loading...
- Latar Belakang
Penerapan HAM di Indonesia
masih kurang merata/keseluruhan,hal ini disebabkan karena masih ada saja perbuatan yang menyalahi HAM
atau menginjak- nginjak HAM sehingga tidak mempunyai harga diri lagi.
Permasalahan yang lain yang terjadi adalah banyak sekali kasus pelanggaran HAM
di Indonesia pada saat ini. Setiap manusia selalu memiliki dua
keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan
berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi
manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan
lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat
pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering
terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.Dalam hal ini peran
seorang pemimpin negasa sangatlah
penting untuk menghapus masalah Ham di Indonesia. Karena salah satu ciri-ciri
kegagalan dalam pemerintahan adalah masih banyaknya rakyat miskin atau tidak
sejahtera hidup rakyat. Untuk itu saya membahas masalah implementasi HAM di
Indonesia, sejauh mana peran para aparatur Negara dalam menangani kasus HAM di
Indonesia.
- Rumusan Masalah
Secara rinci makalah ini mencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan
berikut:
1.
Bagaiman implementasi HAM di Indonesia?
2.
Bagaimana cara mengatasi kasus pelanggaran HAM di
Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian
Implementasi Hak Asasi Manusia
Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan atau
penerapan. Majone dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukakan
implementasi sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman,
2004:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah perluasan aktivitas yang
saling menyesuaikan”. Pengertian
implementasi sebagai aktivitas yang saling menyesuaikan juga
dikemukakan oleh Mclaughin (dalam Nurdin dan Usman, 2004). Adapun
Schubert (dalam Nurdin dan Usman, 2002:70) mengemukakan bahwa ”implementasi
adalah sistem rekayasa.”
Pengertian-pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata implementasi
bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem.
Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekadar aktivitas,
tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh
berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.
Sedangkan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan yang tertuang
dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, memiliki pengertian sebagai seperangkat
hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian dan definisi HAM adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Jadi, implementasi HAM adalah bagaimana HAM dilaksanakan secara sungguh-sungguh
berdasarkan acuan norma tertentu agar tujua dari HAM dapat tercapai dengan
baik.
B. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi
Manusia Dunia
1.
Hak asasi pribadi / personal Right
-
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
-
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
-
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
-
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik / Political Right
-
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
-
hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
-
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik
lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
-
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
-
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
-
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
-
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
-
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
-
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
-
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
-
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
-
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
-
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
-
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
-
Hak mendapatkan pengajaran
-
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Tujuan
Implementasi Hak Asasi Manusia
Implementasi merupakan bentuk tindak lanjut atau penerapan,
jadi tujuan dari Implementasi Hak Asasi Manusia adalah :
· Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak
asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia
· Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
·
Uuntuk mempertahankan hak-hak warga negara di Indonesia
sewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh/berkembangnya pribadi
manusia yang Multidimensional.
- Sasaran Implementasi Hak Asasi Manusia
Sasaran
dari penerapan HAM ini adalah agar setiap manusia dapat menggunakan hak-hak nya
sebagai warga negara Indonesia dengan baik, bukan saling menginjak-injak atau
merebut hak-hak dari mereka yang di ambil HAM nya. Misal nya hak untuk memperoleh
keadilan, hak untuk kemerdekaan, hak untu mengemukakkan pendapatdan masih
banyak hak-hak nya. Sehingga akan terwujud keseimbangan social dan
kesejahteraan masyarakat.
- Penerapan Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Jika dilihat dari kehidupan sehari- hari hak asasi
manusia di Indonesia hanya berupa kebebasan hidup dan jaminan hidup dari
siksaan dan dari kekerasan fisik saja. Sedangkan hal hal lain tentang yang
membahas HAM tersebut tidak diperhatikan seperti contoh ; penderitaan kaum tidak
mampu, pendidikan dan tentang kepercayaan seseorang atau keyakinan.
- Penderitaan Kaum tidak mampu
Jika di lihat dari kenyataan yang ada, kaum yang tidak mampu di Indonesia
ini semakin banyak dan menjadi pemandangan yang tidak asing lagi . Tetapi pemerintah
seperti tidak memperdulikan hal itu, tidak ada sumbangan yang tersalurkan
dengan baik kepada kaum tidak mampu . Hal ini membuktikan bahwa pemerintah
gagal dalam kesejahteraan masyarakat dan dalam mengharagai HAM untuk kaum tidak
mampu.
