
ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat)
kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam
Tabel 1.
Tabel 1. Kompetensi Guru Kelas / Guru Mata Pelajaran
No
|
Ranah Kompetensi
|
Jumlah
|
|
Kompetensi
|
Indikator
|
||
1
|
Pedagogik
|
7
|
45
|
2
|
Kepribadian
|
3
|
18
|
3
|
Sosial
|
2
|
6
|
4
|
Profesional
|
2
|
9
|
Total
|
14
|
78
|
2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan
Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan
melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan,
menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak
lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4 (empat) ranah kompetensi yang harus
dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi
tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam Tabel 2.
Tabel 2. Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor
No
|
Ranah Kompetensi
|
Jumlah
|
|
Kompetensi
|
Indikator
|
||
1
|
Pedagogik
|
3
|
9
|
2
|
Kepribadian
|
4
|
14
|
3
|
Sosial
|
3
|
10
|
4
|
Profesional
|
7
|
36
|
Total
|
17
|
70
|
3.
Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan
menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan
yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan
yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit
produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka
dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya
menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas
tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan
evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam
mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan
instrumen
khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan
untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
Rincian jumlah
kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan tugas tambahan disampaikan dalam
tabel 3, 4, 5, 6, dan 7.
a)
Tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
Tabel 3. Kompetensi kepala sekolah/madrasah
No
|
Kompetensi
|
Kriteria
|
1
|
Kepribadian dan Sosial
|
7
|
2
|
Kepemimpinan
|
10
|
3
|
Pengembangan Sekolah/Madrasah
|
7
|
4
|
Pengelolaan Sumber Daya
|
8
|
5
|
Kewirausahaan
|
5
|
6
|
Supervisi
Pembelajaran
|
3
|
Total
|
35
|
b)
Tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah
Tabel 4: Kompetensi wakil kepala sekolah/madrasah
No
|
Kompetensi
|
Kriteria
|
1
|
Kepribadian
dan Sosial
|
7
|
2
|
Kepemimpinan
|
10
|
3
|
Pengembangan
Sekolah/-Madrasah
|
7
|
4
|
Kewirausahaan
|
5
|
Jumlah Kriteria
|
29
|
|
Jumlah kriteria ke empat
kompetensi tersebut kemudian ditambahkan dengan banyaknya kriteria bidang tugas tertentu
yang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan
|
||
·
Akademik
|
5
|
|
·
Kesiswaan
|
4
|
|
·
Sarana
dan prasarana
|
3
|
|
·
Hubungan
masyarakat
|
3
|
|
Contoh jika seorang wakil kepala
sekolah/madrasah mengampu bidang
akademik, maka total kriteria penilaian kompetensinya adalah 29 + 5 =
34
|
c)
Tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan
Tabel 5. Kompetensi kepala perpustakaan
No
|
Kompetensi
|
Kriteria
|
1
|
Perencanaan kegiatan perpustakaan
|
8
|
2
|
Pelaksanaan program perpustakaan
|
9
|
3
|
Evaluasi program perpustakaan
|
8
|
4
|
Pengembangan koleksi perpustakaan
|
8
|
5
|
Pengorganisasian layanan jasa informasi perpustakaan
|
8
|
6
|
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi
|
4
|
7
|
Promosi
perpustakaan dan literasi informasi
|
4
|
8
|
Pengembangan
kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan
|
4
|
9
|
Kepemilikan integritas dan etos kerja
|
8
|
10
|
Pengembangan profesionalitas kepustakawanan
|
4
|
Total
|
65
|
d)
Tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya
Tabel 6. Kompetensi kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya
No
|
Kompetensi
|
Kriteria
|
1
|
Kepribadian
|
11
|
2
|
Sosial
|
5
|
3
|
Pengorganisasian guru, laboran/teknisi
|
6
|
4
|
Pengelolaan program dan administrasi
|
7
|
5
|
Pengelolaan pemantauan dan evaluasi
|
7
|
6
|
Pengembangan dan Inovasi
|
5
|
7
|
Lingkungan dan K3
|
5
|
Total
|
46
|
e)
Tugas tambahan sebagai ketua program keahlian
Tabel 7: Kompetensi ketua
program keahlian
No
|
Kompetensi
|
Kriteria
|
1
|
Kepribadian
|
6
|
2
|
Sosial
|
4
|
3
|
Perencanaan
|
5
|
4
|
Pengelolaan
Pembelajaran
|
6
|
5
|
Pengelolaan
Sumber Daya Manusia
|
4
|
6
|
Pengelolaan
Sarana dan Prasarana
|
4
|
7
|
Pengelolaan
Keuangan
|
4
|
8
|
Evaluasi
dan Pelaporan
|
4
|
Total
|
37
|
Tugas
tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai langsung sebagai
perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
E.