- Pendidikan
Dalam hak asasi manusia ini juga membahas tetang setaip orang berhak
memiliki atau mendapatkan pendidikan sama seperti yang lain, untuk di Indonesia
dalam penerapan HAM untuk pendidikan masih kurang umumnya dalam pendidikan
diluar daerah, khususnya di luar kota-kota besar di Indonesia banyak anak-anak
yang ingin bersekolah tetapi tidak cukup biaya atau tidak adanya sekolah
didaerah tersebut. Kebanyakan orang tua disana mengiginkan anaknya dapat
menghasikan uang saja tanpa adanya pendidikan atau sekolah, sedangkan pada kota
kota besar HAM dalam pendidikan ini banyak dilanggar oleh institut pendidikan
itu sendiri seperti pada peneriamaan calon siswa atau maha siswa yang
pas-pasan, mereka pandai tetapi tidak bisa masuk pada sekolah negeri atau
perguruan tinggi negeri karena banyak diantara badan pendidikan tadi lebih
memihak pada uangnya saja sedangkan kualitas bagi orang yang kurang mampu
mereka hanya menjadi cadangan saja.
- Kepercayaan atau keyakinan
Jika kita merujuk pada pasal 28 (e) ayat 2 undang-undang
hasil amandemen, di sana disebutkan: Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan fikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya”. undang-undang ini disempurnakan pula dengan pasal 29 ayat 1
dan 2 yang menyebutkan: Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Negara
Menjamin Kemerdekaan Tiap-tiap Penduduk untuk memeluk agamanya, dan beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Undang-undang yang baru
disebutkan sebelumnya, pada prinsipnya sudah cukup mapan sebagai jaminan
konstitusi untuk kebebasan beragama di Indonesia. Jika ditafsirkan secara
bebas, undang-undang ini mencerminkan beberapa prinsip tentang hak kebebasan
beragama, yaitu: hak untuk meyakini suatu kepercayaan, dan hak untuk
mengekspresikan fikiran serta sikap sesuai dengan hati nurani. Jika saja
undang-undang ini terimplementasi dengan baik, barangkali tidak akan ada
kelompok yang diklaim sebagai aliran sesat, dan atau jikapun ada, setidaknya
mereka yang dinilai sesat masih bebas menikmati haknya untuk tetap hidup dan tumbuh
di negeri ini. Bukan sebaliknya, perlakuan terhadap mereka yang dinilai sesat
justru mencerminkan penghakiman terhadap keyakinan yang bersumber dari hati
nurani mereka. Fenomena yang paling menggelitik adalah, jaminan konstitusi
terhadap kebebasan beragama di Indonesia seolah hanya merupakan “macan kertas”
yang tidak memiliki power sedikitpun.
- Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa
peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat
perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti:
-
Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita
PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah
salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera
Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi
korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
-
Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi
peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis
yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
-
Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum
bernas (1996)
Wartawan Udin
(Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
-
Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang
terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak
aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu
oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh
merdeka.
-
Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi
peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan
penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
-
Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi
peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh
teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing
maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi
Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan
masyarakat.
Contoh kasus
pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
- Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
- Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
- Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
- Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus
pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
- Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
- Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
- Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
- Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
- Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus
pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
- Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
- Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
- Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
Beberapa upaya
yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk
menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku
sebagai berikut :
- Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
- Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menghormati hak-hak orang lain
Selain upaya di atas
Pendidikan HAM juga dapat diimplementasikan sebagai proses penyadaran dan
pemberdayaan (conscientization and empowering) masyarakat akan hak dan tanggung
jawab sosial yang dipikulnya. Membentuk masyarakat berperadaban (civilized
society) adalah tujuan sosialnya, sementara tujuan akhirnya adalah kearifan
serta kebahagiaan seluruh umat manusia. Dengan demikian pendidikan HAM harus
diupayakan sebagai wahana pembentuk dan pengembangan pribadi dalam upaya
pembentukan masyarakat yang beradab (civil society) yang penuh kearifan dan
kebahagiaan, lahir maupun batin.
Hakekat dari tujuan
akhir (high purpose) pendidikan HAM adalah menciptakan kemakmuran dan
kebahagiaan masyarakat di alam semesta. Dengan kata lain, tujuan pendidikan HAM
adalah membentuk masyarakat yang sarat moralitas. Pendidikan HAM adalah
bagaimana moral dan sistem moral dibangun sebagai fondasi pemerintahan yang
baik (good governance) di atas law enforcement yang kuat.