Perangkat Pelaksanaan PK GURU
Perangkat yang harus
digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil
penilaian yang objektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggung-jawabkan
adalah:
1. Pedoman PK GURU
Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara
penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai,
serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.
2. Instrumen penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan
tugas guru, terdiri dari:
a.
Instrumen-1:
Pelaksanaan Pembelajaran
untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1);
b.
Instrumen-2:
Pelaksanaan Pembimbingan untuk
guru Bumbingan dan Konseling/Konselor( (Lampiran 2); dan
c.
Instrumen-3:
Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3). Instrumen-3 terdiri dari beberapa
instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diemban guru.
Instrumen
penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan terdiri dari:
1)
Lembar pernyataan kompetensi,
indikator, dan cara menilai
Lembar ini berisi daftar
dan penjelasan tentang ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus diukur melalui
pengamatan dan pemantauan (Lampiran 1A atau Lampiran 2A).
2)
Format laporan dan
evaluasi per kompetensi
Format catatan dan
evaluasi penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil
pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti pelaksanaan
penilaian kinerja guru. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti fisik
tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media
pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti
fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap
indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor
per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4, (Lampiran 1B atau
Lampiran 2B).
3)
Format rekap hasil PK
GURU
Nilai per kompetensi kemudian
direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk mendapatkan nilai total PK
GURU. Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun
tersebut (Lampiran 1C atau Lampiran 2C). Format rekap hasil PK
GURU dipergunakan untuk
merekapitulasikan hasil PK GURU formatif
dan sumatif. Format ini juga dipergunakan untuk merekapitulasi kemajuan
guru yang hasil PK GURU formatifnya di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat
panduan program PKB. Ketiga
format rekap hasil PK GURU (formatif, sumatif, dan kemajuan) akan dipergunakan
sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru. Format
rekap hasil PK GURU formatif dan sumatif dipergunakan sebagai dasar untuk
pengisisn laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap hasil PK GURU sumatif
dipergunakan sebagai dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan
fungsional guru di
tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya.
4)
Format
penghitungan angka kredit PK GURU
Setelah
memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan atau tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat melakukan
perhitungan angka kredit.
Perhitungan angka kredit
hasil PK GURU dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi
perolehan angka kredit.
Sedangkan bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota angka kredit hasil
perhitungan tim penilai tersebut akan
dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan
angka kredit guru yang nilai kinerjanya (Lampiran 1D atau Lampiran 2D)
Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3) secara umum terdiri
dari bagian-bagian berikut.
1)
Petunjuk Penilaian
Bagian petunjuk
penilaian berisi penjelasan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data,
pemberian skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil penilaian. dari pelaksanaan
penilaian. Petunjuk pengisian ini harus
dipahami oleh para penilai
kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
2)
Format Identitas Diri
Format ini harus diisi tentang identitas diri guru
yang dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Selain itu, format ini juga perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus menanda-tangani format
identitas diri ini.
3)
Format Penilaian
Komponen Kinerja
Format ini terdiri dari
beberapa tabel menurut banyaknya komponen kinerja yang akan dinilai
sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi penjelasan tentang
kriteria/indikator penilaian untuk masing-masing komponen kompetensi, catatan
bukti-bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan, perhitungan jumlah skor, skor rata-rata untuk setiap komponen kinerja,
serta
diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh
penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi
dokumen yang dilakukan oleh penilai
selama proses penilaian kinerja.
4)
Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja
Perolehan
skor rata-rata untuk setiap kompetensi kemudian direkap oleh
penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata-rata masing-masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format
tersebut untuk selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009.
Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah mencapai kesepakatan terhadap
hasil penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus menandatangani format
rekapitulasi penilaian kinerja tersebut.
5) Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yang
relevan dengan tugas dan fungsi sekolah/madrasah terdapat beberapa format tambahan. Misalnya untuk penilaian
kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan memiliki format
tambahan hasil penilaian dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan
tugas-tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan guru dengan tugas tambahan
sebagai kepala laboratorium/bengkel
dilengkapi dengan format pendalaman
terhadap kolega dan/atau siswa guru yang dinilai. Format wawancara ini berisi
berbagai informasi tambahan tentang setiap komponen
kompetensi yang dinilai. Format tambahan ini berupa format-format yang harus diisi oleh
penilai sesuai dengan data dan informasi yang diperolehnya.
3. Laporan kendali kinerja guru
Hasil PK GURU untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang
diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, sasaran nilai PK GURU yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK
GURU sumatif untuk beberapa
tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang
bersangkutan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada
peserta didik.
BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN
PK GURU DAN KONVERSI
HASIL PK
GURU KE ANGKA KREDIT
A.
Prosedur dan Waktu Pelaksanaan
PK GURU
1. Waktu
Pelaksanaan
PK
GURU dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian
formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif).
a. PK
Guru Formatif
PK
GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru. Berdasarkan profil
kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara
mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB.
Bagi
guru-guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk
pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru-guru dengan PK
GURU telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk
meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap
keprofesiannya.
b. PK
Guru Sumatif
PK
GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun
tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan
untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar maupun telah mencapai atau melebihi
standar kompetensi yang ditetapkan.
2. Prosedur
Pelaksanaan
Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan
PK GURU pembelajaran atau
pembimbingan dengan prosedur
pelaksanaan PK GURU
untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun
demikian, secara umum kegiatan
penilaian PK GURU di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan,
sebagaimana tercantum pada Gambar
1.
Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan PK GURU di
tingkat Sekolah/Madrasah
a.
Tahap persiapan
Dalam tahap persiapan,
hal-hal yang
harus dilakukan oleh tim penilai maupun guru yang akan dinilai, meliputi:
1)
Memahami
Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK
GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru.
2)
Memahami
pernyataan kompetensi guru yang
telah dijabarkan ke dalam bentuk indikator kinerja.
3)
Memahami
penggunaan instrumen PK Guru dan tata cara penilaian yang akan dilakukan,
termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan
pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya
yang memperkuat hasil penilaian.
4)
Memberitahukan
rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan
rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
b.
Tahap Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK GURU yang harus
dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai berikut.
1)
Sebelum
Pengamatan
Pertemuan awal antara penilai dengan
guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus
tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen
pendukung dan melakukan diskusi tentang
berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi (Lampiran
1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran
2B bagi PK Guru BK/Konselor) sebagai bukti penilaian kinerja.
Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah
dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada format khusus yang
disediakan untuk proses pencatatan ini.
2)
Selama
Pengamatan
Selama pengamatan di kelas dan/atau
di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru
dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam
konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang
sesuai untuk masing-masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang
melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai menggunakan
instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan. Pengamatan kegiatan
pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa harus
mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat
dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di
luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib
mencatat semua hasil pengamatan pada format
laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru
Pembelajaran dan Lampiran
2B bagi PK Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti
penilaian kinerja. Bila diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih
dari satu kali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten
tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau
pembimbingan.
Dalam proses penilaian untuk tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat
diperoleh melalui pencatatan terhadap semua bukti yang teridentifikasi ditempat yang disediakan pada masing-masing
kriteria penilaian. Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan,
wawancara dengan stakeholder (guru, komite sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Bukti-bukti yang
dimaksud dapat berupa:
a)
Bukti
yang teramati (tangible evidences) seperti:
·
Dokumen-dokumen
tertulis
·
Kondisi
sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah
·
Foto,
gambar, slide, video.
·
Produk-produk
siswa
b)
Bukti
yang tak teramati (intangible evidences) seperti
·
Sikap
dan perilaku kepala sekolah
·
Budaya
dan iklim sekolah
3)
Setelah
Pengamatan
Pada pertemuan setelah pengamatan
pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi
beberapa aspek tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua
hasil pertemuan pada format laporan dan
evaluasi per kompetensi tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan
lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai
bukti penilaian kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya
dihadiri oleh penilai
dan guru yang dinilai. Sedangkan, untuk penilaian kinerja tugas tambahan,
hasilnya dapat dicatat pada Format
Penilaian Komponen Kinerja sebagai deskripsi penilaian
kinerja. (Lihat lampiran 3)
c. Tahap
pemberian nilai
1)
Penilaian
Pada tahap ini penilai menetapkan
nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum
pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2
pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus
didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti
berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pemberian nilai untuk setiap
kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a)
Pemberian
skor 0, 1, atau 2 untuk masing-masing indikator setiap kompetensi. Pemberian
skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan
dan pemantauan di lembar format laporan
dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masing-masing kompetensi (lihat contoh di tabel 8). Aturan pemberian skor
untuk setiap indikator adalah:
·
Skor 0 menyatakan indikator tidak
dilaksanakan,
atau tidak menunjukkan bukti,
·
Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan
sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
·
Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan
sepenuhnya,
atau ada bukti yang lengkap.
Tabel 8. Contoh
Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan Konseling/Konselor
Penilaian
Komptensi 1:
Mengenal karakteristik peserta didik
|
|||
Indikator
|
Skor
|
||
1. Guru
dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di
kelasnya.
|
0
|
2
|
|
2. Guru
memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
|
0
|
1
|
|
3. Guru
dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua
peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
|
0
|
1
|
|
4. Guru
mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk
mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
|
1
|
2
|
|
5. Guru
membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik.
|
0
|
1
|
2
|
6. Guru
memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti
aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan
(tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.).
|
1
|
||
Total skor yang diperoleh
|
1 + 2 + 2 + 0 +
0 + 2 = 7
|
||
Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya
indikator dikalikan dengan skor tertinggi
|
6 x 2 = 12
|
||
Persentase skor kompetensi = total
skor yang diperoleh dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan 100%
|
7/12 x 100% = 58.33%
|
||
Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤
25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100
% = 4)
|
58.33% berada pada rentang 50 % < X ≤ 75 %, jadi
kompetensi 1 ini nilainya 3
|
Perolehan skor untuk setiap
kompetensi tersebut selanjutnya dijumlahkan dan dihitung persentasenya dengan
cara: membagi total skor yang diperoleh dengan total skor maksimum kompetensi
dan mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor pada setiap kompetensi
ini kemudian dikonversikan ke skala nilai
1, 2, 3, atau 4. Konversi skor 0, 1
dan 2 ke dalam nilai kompetensi adalah sebagai berikut:
Tabel 9: konversi skor ke nilai kompetensi
Rentang Total Skor
|
Nilai Kompetensi
|
0%
< X ≤ 25%
|
1
|
25%
< X ≤ 50%
|
2
|
50%
< X ≤ 75%
|
3
|
75%
< X ≤ 100%
|
4
|
Untuk guru dengan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah penilaian dilakukan langsung dengan memberikan
nilai 1, 2, 3, dan 4 untuk setiap kriteria/indikator pada kompetensi tertentu
(lihat contoh tabel
10). Kemudian, nilai setiap kriteria/indikator dijumlahkan dan hitung
rata-ratanya. Nilai rata-rata ini merupakan nilai bagi setiap kompetensi.
Tabel 10: Contoh Pemberian Nilai
Kompetensi tertentu pada proses PK GURU dengan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah
Komponen 6 : Supervisi Pembelajaran (PKKS 6)
|
||
KRITERIA
|
BUKTI
YANG TERIDENTIFIKASI
|
SKOR
|
1. Menyusun
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
|
||
2. Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat.
|
1 2 3 4
|
|
3. Menilai
dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru.
|
||
Jumlah
Skor
|
8
|
|
Skor
Rata-Rata = Jumlah Skor : 3 = 8 : 3
|
2,7
|
|
Deskripsi Kinerja Yang Telah Dilakukan:
|
Dengan demikian,
penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan tersebut tidak perlu lagi
mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, dan 4.
b)
Nilai
setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasikan dalam format hasil penilaian kinerja guru
(Lampiran 1C bagi PK Guru Pembelajaran atau 2C bagi PK Guru
Pembimbingan-BK/Konselor) untuk
mendapatkan nilai total PK GURU. Untuk
penilaian kinerja guru dengan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, nilai untuk
setiap kompenesi direkapitulasi ke dalam format rekapitulasi
penilaian kinerja untuk mendapatkan nilai PK GURU. Nilai total ini selanjutnya
dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.