Untuk mewujudkannya,
langkah nyata yang diperlukan adalah menggalakkan pemahaman tentang HAM,
diantaranya dapat dilakukan melalui sosialisasi nilai-nilai HAM mulai dari
sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Upaya ini dapat pula dilakukan melalui
kampanye, diseminasi atau publikasi media massa.
Langkah yang
terkoordinasi antara berbagai lapisan masyarakat termasuk Lembaga Swadaya
Masyarakat, pemerintah dan PBB, tentu akan memberi dampak positif bagi upaya
pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Langkah lain yang perlu segera
dilakukan adalah dicanangkannya kampanye HAM secara nasional, untuk
meningkatkan pemahaman HAM dan hak-hak mendasar lainnya. Kegiatan di tingkat
nasional dapat pula dikaitkan dengan aktivitas PBB yang telah mencanangkan
tahun 1995-2004 sebagai Dekade PBB untuk pendidikan HAM.
Meski sasaran kampanye
ini ditujukan kepada masyarakat umum, perlu pula ditekankan bahwa berbagai
aparat pemerintah dan penegak hukum pun perlu mendapat perhatian khusus. Tentu
saja peran media massa dalam kegiatan ini tidak dapat diabaikan, mengingat
kemampuan membentuk opini publik dan dalam penyampaian informasi.
Pasang surut dan
perkembangan HAM di Indonesia juga senantiasa terkait dengan
institusi-institusi yang mengemban hak-hak strategis masyarakat seperti pers,
pengadilan, perguruan tinggi, partai politik, Dewan Perwakilan Rakyat,
organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan sebagainya. Jika
sosialisasi HAM dilakukan dan hakekat tujuan pendidikan HAM dapat dipahami dan
tertransformasi ke seluruh komponen bangsa dengan baik, besar kemungkinan
disintegrasi bangsa tidak perlu terjadi. Pembunuhan, pemerkosaan,
tindakan-tindakan keji serta pelanggaran HAM lainnya tidak perlu menghiasi
media massa. Paling tidak, berbagai wujud tindak kekerasan yang setiap hari
terjadi, semakin berkurang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan dan Saran
Pada kesimpulannya,
implementasi HAM di Indonesia masih kurang merata, dan pemerintah seperti tidak
memperdulikan akan hal itu. Undang-undang mengenai HAM hanya digunakan sebagai
tulisan semata, tidak ada implementasi secara nyata. Sehingga semakin banyak
kasus pelanggaran HAM yang terjadi seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Dan
dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi banyak sekali upaya
yang dapat dilakukan seperti memberikan pendidikan HAM sejak dini dan dapat juga
dilakukan melalui sosialisasi nilai-nilai HAM mulai dari sekolah dasar sampai
perguruan tinggi. Upaya ini dapat pula dilakukan melalui kampanye, diseminasi
atau publikasi media massa. Selain dari Implementasi yang nyata, kita juga harus mempunyai kesadaran dalam
diri kita untuk saling menghormati sesama. Harapan saya kepada pemerintah agar
pemerintah lebih peka akan kasus-kasus pelanggaran HAM, tidak hanya memikirkan
kepentingan pribadi dan kelompoknya saja tetapi juga harus memikirkan nasib seluruh
masyarakat Indonesia, terutama masyarakat menengah kebawah. Pemerintah harus
sadar bahwa mereka dipilih oleh masyarakat, dan masyarakat sudah menaruh
harapan dan kepercayaan dalam pengelolaan Negara, sehingga pemerintah mempunyai
kewajiban melaksanakan amanah dari masyarakat dan tidak mengecewakan masyarakat
yang telah memilih dan meletakkan kepercayaan mereka.
DAFTAR PUSTAKA
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
http://www.muniryusuf.com/pengertian-implementasi-kurikulum.html
http://www.e-dukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Materi%20Pokok/view&id=270&uniq=2613
http://fxfreddy.blogspot.com/2011/03/bagaimana-penerapan-hamhak-asasi.html
http://sii-lukman-oneheart.blogspot.com/2011/03/implementasi-ham-di-indonesia.html
http://ekomarhaendy.wordpress.com/2007/12/20/kebebasan-beragama-dan-implementasi-ham-di-indonesia/
http://www.e-dukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Materi%20Pokok/view&id=270&uniq=2639
http://perpustakaan.bappenas.go.id
loading...
No comments:
Post a Comment