16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut.
Keterangan:
·
Nilai PKG (100) maksudnya
nilai PK Guru Pembelajaran, Pembimbingan atau tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 - 100
menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
·
Nilai PKG adalah nilai PK GURU
Pembelajaran, Pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh dalam proses PK GURU
sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
·
Nilai PKG Tertinggi adalah nilai
tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68
(17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan
instrumen terkait untuk masing-masing tugas tambahan yang sesuai
dengan fungsi sekolah/-madrasah.
c)
Berdasarkan
hasil konversi nilai PK GURU ke dalam skala nilai sesuai dengan Permenegpan
dan RB Nomor: 16 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan
sebutan dan persentase
angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel 11.
Tabel 11. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka
Kredit
Nilai Hasil PK GURU
|
Sebutan
|
Persentase Angka kredit
|
91 – 100
|
Amat baik
|
125%
|
76 – 90
|
Baik
|
100%
|
61 – 75
|
Cukup
|
75%
|
51 – 60
|
Sedang
|
50%
|
≤ 50
|
Kurang
|
25%
|
d)
Setelah
melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai
tentang nilai hasil PK GURU berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi.
Penilai dan guru yang dinilai melakukan refleksi terhadap hasil PK GURU,
sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja guru pada periode berikutnya.
e)
Jika
guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja,
maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru tersebut
(Lampiran 1C
untuk Guru Pembelajaran atau Lampiran 2C untuk Guru Pembimbingan BK/Konselor). Format ini juga
ditandatangani oleh kepala sekolah.
f)
Khusus
bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah),
maka penilaian dilakukan di sekolah/madrasah induk. Meskipun demikian, penilai
dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari
sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.
2) Pernyataan
Keberatan terhadap Hasil Penilaian
Keputusan penilai terbuka untuk
diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil
penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas
Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak
sebagai moderator. Dalam hal ini
moderator dapat mengulang pelaksanaan PK GURU untuk kompetensi tertentu yang
tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan
usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai
PK GURU dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang
hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus
penilaian tersebut.
d.
Tahap pelaporan
Setelah nilai PK GURU formatif dan sumatif
diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK GURU kepada
pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK GURU tersebut. Hasil PK
GURU formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan
PKB tahunan. Hasil
PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat
provinsi, atau tingkat
pusat sesuai dengan
kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini digunakan oleh tim penilai tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar perhitungan dan penetapan
angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsional guru. Laporan mencakup: (1) Format laporan dan evaluasi per
kompetensi; (ii) Format rekap hasil PK GURU; dan (iii) dokumen pendukung
lainnya.
Guru dengan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan
mengurangi beban jam mengajar tatap muka, dinilai dengan menggunakan 2 (dua)
instrumen, yaitu: (i) instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan; dan (ii)
instrumen PK GURU pelaksanaan
tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK GURU pelaksanaan tugas tambahan
tersebut akan digabungkan dengan hasil PK GURU pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan sesuai persentase
yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
B.
Konversi Nilai Hasil PK GURU ke Angka Kredit
Nilai kinerja
guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke
skala nilai menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi
ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan persentase perolehan angka kredit
sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelum melakukan pengkonversian
hasil PK GURU ke angka kredit, tim penilain tim penilai harus melakukan
verifikasi terhadap hasil hasil PK GURU. Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan
dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam
Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara,
dsb yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta
dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan penetapan
angka kredit. Jika diperlukan dan dimungkinkan selama kegiatan verifikasi hasil
PK GURU, kunjungan ke sekolah/madrasah dapat dilakukan oleh tim penilai tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.
Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka Kredit
adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. Penghitungan angka kredit nilai PK
GURU dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi
perolehan angka kredit guru yang dinilai kinerjanya. Angka kredit estimasi berdasarkan
hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat
dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda-tangani oleh penilai, guru
yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersama-sama dengan angka angka
kredit dari unsur utama lainnya (misalnya pengembangan diri, publikasi ilmiah
dan karya innovatif) dan unsur penunjang,
hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat
kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan
angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan
fungsional guru.
- Konversi
nilai PK GURU bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah
Konversi nilai PK GURU ke angka
kredit bagi guru yang hanya melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan dilakukan
berdasarkan Tabel konversi berikut ini yang telah dihitung
dengan rumus konversi skala tersebut di atas.
Tabel 12.
Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke Angka
Kredit
Nilai
hasil PK GURU Pembelajaran
(skala
14 – 56)
|
Nilai hasil PK GURU BK/Konselor
(Skala 17 – 68)
|
Permenneg PAN dan RB No.16 tahun
2009
(Skala 0 – 100)
|
Sebutan
|
Persentase Angka kredit yang
diperoleh
|
51
– 56
|
62
– 68
|
91
– 100
|
Amat
baik
|
125%
|
42
– 50
|
52
– 61
|
76
– 90
|
Baik
|
100%
|
34
– 41
|
41
– 51
|
61
– 75
|
Cukup
|
75%
|
28
– 33
|
34
– 40
|
51
– 60
|
Sedang
|
50%
|
≤
27
|
≤
33
|
≤
50
|
Kurang
|
25%
|
Selanjutnya, berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16
Tahun 2009, perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru
diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
·
AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
·
AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub
unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
·
AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang
diwajibkan.
·
JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru
di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
·
JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka
per minggu) bagi guru. pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250
konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
·
NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
·
4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
·
JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka
per minggu atau
membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
·
JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru
BK/Konselor yang membimbing kurang
dari 150 konseli per tahun.
AKK, AKPKB dan AKP
yang dipersyaratkan untuk guru dengan jenjang/pangkat tertentu ditetapkan berdasar Pasal 18
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. 16 Tahun 2009. Menurut peraturan ini, jenjang
jabatan fungsional guru terdiri dari; Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan
Guru Utama. Seorang Guru yang akan
dipromosikan naik jenjang
pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi, dipersyaratkan harus
memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut:
Tabel
13.
Persyaratan Angka Kredit
untuk
Kenaikan
Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru
Jabatan Guru
|
Pangkat dan Golongan Ruang
|
Persyaratan Angka Kredit kenaikan pangkat dan jabatan
|
|
Kumulatif minimal
|
Kebutuhan
Per jenjang
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
Guru Pertama
|
Penata Muda, III/a
Penata Muda Tingkat I, III/b
|
100
150
|
50
50
|
Guru Muda
|
Penata, III/c
Penata Tingkat I, III/d
|
200
300
|
100
100
|
Guru Madya
|
Pembina, IV/a
Pembina Tingkat I, IV/b
Pembinaan Utama Muda, IV/c
|
400
550
700
|
150
150
150
|
Guru Utama
|
Pembina Utama Madya, IV/d
Pembina Utama, IV/e
|
850
1.050
|
200
200
|
Keterangan: (1) Angka
kredit kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimal yang
dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan/pangkat; dan (2) Angka kredit pada
kolom 4 adalah jumlah peningkatan
minimal angka kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Persyaratan
angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dari
satu jenjang ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi terdiri dari unsur utama
paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Unsur utama terdiri
dari unsur pendidikan, pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, serta pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB). Unsur PKB terdiri dari pengembangan diri, publikasi
ilmiah, dan karya inovatif. Angka kredit dari unsur PKB yang
harus dipenuhi untuk naik pangkat dan jabatan fungsional dari jenjang tertentu
ke jenang lain yang lebih tinggi adalah sebagai berikut.
a. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan
naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b mensyaratkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur
pengembangan diri.
b. Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan
ruang III/c mensyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri.
c. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik
pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d mensyaratkan
paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur
pengembangan diri.
d. Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang
akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a mensyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari subunsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri.
e. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik
pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b mensyaratkan
paling sedikit 12 (dua belas) angka
kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
f.
Guru Madya, pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya,
pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub
unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat)
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
g. Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang
akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d, mensyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit
dari subunsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5
(lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
h. Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang
akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e mensyaratkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari subunsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka
kredit dari sub unsur pengembangan diri.
Contoh 1: Guru Mata Pelajaran
Budiman,
S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan
golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman S.Pd. yang mengajar
24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada
Desember 2012 mendapat
nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman S.Pd.
dalam tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai
berikut.
1)
Konversi hasil PK
GURU ke skala nilai 0 –
100 sesuai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan dilakukan formula matematika berikut ini:
Keterangan:
·
Nilai PKG skala 100 adalah
nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor
dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
·
Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor yang diperoleh
dalam proses PK GURU sebelum diubah kedalam skala 0 – 100 menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009
·
Nilai PKG Tertinggi adalah nilai
tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi PK GURU Kelas/Mata Pelajaran (14 kompetensi),
dan 68 (17 x 4) bagi PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (17 kompetensi).
Nilai PK GURU tertingginya untuk
pembelajaran adalah 56,
maka dengan formula matematika tersebut diperoleh Nilai PKG skala 100 = 50/56 x 100 = 89.
2)
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. 16 Tahun 2009, nilai
89 berada dalam rentang 76 –
90, sehingga Budiman SPd memperoleh nilai “Baik”
(100%).
3)
Bila Budiman SPd. mengajar 24 jam per minggumaka
berdasarkan rumus tersebut
maka angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur
pembelajaran pada tahun 2012 (dalam
periode 1 tahun) adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = {(50-3-5)
x 24/24 x 100%} = 10,5
4
4)
Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. selama tahun 2012 adalah 10.5
per tahun. Apabila Budiman, S.Pd.
memperoleh nilai kinerja tetap “Baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur
pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42.
5)
Apabila Budiman, S.Pd.
melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3
angka kredit dari pengembangan diri
dan 2 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 3 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Sdr. Budiman,
S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar : 42 + 3 + 2 + 3 = 50. Karena angka kredit
yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b adalah 50, maka Budiman S.Pd.
dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Contoh 2: Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Rahayu,
S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan
jabatan Guru Muda pangkat Penata
golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai
guru BK, Rahayu S.Pd. membimbing 150 peserta didik dan telah mengikuti program pengembangan
diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif dengan angka kredit 6. Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10
untuk unsur penunjang. Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan
memperoleh hasil nilai
PK GURU adalah 63. Langkah-langkah untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Rahayu
S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut.
1)
Konversi hasil PK
GURU ke skala nilai 0 –
100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2009 adalah Nilai PKG skala 100 = 63/68 x 100 = 92,65.
2)
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. 16 Tahun 2009 rentang nilai
92.65 berada dalam rentang 91 – 100 dan disebut “Amat
Baik (125%)”,.
3)
Maka angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = [{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%] = 25,31
4
4)
Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. pada tahun 2013 adalah 25,31. Apabila
Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Amat Baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur
pembelajaran yang dikumpulkan adalah 25,31 x 4 =
101,24.
5)
Apabila Rahayu, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri,
8 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari
kegiatan penunjang, maka Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar : 101,2 + 3 + 8 + 10 = 122,2.
Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik
pangkat/jabatan dari Guru
Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d adalah 100 maka Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan
kurang dari 4 tahun.
- Konversi
nilai PK GURU dengan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang
mengurangi jam mengajar tatap muka guru
Hasil
akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium,
Kepala Perpustakaan, dan sejenisnya) yang mengurangi jam mengajar tatap muka diperhitungkan berdasarkan persentase nilai PK GURU pembelajaran/pembimbingan dan persentase nilai PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut.
1)
Untuk itu, nilai hasil PK GURU Kelas/Mata
Pelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor, atau tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 - 100 dengan
formula matematika berikut:
Keterangan:
·
Nilai PKG skala 100 adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan
Konseling/Konselor atau
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100
(sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 16 Tahun 2009)
·
Nilai PKG adalah total
nilai PK Guru Kelas/Mata
Pelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor,
atau tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh sebelum diubah kedalam
skala 0 - 100.
·
Nilai PKG maksimum
adalah nilai tertinggi PK GURU Kelas/Mata Pelajaran 56
(= 14 x 4), Bimbingan dan Konseling/Konselor 68 (= 17 x 4), atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (sesuai dengan instrumen masing-masing).
(= 14 x 4), Bimbingan dan Konseling/Konselor 68 (= 17 x 4), atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (sesuai dengan instrumen masing-masing).
2) Masing-masing hasil konversi nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/ pembimbingan dan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
3) Angka kredit per tahun masing-masing
unsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang diperoleh oleh guru dihitung menggunakan rumus berikut ini.
Keterangan:
·
AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
·
AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan
(sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
·
AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang
diwajibkan.
·
JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru
di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
·
JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka
per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250
konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
·
NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
·
4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler (4 tahun).
·
JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka
per minggu atau yang
membimbing 150 – 250 konseli per tahun bagi guru BK/Konselor.
·
JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru
BK/Konselor yang membimbing kurang
dari 150 konseli per tahun.
Untuk
menghitung angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah digunakan rumus berikut ini.
Keterangan:
·
AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
·
AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur
pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
·
AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
·
NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
·
4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat
(reguler), 4 tahun.
catatan: AKPKB dan AKP tidak diperhitungkan lagi di
dalam rumus ini karena sudah diperhitungkan pada unsur
pembelajaran/pembimbingan.
4)
Selanjutnya angka kredit unsur pembelajaran/pembimbingan dan angka
kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dijumlahkan,
sesuai persentasenya untuk memperoleh total angka kredit dengan
perhitungan sebagai berikut:
a. Guru dengan Tugas
Tambahan sebagai Kepala Sekolah
Total Angka Kredit = 25% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 75% Angka
Kredit Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah.
b. Guru dengan Tugas
Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah
Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 50%
Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah.
c. Guru dengan Tugas
Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan/ Laboratorium/Bengkel,
atau Ketua Program Keahlian;
Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 50%
Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Pustakawan/Laboran
Contoh 3: Guru yang mendapat tugas tambahan yang
mengurangi jam mengajar tatap muka (misalnya Kepala Sekolah/Madrasah)
Ahmad Sumarna, S.Pd.
jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014
mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah,
dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai
kepala sekolah mendapat jumlah skor rata-rata 18 pada Desember 2014.
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit tugas
pembelajaran:
1)
Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna,
S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 =
85,7.
2)
Nilai kinerja guru untuk unsur
pembelajaran/pembimbingan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel 4 di atas). Nilai PK Guru pembelajaran Ahmad Sumarna, SPd.
= 85,7 masuk dalam rentang
76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka
kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = [{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%] = 29,75
4
Perhitungan angka kredit tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1)
Konversi hasil penilaian kinerja Ahmad Sumarna, SPd.
dalam melaksanakan tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah, ke skala nilai Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100 = 75
2)
Nilai kinerja guru untuk unsur tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel 4 di
atas). Nilai PK Guru tugas tambahan Ahmad Sumarna, AS.Pd. sebagai Kepala Sekolah = 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori
“Cukup (75%)”.
3)
Angka
kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh
Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
Angka Kredit satu tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK
4
Angka Kredit satu tahun = 150-
(4+12)-15 x 75% = 22,12
4
4)
Total angka kredit yang diperoleh
Ahmad
Sumarna, S.Pd untuk
tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah
= 25% (29,75) + 75%
(22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.
5)
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad
Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd
sebagai kepala sekolah selama 4 tahun adalah:
4 x 24,17 =
96,68
6)
Apabila Ahmad
Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari
publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka, Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 +
15 = 127,68, jadi yang bersangkutan tidak
dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan
jabatan Guru Madya
dalam waktu 4 tahun, karena
belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan
jabatan fungsionalnya.
Perolehan angka kredit guru dengan tugas tambahan lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah selain kepala sekolah diperhitungkan dengan cara yang
sama (perbedaannya hanya pada rumus penjumlahannya)
Untuk lengkapnya, Silahkan klik DOWNLOAD
loading...
No comments:
Post a Comment